SHOPPING CART

close

Bagian Warisan Saudara Laki-laki Seibu-Sebapak

الْأَخُ الشَّقِيْقُ

Al-Akhu as-Syaqiiq

Saudara Laki-laki Seibu-Sebapak

 

A. Kapan saudara laki-laki seibu-sebapak memperoleh bagian warisan?

Saudara laki-laki seibu-sebapak memperoleh warisan, apabila tidak ada ahli waris berikut ini:

1. Anak laki-laki

2. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

3. Ayah

Bila ada salah satu dari ahli waris di atas, maka saudara laki-laki seibu sebapak tidak memperoleh harta warisan sama sekali.

Baca Juga:

Apakah Anak Angkat Berhak Memperoleh Harta Warisan?

***

B. Kapan saudara laki-laki seibu-sebapak tidak memperoleh bagian warisan?

Saudara laki-laki seibu sebapak tidak memperoleh warisan sama sekali, apabila ada ahli waris berikut ini:

1. Anak laki-laki

2. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

3. Ayah

Karena keempat ahli waris ini manjadi penghalang bagi saudara laki-laki seibu sebapak untuk memperoleh bagian harta warisan.

Baca Juga:

Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

***

C. Berapa bagian warisan saudara laki-laki seibu sebapak?

1. Memperoleh seluruh harta warisan

Saudara laki-laki seibu-sebapak memperoleh seluruh harta warisan, bila tidak ada ahli waris yang lain.

Dengan kata lain:

Bila si mati tidak punya ahli waris selain dia, maka dia memperoleh seluruh harta warisan.

2. Memperoleh pembagian secara rata-rata

Bila si mati tidak meninggalkan ahli waris selain dua orang atau lebih saudara laki-laki seibu sebapak, maka mereka memperoleh seluruh harta warisan, yang dibagi secara rata di antara mereka.

3. Dua bagian daripada saudara perempuan seibu sebapak

Bila si mati tidak meninggalkan ahli waris selain beberapa orang saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu sebapak, maka mereka memperoleh seluruh harta warisan. Yang dibagi dengan ketentuan, bahwa yang laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat daripada yang perempuan.

4. Memperoleh sisa pembagian (ashabah)

Bila si mati tidak meninggalkan:

1. Anak laki-laki

2. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

3. Ayah

4. Kakek (Ayah dari Ayah)

Namun meninggalkan: anak perempuan, ibu, atau suami/istri.

Maka saudara seibu sebapak ini memperoleh sisa (menjadi ashabah).

5. Sepertiga dibagi secara rata-rata

Bila si mati meninggalkan suami, ibu, saudara laki-laki seibu, dan saudara-saudara laki-laki seibu sebapak, maka:

– bagian suami adalah setengah

– bagian ibu adalah seperenam

– adapun bagian saudara laki-laki seibu dan saudara laki-laki seibu sebapak adalah sepertiga yang dibagi secara rata untuk mereka.

6. Sepertiga dibagi sesuai keadaan

Bila si mati meninggalkan suami, ibu, saudara-saudara seibu (laki-laki dan perempuan), dan saudara-saudara seibu sebapak (laki-laki dan perempuan), maka

– bagian suami adalah setengah

– bagian ibu adalah seperenam

– adapun bagian saudara-saudara seibu (laki-laki dan perempuan), dan saudara-saudara seibu sebapak (laki-laki dan perempuan) itu adalah sepertiga, dengan ketentuan yang laki-laki memperoleh dua kali lipat dibandingkan yang perempuan.

Silakan baca pula:

Kapan Harta Warisan Dibagi: Ketika Si Kaya Selalu Menunda

***

D. Hajib dan Mahjub

Hajib

Bila ada saudara laki-laki seibu-sebapak, maka para ahli waris berikut ini terhijab/terdinding:

  1. Saudara sebapak
  2. Paman seibu sebapak
  3. Paman sebapak
  4. Anak paman seibu sebapak
  5. Anak paman sebapak

Mahjub

Bila ada ahli waris berikut ini, maka saudara laki-laki seibu-sebapak tidak memperoleh warisan sama sekali:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki).

Baca Juga:

Ashabah: Pengertian, Bagian Warisan dan Macamnya

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan tentang bagian warisan saudara laki-laki seibu sebapak ini.

Semoga ada manfaatnya.

_______________

Bacaan utama:

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Kitab Muhimmat fi Ahkamil-Mawarits. Muhammad Hasan Abdul-Ghaffar.

al-faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

3 thoughts on “Bagian Warisan Saudara Laki-laki Seibu-Sebapak

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.