SHOPPING CART

close

Bagian Warisan Anak Perempuan dalam Ilmu Faraidh

الْبِنْتُ

Al-Bint

Anak Perempuan

 

Menurut ilmu faraidh, bagian warisan seorang anak perempuan adalah salah satu dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:

1. Mewarisi separuh harta si mati (50%)

Bila seseorang meninggal dunia, dan hanya memiliki seorang anak perempuan, maka anak perempuan itu mewarisi separuh harta yang dia tinggalkan.

Dalam hal ini dia menjadi dzawil furudh. Yaitu ahli waris yang bagiannya telah ditentukan.

Adapun yang separuh menjadi bagian ashabah.

Silakan baca pula:

Bagian Warisan Anak Laki-laki Beserta Contoh Kasus

***

2. Mewarisi dua pertiga harta si mati secara berserikat

Bila seseorang meninggal dunia, dan dia memiliki beberapa anak perempuan, tanpa seorang pun anak laki-laki, maka beberapa anak perempuan itu mewarisi dua pertiga dari hartanya.

Dalam keadaan ini, dia juga menjadi dzawil furudh.

Adapun sisanya, yaitu sepertiga warisan menjadi bagian ashabah.

Contoh kasus:

Pak Ahmad baru saja meninggal dunia. Dia meninggalkan dua anak perempuan dan harta senilai 10 milyar rupiah. Istrinya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu.

Pertanyaan:

Berapakah bagian warisan untuk kedua anak Pak Ahmad?

Jawaban:

Bagian warisan kedua anak Pak Ahmad adalah dua pertiga dari 10 milyar. Jumlah itu dibagi untuk keduanya.

Dua pertiga dari sepuluh milyar adalah Rp 6.666.666.666 (angka-angka yang cantik).

Jadi masing-masing anak perempuan itu memperoleh warisan senilai Rp 3.333.333.333 (juga merupakan angka-angka yang cantik, cocok bagi anak perempuan).

Yang satu rupiah lagi bisa dimusyawarahkan oleh keduanya.

Baca Juga:

Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?

***

3. Menjadi ashabah bersama anak laki-laki

Bila seseorang meninggal dunia, dan dia meninggalkan satu atau beberapa anak perempuan, serta satu atau beberapa anak laki-laki, maka anak-anak tersebut menjadi ashabah.

Dengan ketentuan, anak perempuan memperoleh separuh dari bagian anak laki-laki.

Contoh kasus:

Pak Ahmad meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Serta harta senilai 10 milyar.

Pertanyaan:

Berapakah bagian warisan anak-anak Pak Ahmad?

Jawaban:

Kedua anak Pak Ahmad menjadi ashabah. Maka kita cek dahulu, apakah Pak Ahmad masih memiliki istri yang masih hidup, orangtua, kakek ataupun nenek.

Kalau tidak, maka seluruh harta Pak Ahmad menjadi milik kedua anak Pak Ahmad. Dengan ketentuan, anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan.

Maka anak laki-laki Pak Ahmad memperoleh Rp 6.666.666.666.

Adapun anak perempuan Pak Ahmad mendapatkan Rp 3.333.333.333.

Yang satu rupiah bisa dimusyawarahkan oleh keduanya.

Baca Juga:

Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

***

Penutup

Inilah beberapa hal yang bisa kami jelaskan mengenai hak waris seorang anak perempuan. Bila ada yang ditambahkan atau ditanyakan, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

________________

Bacaan Utama

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam, kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Artikel: Kam Nashibul-Bint Minal-Mirats. Raniya Singq.

al-faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

One thought on “Bagian Warisan Anak Perempuan dalam Ilmu Faraidh

Tinggalkan Balasan ke Bagian Warisan Anak Laki-laki Beserta Contoh KasusBatalkan balasan

Your email address will not be published.