SHOPPING CART

close

Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu Sebapak

الْأُخْتُ الشَّقِيْقَةُ

al-Ukhtus-Syaqiiqah

Saudara Perempuan Seibu-Sebapak

 

A. Kapan Saudara Perempuan Seibu-Sebapak Memperoleh Warisan?

Saudara perempuan seibu-sebapak memperoleh warisan, apabila tidak ada ahli waris berikut ini:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Ahli waris pengganti dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki).

***

B. Kapan Saudara Perempuan Seibu-Sebapak Tidak Memperoleh Warisan?

Saudara perempuan seibu-sebapak tidak memperoleh warisan sama sekali, apabila ada ahli waris berikut ini:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Ahli waris pengganti dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki).

Silakan Juga:  

Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

***

C. Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu-Sebapak

Bila seseorang meninggal dunia, maka saudara perempuan seibu sebapak memperoleh bagian warisan sebagai berikut:

1. Setengah

Bila si mati tidak punya ahli waris selain seorang saudara perempuan seibu sebapak, maka dia memperoleh warisan sebesar setengah dari harta warisan.

Jadi seakan saudara perempuan seibu sebapak ini kedudukannya seperti menggantikan seorang anak perempuan.

2. Dua Pertiga

Bila si mati tidak punya ahli waris selain dua orang saudara perempuan seibu sebapak atau lebih, maka mereka memperoleh bagian warisan sebesar dua pertiga. Dua pertiga ini dibagi secara rata untuk mereka.

3. Setengah dari Bagian Saudara Laki-laki Seibu Sebapak

Bila si mati tidak punya ahli waris selain saudara laki-laki dan perempuan seibu sebapak, maka bagian ahli waris saudara perempuan seibu sebapak adalah setengah dari bagian saudara laki–laki seibu sebapak.

4. Setengah (Sisa Setelah Diambil Setengah oleh Seorang Anak Perempuan)

Bila si mati tidak punya ahli waris selain seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan seibu sebapak atau lebih.

Maka bagian waris anak perempuan itu adalah setengah.

Adapun setengahnya lagi merupakan bagian warisan saudara perempuan seibu sebapak itu. Kalau saudara perempuan seibu sebapak ini hanya seorang, maka setengah itu menjadi bagiannya sendiri. Bila saudara perempuan seibu sebapak itu ada beberapa, maka dibagi rata untuk mereka.

5. Sepertiga (Sisa Setelah Diambil Dua Pertiga oleh Beberapa Anak Perempuan)

Bila si mati tidak punya ahli waris selain beberapa anak perempuan dan seorang saudara perempuan seibu sebapak atau lebih.

Maka bagian waris beberapa anak perempuan itu adalah dua pertiga.

Adapun sepertiganya lagi merupakan bagian warisan saudara perempuan seibu sebapak itu, baik seorang atau lebih. Kalau saudara perempuan seibu sebapak ini hanya seorang, maka sepertiga itu menjadi bagiannya sendiri. Bila saudara perempuan seibu sebapak itu ada beberapa, maka dibagi rata untuk mereka.

6. Setengah

Bila si mati tidak punya ahli waris selain seorang saudara perempuan seibu sebapak dan seorang saudara perempuan sebapak.

Maka harta warisan dibagi enam bagian. Saudara perempuan seibu sebapak memperoleh setengah, atau sama dengan tiga perenam.

Adapun saudara perempuan sebapak memperoleh bagian seperenam.

Dengan demikian, bagian warisan kedua saudara perempuan ini bila digabungkan adalah empat perenam, atau sama dengan dua pertiga.

Baca Juga:

Bagian Warisan Saudara Perempuan Sebapak

***

D. Hajib dan Mahjub Saudara Perempuan Seibu-Sebapak

1. Yang Dihalangi Hak Warisnya oleh  Saudara Perempuan Seibu-Sebapak

Bila ada saudara perempuan seibu sebapak (seorang atau lebih), bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih), maka yang terhijab/terdinding, sehingga tidak memperoleh harta warisan adalah:

  1. Saudara laki-laki sebapak
  2. Keponakan seibu sebapak
  3. Keponakan sebapak
  4. Paman seibu sebapak
  5. Paman sebapak
  6. Anak paman seibu sebapak
  7. Anak paman sebapak
  8. Saudara perempuan sebapak

Bila ada beberapa saudara perempuan seibu sebapak (dua orang atau lebih), maka yang terhijab/terdinding adalah saudara perempuan sebapak (seorang ataupun lebih).

2. Yang Menghalangi Hak Waris Saudara Perempuan Seibu-Sebapak

Bila ada:

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Ahli waris pengganti dari anak laki-laki

Maka saudara perempuan seibu sebapak terhijab/terdinding. Dia tidak memperoleh harta warisan sama sekali.

Baca Juga:

Bagian Warisan Saudara Laki-laki Seibu Sebapak

***

Penutup

Demikian beberapa penjelasan pokok mengenai hak waris Saudara perempuan seibu-sebapak. Bila ada hal-hal yang ingin ditambahkan atau ditanyakan, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

_____________________

Bacaan utama:

Kitab al-Fara’id, ‘Abdul Karim al-Lahim.

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

al-faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

3 thoughts on “Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu Sebapak

Tinggalkan Balasan ke Bagian Warisan Saudara Seibu Sebapak dan Saudara SebapakBatalkan balasan

Your email address will not be published.