Qawa’id Fiqhiyah 8: Menghindari Mafsadah Lebih Diutamakan
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar-ul-ma-faa-si-di mu-qad-da-mun 'a-laa jal-bil-ma-shaa-lih.
Menghindari mafsadah itu lebih diutamakan daripada mendapatkan maslahah.
Contoh:
1. Dalam suatu perjalanan, memilih jalan pintas itu bisa menyingkat waktu. Namun bila jalan pintas itu justru akan mendatangkan bahaya, maka hendaknya kita memilih jalan...
Read More