SHOPPING CART

close

Bagian Warisan Saudara Perempuan Sebapak: Ilmu Faraidh

الْأُخْتُ لِأَبٍ

al-ukhtu li-abin

Saudara Perempuan Sebapak

___

Kapan Saudara Perempuan Sebapak Memperoleh Warisan?

Dia memperoleh warisan, apabila tidak ada ahli waris berikut ini:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Ahli waris pengganti anak laki-laki
  4. Saudara laki-laki seibu sebapak
  5. Dua saudara perempuan seibu sebapak

***

Kapan Saudara Perempuan Sebapak Tidak Memperoleh Warisan?

Dia tidak memperoleh warisan sama sekali, apabila ada ahli waris berikut ini:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Ahli waris pengganti anak laki-laki
  4. Saudara laki-laki seibu sebapak
  5. Dua saudara perempuan seibu sebapak

Silakan baca pula:

Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu Sebapak

***

Bagian Warisan

Bila seseorang meninggal dunia, maka saudara perempuan sebapak memperoleh bagian warisan sebagai berikut:

1. Setengah

Bila si mati tidak punya ahli waris selain seorang saudara perempuan sebapak, maka dia memperoleh warisan sebesar setengah dari harta warisan.

Hal ini berlaku, meskipun si mati meninggalkan nenek, ibu, suami/istri. Karena mereka ini bukan termasuk yang menghijab/menghalangi hak waris saudara perempuan sebapak ini.

Jadi seakan saudara perempuan seibu sebapak ini kedudukannya seperti menggantikan seorang anak perempuan.

2. Dua Pertiga

Bila si mati tidak punya ahli waris selain dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih, maka mereka memperoleh bagian warisan sebesar dua pertiga. Dua pertiga ini dibagi secara rata untuk mereka.

Hal ini berlaku, meskipun si mati meninggalkan nenek, ibu, suami/istri. Karena mereka ini bukan termasuk yang menghijab/menghalangi hak waris saudara perempuan sebapak ini.

3. Setengah dari Bagian Saudara Laki-laki Sebapak

Bila si mati tidak punya ahli waris selain saudara laki-laki dan perempuan sebapak, maka bagian ahli waris saudara perempuan sebapak adalah setengah dari bagian saudara laki–laki sebapak.

4. Setengah (Sisa Setelah Diambil Setengah oleh Seorang Anak Perempuan)

Bila si mati tidak punya ahli waris selain seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sebapak atau lebih.

Maka bagian waris anak perempuan itu adalah setengah.

Adapun setengahnya lagi merupakan bagian warisan saudara perempuan sebapak itu.

Kalau saudara perempuan sebapak ini hanya seorang, maka setengah itu menjadi bagiannya sendiri. Bila saudara perempuan sebapak itu ada beberapa, maka dibagi rata untuk mereka.

5. Sepertiga (Sisa Setelah Diambil Dua Pertiga oleh Beberapa Anak Perempuan)

Bila si mati tidak punya ahli waris selain beberapa anak perempuan dan seorang saudara perempuan sebapak atau lebih.

Maka bagian waris beberapa anak perempuan itu adalah dua pertiga.

Adapun sepertiganya lagi merupakan bagian warisan saudara perempuan sebapak itu, baik seorang atau lebih. Kalau saudara perempuan sebapak ini hanya seorang, maka sepertiga itu menjadi bagiannya sendiri. Bila saudara perempuan sebapak itu ada beberapa, maka dibagi rata untuk mereka.

6. Seperenam

Bila si mati tidak punya ahli waris selain seorang saudara perempuan seibu sebapak dan seorang saudara perempuan sebapak.

Maka harta warisan dibagi enam bagian. Saudara perempuan seibu sebapak memperoleh setengah, atau sama dengan tiga perenam.

Adapun saudara perempuan sebapak memperoleh bagian seperenam.

Dengan demikian, bagian warisan kedua saudara perempuan ini bila digabungkan adalah empat perenam, atau sama dengan dua pertiga.

***

Hajib dan Mahjub

Hajib

Bila ada saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih), bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih), maka yang terhijab/terdinding, sehingga tidak memperoleh harta warisan adalah:

  1. Paman seibu sebapak
  2. Paman sebapak
  3. Anak paman seibu sebapak
  4. Anak paman sebapak

Mahjub

Bila ada:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Ahli waris pengganti dari anak laki-laki
  4. Saudara laki-laki seibu sebapak
  5. Dua saudara perempuan seibu sebapak

Maka saudara perempuan sebapak terhijab/terdinding. Dia tidak memperoleh harta warisan sama sekali.

_____________________

Bacaan utama:

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Artikel Miratsul-Ukht li Ab.

faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

One thought on “Bagian Warisan Saudara Perempuan Sebapak: Ilmu Faraidh

Tinggalkan Balasan ke Bagian Warisan Saudara Seibu (Laki-laki maupun Perempuan)Batalkan balasan

Your email address will not be published.