Hadits Arbain Nawawi (11): Tinggalkan Perkara Yang Meragukan
Pendahuluan
Halal artinya boleh dikerjakan. Haram artinya tidak boleh dikerjakan. Di antara keduanya ada yang hukumnya tidak jelas, alias remang-remang, antara halal dan haram.
Dalam keadaan demikian, kita sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Sehingga kita terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dilarang.
Sebuah misal,...
Read More