SHOPPING CART

close

Bagian Warisan Saudara Laki-laki Sebapak: Ilmu Faraidh

الْأَخُ لِأَبٍ

Al-Akhu Li-Abin

Saudara Laki-laki Sebapak

 

A. Kapan Saudara Laki-laki Sebapak Memperoleh Harta Warisan?

Dia memperoleh bagian warisan, apabila tidak ada ahli waris berikut ini:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki atau ahli waris penggantinya
  3. Saudara perempuan seibu-sebapak bersama anak perempuan, atau ahli waris pengganti anak perempuan tersebut.
  4. Saudara laki-laki seibu sebapak.

***

B. Kapan Saudara Laki-laki Sebapak Tidak memperoleh Harta Warisan?

Dia tidak memperoleh bagian warisan, apabila ada ahli waris berikut ini:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki atau ahli waris penggantinya
  3. Saudara perempuan seibu-sebapak bersama anak perempuan, atau ahli waris pengganti anak perempuan tersebut.
  4. Saudara laki-laki seibu sebapak.

Baca Juga:

Bagian Warisan Saudara Laki-laki Seibu Sebapak

***

C. Berapa Bagian Warisan Saudara Laki-laki Sebapak?

Bagian warisan saudara laki-laki adalah sebagai berikut:

1. Seluruh harta si mati

Dia memperoleh seluruh harta warisan, bila tidak ada ahli waris yang lain.

Dengan kata lain:

Bila si mati tidak punya ahli waris selain dia, maka dia memperoleh seluruh harta warisan.

2. Memperoleh pembagian secara rata-rata

Bila si mati tidak meninggalkan ahli waris selain dua orang atau lebih saudara laki-laki sebapak, maka mereka memperoleh seluruh harta warisan, yang dibagi secara rata di antara mereka.

3. Dua bagian daripada saudara perempuan sebapak

Bila si mati tidak meninggalkan ahli waris selain beberapa orang saudara laki-laki dan saudara perempuan sebapak, maka mereka memperoleh seluruh harta warisan. Yang dibagi dengan ketentuan, bahwa yang laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat daripada yang perempuan.

4. Memperoleh sisa pembagian (ashabah)

Bila si mati tidak meninggalkan:

1. Anak laki-laki

2. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

3. Ayah

4. Kakek (Ayah dari Ayah)

5. Saudara laki-laki seibu sebapak

Namun meninggalkan: anak perempuan, ibu, atau suami/istri.

Maka saudara sebapak ini memperoleh sisa (menjadi ashabah).

Baca Juga:

Bagian Warisan Saudara Seibu (Laki-laki maupun Perempuan)

***

D. Hajib dan Mahjub Saudara Laki-laki Sebapak

1. Yang Terhalang Hak Warisnya oleh Saudara Laki-laki Sebapak

Bila ada saudara laki-laki sebapak, maka para ahli waris berikut ini terhijab/terdinding:

  1. Paman seibu sebapak
  2. Paman sebapak
  3. Anak paman seibu sebapak
  4. Anak paman sebapak

2. Yang Menghalangi Hak Waris Saudara Laki-laki Sebapak

Bila ada ahli waris berikut ini, maka saudara laki-laki seibu sebapak tidak memperoleh warisan sama sekali. Mereka adalah:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki).
  4. Saudara laki-laki seibu sebapak
  5. Saudara perempuan seibu-sebapak bersama anak perempuan, atau ahli waris pengganti anak perempuan tersebut.

Baca Juga:

Bagian Warisan Anak Perempuan dalam Ilmu Faraidh

***

Penutup

Demikian beberapa hal yang bisa kami sampaikan mengenai hak waris seorang saudara laki-laki sebapak. Bila ada hal-hal yang ingin ditambahkan atau ditanyakan kami persilakan untuk dituliskan pada kolom komentar. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

____________________________

Bacaan utama:

– Kitab Muhimmat fi Ahkamil-Mawarits. Muhammad Hasan Abdul-Ghaffar.

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris. A. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

al-faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

One thought on “Bagian Warisan Saudara Laki-laki Sebapak: Ilmu Faraidh

Tinggalkan Balasan ke Bagian Warisan Saudara Seibu Sebapak dan Saudara SebapakBatalkan balasan

Your email address will not be published.