SHOPPING CART

close

Bagian Warisan Istri Bila Seorang Suami Meninggal Dunia

I S T R I

الزَّوْجَةُ

 

Bila seorang laki-laki meninggal dunia, dan dia memiliki seorang istri. Berapakah bagian warisan yang menjadi hak istri tersebut?

Jawabannya ada dua kemungkinan, yaitu: seperempat atau seperdelapan.

Seorang istri memperoleh bagian warisan sebanyak seperempat dari harta peninggalan si mati, apabila si mati meninggalkan anak atau ahli waris pengganti bagi anak tersebut.

Bila si mati meninggalkan anak, maka bagian warisan istri adalah seperdelapan.

Silakan baca pula:

Bagian Warisan Suami Bila Seorang Wanita Meninggal

***

A. Harta Gono Gini atau Harta Bersama

Namun sebelum membagi harta warisan, ada yang disebut sebagai harta bersama atau harta gono gini. Yaitu harta yang telah dikumpulkan oleh pasangan suami-istri selama perkawinan.

Apa Itu Harta Bersama?

Yaitu harta yang berhasil dihimpun oleh suami-istri selama perkawinan.

Tanpa memandang siapa yang bekerja. Di mana seorang istri yang hanya di rumah, dia tetap dianggap memiliki andil positif kepada kesuksesan suaminya.

Juga tanpa memandang atas nama siapa harta itu terdaftar.

Berapa Hak Masing-masing Suami dan Istri dalam Harta Bersama ini?

Atas dasar itulah suami dan istri memiliki hak yang sepadan atas harta bersama atau harta gono gini itu.

Oleh karena itu, bila salah seorang suami atau istri meninggal dunia, maka harta bersama atau harta gono gini itu harus dibagi dua dulu. Setengah milik suami dan setengah milik istri.

Bila istri yang meninggal duluan, maka setengah harta bersama itu menjadi hak suami yang masih hidup. Lalu setengahnya lagi menjadi harta warisan istri. Nanti suami dapat lagi dari harta warisan istri tersebut.

Bila suami meninggal duluan, maka setengah harta bersama itu menjadi hak istri yang masih hidup. Lalu setengahnya lagi menjadi harta warisan suami. Nanti istri juga dapat lagi dari harta warisan suami itu.

Nah setelah masalah harta bersama selesai, mari kita bahas lebih detail berapa bagian warisan untuk istri ini.

Silakan baca pula:

Bagian Warisan Saudara Seibu Sebapak dan Saudara Sebapak

***

B. Bagian Warisan Istri

Sebagaimana disebutkan di atas, bagian warisan seorang istri ada dua kemungkinan. Yaitu seperempat atau seperdelapan.

1. Seperempat

Seorang istri memiliki hak waris sebesar seperempat dari harta yang ditinggalkan seorang laki-laki (suaminya) yang meninggal dunia. Dengan syarat, bahwa si mati tidak meninggalkan seorang anak maupun ahli waris yang menggantikan kedudukan anak tersebut.

Contoh kasus: 

Ada seorang laki-laki yang bernama Pak Ahmad. Dia punya seorang istri bernama Bu Aminah. Pak Ahmad tidak punya anak.

Suatu saat Pak Ahmad meninggal dunia.

Maka bagian warisan Bu Aminah adalah seperempat dari harta yang ditinggalkan oleh Pak Ahmad.

Lalu sisanya untuk siapa? Untuk ahli waris yang lain. Dari keluarga besar Pak Ahmad.

***

2. Seperdelapan

Bila seorang laki-laki meninggal dunia, dan dia meninggalkan istri dan anak atau ahli waris pengganti anak, maka istrinya memperoleh harta warisan sebesar seperdelapan.

Apakah anak itu perempuan atau laki-laki, adalah sama saja. Istri memperoleh seperdelapan bagian.

Apakah anak itu hasil pernikahan dengan istri tersebut atau istri sebelumnya, juga sama saja. Istri ini memperoleh seperdelapan bagian.

Contoh kasus 1:

Ada seorang laki-laki yang bernama Pak Ahmad. Dia punya seorang istri bernama Bu Aminah. Dari hasil perkawinan dengan Bu Aminah, Pak Ahmad punya seorang anak bernama Doni.

Suatu saat Pak Ahmad meninggal dunia.

Maka bagian warisan Bu Aminah adalah seperdelapan dari harta yang ditinggalkan oleh Pak Ahmad. Sedangkan Doni memperoleh sisanya.

Contoh kasus 2:

Ada seorang laki-laki yang bernama Pak Ahmad. Dia punya seorang istri bernama Bu Aminah. Pak Ahmad punya seorang anak bernama Doni sebagai hasil perkawinan dengan istri sebelumnya. Jadi Doni bukan anak kandung Bu Aminah.

Suatu saat Pak Ahmad meninggal dunia.

Maka bagian warisan Bu Aminah adalah seperdelapan dari harta yang ditinggalkan oleh Pak Ahmad. Sedangkan Doni memperoleh sisanya.

Silakan baca pula:

Bagian Warisan Saudara Perempuan Sebapak: Ilmu Faraidh

***

Hajib dan Mahjub

Istri tidak menjadi hajib/penghalang bagi ahli waris yang lain.

Istri juga tidak bisa mahjub/dihalangi oleh ahli waris yang lain.

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan mengenai bagian warisan istri. Semoga ada manfaat untuk kita semua.

__________________________

Bacaan utama: 

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam, kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Artikel Nashib az-Zaujah min Mirats Zaujiha. Ayah Sulaiman.

faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

One thought on “Bagian Warisan Istri Bila Seorang Suami Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.