SHOPPING CART

close

Beberapa Hal tentang Mahar Yang Harus Dipahami

Secara umum, kita semua telah mengetahui definisi mahar yang biasa disebutkan dalam akad nikah. Namun tahukah kita, bahwa mahar itu sebenarnya dapat dihutang ataupun diangsur?

Berikut ini beberapa hal tentang mahar yang seharusnya dipahami dengan baik, oleh suami maupun istri:

1. Hukum Mahar

Mahar itu wajib hukumnya diberikan oleh suami kepada istrinya. Sebagai kewajiban, maka suami yang secara sengaja tidak memberikan mahar kepada istrinya itu berdosa.

2. Besaran Mahar

Jumlah, bentuk dan jenis mahar bisa disepakati oleh kedua belah pihak suami-istri. Bisa dimusyawarahkan dengan cara baik-baik.

Kadang calon istri merasa malu untuk mengungkapkan keinginannya. Apa yang sebenarnya dia inginkan sebagai mahar.

Dalam hal ini, hendaknya calon suami bisa mengerti perasaan istri. Setidaknya suami menyiapkan mahar terbaik baginya.

3. Mahar yang paling baik

Mahar yang paling baik adalah mahar yang sederhana dan mudah diperoleh.

Kadang ada seorang calon istri atau keluarganya yang memberikan syarat mahar yang mahal. Mungkin karena tekanan adat-istiadat secara turun-temurun.

Justru keadaan ini merupakan kesempatan untuk melawan adat yang memberatkan. Dan adat yang memberatkan itu bertentangan dengan syariat Islam.

Baca juga:

Mahar: Pengertian, Batasan Minimal/Maksimal dan Tujuannya

4. Langsung diberikan kepada istri

Hendaknya mahar itu diberikan langsung kepada istri. Sebagai ungkapan kasih sayang sekaligus penghormatan suami kepada istrinya. Yang selanjutnya akan menjadi ibu bagi anak-anak mereka.

Tentu berbeda antara penyerahan secara langsung dan penyerahan melalui orang lain. Penyerahan secara langsung akan semakin mempererat hubungan keduanya secara langsung pula. Tanpa perantaraan orang lain. Siapapun adanya.

5. Hak istri secara pribadi

Mahar merupakan hak pribadi istri. Orang lain tidak boleh ikut campur. Bila istri sudah memutuskan pilihan jenis dan besarannya.

Bila calon suami menolak jenis dan besaran mahar, maka calon istri juga bisa menolak pernikahan.

Orang lain yang akan mengambil sebagian apalagi semuanya, dari besaran mahar, maka harus meminta izin kepada istri.

Baca juga:

Mahar: Pengertian, Batasan Minimal/Maksimal dan Tujuan

6. Boleh diangsur

Sebisa mungkin mahar diserahkan secara tunai. Hal ini untuk menunjukkan kesungguhan dan kesiapan pihak suami dalam melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga.

Namun dalam kondisi tertentu. Dan istri menyetujui, mahar boleh diangsur ataupun dihutang. Kemudian suami membayarnya secara bertahap sesuai kemampuan.

7. Bukan rukun pernikahan

Meskipun wajib, mahar bukan rukun perkawinan. Oleh karena itu, mahar boleh diangsur ataupun dihutang. Sebagaimana disebutkan di atas.

Meskipun bukan rukun. Mahar harus ada. Dan harus diserahkan kepada istri. Meskipun jumlahnya hanya sedikit, mahar harus ada.

8. Bila lupa disebutkan waktu akad nikah

Apabila suami lupa menyebutkan mahar pada waktu akad nikah, pernikahan tetap sah. Karena mahar bukan rukun pernikahan. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.

Dalam kondisi ini, maka besaran mahar adalah mahar mitsil. Yaitu disamakan dengan besaran mahar yang pernah diterima oleh keluarga perempuan dari pihak istri. Bisa saudara perempuan si istri. Atau bibi perempuannya.

9. Bayar setengah mahar

Bila suami mentalak istrinya qobla dukhul (belum menggaulinya). Maka dia wajib membayar setengah mahar dari yang telah ditentukan dalam akad nikah.

Misalnya dalam akad nikah disebutkan sejumlah satu juta rupiah. Maka suami wajib membayar lima ratus ribu rupiah.

10. Mahar mitsil

Bila suami meninggal dunia qobla dukhul, tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil. Yaitu diambilkan dari harta warisan yang dia tinggalkan.

11. Mahar pengganti

Bila mahar hilang sebelum diserahkan, maka mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya. Atau dengan barang lain yang sama nilainya, atau dengan uang yang senilai dengan harga mahar yang hilang.

12. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan

Bila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, maka penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama.

13. Bila mahar diserahkan dalam kondisi cacat

a. Istri menerima

Bila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang. Tetapi istri tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, maka penyerahan mahal dianggap lunas.

b. Istri menolak

Bila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, maka mahar dianggap masih belum dibayar.

Baca Juga:

Inilah Hak-hak Istri Secara Finansial dalam Islam

***

Penutup

Itulah beberapa hal tentang mahar yang seharusnya kita pahami dengan baik. Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

______________

Bacaan:

Artikel Nazharah al-Islam fil-Maal. Prof. Dr. al-Husain bin Muhammad Syawath dan Dr. Abdul Haq Humaisy.

Tags:

0 thoughts on “Beberapa Hal tentang Mahar Yang Harus Dipahami

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.