SHOPPING CART

close

Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?

Banyak kejadian, ketika seseorang meninggal dunia, anak-anaknya langsung berebut harta warisan. Apalagi bila sebelumnya bagian masing-masing sudah ditentukan. Anak pertama mendapat bagian rumah A, anak kedua memperoleh bagian rumah B, anak ketiga mendapat sawah, dan seterusnya.

Padahal sebenarnya ada hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta waris dibagi kepada yang berhak.

Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan, sebelum harta waris itu dibagi:

***

Pertama: Membayar biaya perawatan jenazah

Pada dasarnya biaya pengurusan jenazah itu diambilkan dari harta yang ditinggalkan si mayat, alias orang yang meninggal itu.

Pengurusan jenazah itu meliputi: memandikan, mengkafani, menshalati, dan memakamkan. Apabila ada biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut, maka diambilkan dari harta yang ditinggalkan si mayat.

Apabila dalam tradisi keluarga ada peringatan tiga hari, empat puluh hari, dan seterusnya… Alangkah baiknya bila kegiatan ini tidak dianggap sebagai perawatan jenazah, karena bisa berlangsung sangat lama. Kadang ada peringatan sampai seribu hari. Berarti harus menunggu tiga tahun lebih untuk membagi harta warisan. Tentu bukan waktu yang sebentar, sehingga boleh jadi ada ahli waris yang tidak mampu bersabar.

Bila ternyata si mayat tidak punya harta sama sekali, maka biaya pengurusan jenazah itu ditanggung oleh keluarga, terutama ahli warisnya. Jadi ahli waris itu bukan hanya menerima harta waris. Adakalanya ahli waris itu malah tombok, alias merugi secara materi.

Silakan baca pula:

Apakah Anak Angkat Berhak Memperoleh Harta Warisan?

***

Kedua: Melunasi hutang si mati

Setelah dipotong untuk biaya pengurusan jenazah, harta warisan itu harus diambil lagi untuk melunasi hutang-hutang si mati. Oleh karena itu, pada waktu pemberangkatan jenazah itu biasanya diumumkan, bahwa barangsiapa yang memiliki piutang, dimohon untuk menghubungi ahli waris. Supaya hutangnya bisa segera dilunasi.

Dari mana biaya pelunasan hutang itu diambil? Tiada lain diambil dari harta yang ditinggalkan si mati tersebut.

Bagaimana bila ternyata harta si mati tidak mencukupi pembayaran hutang? Seperti kasus sebelumnya, ahli waris berkewajiban untuk melunasinya, terutama yang menjadi walinya.

***

Ketiga: Menunaikan wasiat tentang harta

Setelah itu, ahli waris harus mengecek, apakah orang yang meninggal itu meninggalkan pesan-pesan terakhir mengenai harta? Pesan-pesan terakhir itu disebut dengan wasiat.

Wasiat itu merupakan kesempatan terakhir bagi orang Islam untuk berbuat kebajikan dengan hartanya.

Untuk apa dan siapakah wasiat itu bisa diberikan?

Wasiat itu bisa berbentuk uang untuk membangun masjid, sekolah, atau berupa tanah untuk wakaf.

Wasiat itu bisa diberikan kepada orang yang tidak bisa memperoleh harta warisan, kerabat jauh, tetangga, anak angkat, dan seterusnya. Tapi wasiat tidak boleh diberikan kepada seorang ahli waris, kecuali memperoleh persetujuan dari seluruh ahli waris yang lain.

Berapa batasan maksimal wasiat?

Wasiat itu maksimal sepertiga dari harta warisan.

Misalnya seseorang mati dengan meninggalkan harta waris sebesar satu milyar. Lalu dipotong biaya pengurusan jenazah sebesar 20 juta. Dipotong lagi untuk melunasi hutangnya sebanyak 80 juta. Maka masih ada 900 juta.

Sepertiga dari 900 juta, berarti 300 juta.

Maka maksimal wasiat tersebut adalah 300 juta. Tidak boleh lebih, namun boleh kurang.

Bagaimana kalau lebih dari sepertiga? Harus dikurangi jadi sepertiga. Karena yang dua pertiga adalah hak para ahli waris. Maka tidak boleh lebih, kecuali memperoleh izin dari para ahli waris. Dalam hal ini kelebihan itu merupakan sedekah dari para ahli waris, bukan wasiat lagi.

***

Akhirnya…

Nah setelah itu, barulah harta waris bisa dibagikan kepada para ahli waris yang berhak. Jangan sampai para ahli waris berebut harta waris sebelum keempat hal itu ditunaikan dengan baik.

Apabila keempat hal itu belum dilaksanakan, maka berarti mereka telah mengambil harta yang di dalamnya ada hak orang lain, alias mengandung unsur haram. Na’udzu billahi min dzalik…

___________

Bacaan:

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Artikel Masail fi ma Yajibu Fi’luh qabla Tauzi’il-Mirats.

Buku-Ilmu-Faraidh-Upaya-Menghidupkan-Hukum-Waris-Islam

Tags:

5 thoughts on “Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?

Tinggalkan Balasan ke Bagian Warisan Saudara Seibu Sebapak dan Saudara SebapakBatalkan balasan

Your email address will not be published.