SHOPPING CART

close

Bagian Warisan Saudara Seibu (Laki-laki maupun Perempuan)

الْإِخْوَةُ لِأُمٍّ

al-Ikhwah Li Umm

Saudara Seibu (Laki-laki maupun Perempuan)

 

Saudara seibu yaitu saudara bagi si mati dari pihak ibunya saja. Jadi beda ayah.

Berbeda dengan saudara seibu sebapak maupun sebapak yang dibedakan antara yang laki-laki dan perempuan. Saudara seibu ini, yang laki-laki maupun yang perempuan memiliki hak yang sepadan. Di mana keduanya tidak pernah menjadi ashabah, dan hak warisnya yang terbesar adalah seperenam bagian.

Berapakah bagian warisan untuk saudara seibu? Kapan dia berhak memperoleh harta warisan? Kapan dia tidak memperoleh bagian sama sekali?

Baca Juga:

Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?

***

A. Kapan Saudara Seibu Memperoleh Harta Warisan?

Yaitu apabila si mati tidak meninggalkan ahli waris berikut ini:

1. Anak laki-laki

2. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

3. Ayah

4. Kakek (Ayah dari Ayah)

Baca Juga:

Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

***

B. Kapan Saudara Seibu Tidak Memperoleh Harta Warisan Sama Sekali?

Yaitu bila ada ahli waris berikut ini:

1. Anak laki-laki

2. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

3. Ayah

4. Kakek (Ayah dari Ayah)

Mengapa demikian? 

Karena ketiga orang itu merupakan ashabah, yang berhak untuk menghabiskan seluruh harta warisan si mati, dan menutup (menghijab) seluruh ahli waris yang lain. Termasuk saudara seibu ini. Selama ada satu dari keempat orang itu, maka saudara seibu tidak memperoleh bagian warisan sama sekali.

Silakan baca pula:

Bagian Warisan Saudara Perempuan Sebapak

***

C. Berapa Bagian Warisan Saudara Seibu?

Seperenam

Dia memperoleh bagian warisan seperenam, bila dia sendirian. Baik dia ini seorang laki-laki maupun perempuan.

Dengan catatan, bila si mati tidak meninggalkan:

1. Anak laki-laki

2. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

3. Ayah

4. Kakek (Ayah dari Ayah)

Sepertiga dibagi rata

Saudara seibu memperoleh bagian warisan sepertiga bila saudara seibu ini ada beberapa orang, yaitu dua orang atau lebih. Sepertiga ini dibagi rata untuk mereka.

Dengan catatan, bila si mati tidak meninggalkan:

1. Anak laki-laki

2. Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

3. Ayah

4. Kakek (Ayah dari Ayah)

Baca Juga:

Apakah Anak Angkat Berhak Memperoleh Harta Warisan?

***

Penutup

Inilah beberapa penjelasan singkat mengenai bagian warisan saudara seibu. Bila ada hal-hal yang hendak ditambahkan atau ditanyakan kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Semoga sedikit informasi ini bisa memberikan manfaat.

Allahu a’lam.

______________

Bacaan utama:

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Kitab Muhimmat fi Ahkamil-Mawarits. Muhammad Hasan Abdul-Ghaffar.

al-faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

4 thoughts on “Bagian Warisan Saudara Seibu (Laki-laki maupun Perempuan)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.