Qawa’id Fiqhiyah 29: Yang Terlalu Longgar Harus Diberi Batasan
إِذَا اِتَّسَعَ الْأَمْرُ ضَاقَ
I-dzaa it-ta-sa-'al-am-ru dhaaq.
Bila keadaan terlalu longgar, maka hukumnya menjadi ketat.
Contoh:
1. Gerakan selain gerakan shalat
Pada asalnya tidak ada aturan tentang gerakan dalam shalat selain gerakan shalat. Berapa jumlah gerakan yang membuat shalat jadi batal.
Namun karena keadaan tersebut terlalu...
Read More