SHOPPING CART

close

Inilah Beberapa Kesalahan dalam Hal Distribusi Zakat

Distribusi zakat merupakan tahapan yang tidak kalah penting. Apabila distribusi zakat dilakukan dengan cara yang keliru, bisa jadi tujuan diperintahkannya zakat tidak bisa dicapai. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi berkaitan dengan distribusi zakat:

1. Mendistribusikan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

Mendistribusikan zakat fitrah di awal Ramadhan itu menyalahi tujuan yang ditetapkan Rasulullah Saw.

Marilah kita simak riwayat berikut ini:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ، وَقَالَ : أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah, lalu bersabda, “Cukupilah keperluan mereka hari ini.” (HR. Daruquthni)

Berdasarkan hadits di atas, tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan pokok orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri, sehingga mereka bisa bergembira bersama orang-orang Islam yang lain.

Lebih detilnya, para pembaca bisa menyimak artikel berikut:

Hukum Mendistribusikan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

***

2. Janda sebagai Kriteria Penerima Zakat

Seorang janda, apalagi miskin, memang berhak menerima zakat. Tapi dia berhak menerima zakat itu bukan karena jandanya, melainkan karena miskinnya.

Apabila kita kembali kepada ayat al-Qur’an yang merinci pihak-pihak mana saja yang berhak menerima zakat, janda saja bukan termasuk dalam hitungan penerima zakat.

Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ ، وَالْمَسَاكِينِ ، وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا ، وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ ، وَفِي الرِّقَابِ ، وَالْغَارِمِينَ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ .

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk fi sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60)

Selengkapnya para pembaca bisa menyimak artikel berikut ini:

Apakah Janda Termasuk Kriteria Penerima Zakat

***

3. Anak Yatim sebagai Kriteria Penerima Zakat

Anak yatim itu berhak menerima zakat, bila ia termasuk anak yang miskin. Bila tidak miskin, meskipun yatim, maka dia tidak berhak memperoleh zakat.

Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ ، وَالْمَسَاكِينِ ، وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا ، وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ ، وَفِي الرِّقَابِ ، وَالْغَارِمِينَ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ .

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk fi sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60)

Kita perhatikan, tidak ada kata anak yatim yang disebutkan dalam ayat di atas.

Untuk lebih jelas memahami masalah ini, pembaca silakan menyimak artikel berikut:

Apakah Anak Yatim Termasuk Kriteria Penerima Zakat

***

4. Yang Berhak Menerima Zakat Hanya Fakir-Miskin

Banyak orang yang mengidentikkan zakat dengan kekayaan, lawan dari kemiskinan. Praktisnya, zakat itu dikeluarkan oleh orang kaya, lalu diserahkan kepada orang miskin. Berdasarkan logika itu, orang yang berhak menerima zakat itu adalah orang miskin saja.

Pandangan demikian tidaklah benar. Karena Allah Swt. telah menerangkan, bahwa zakat itu bukan hanya untuk orang miskin. Ada delapan kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat, yaitu: orang fakir, orang miskin, amil (panitia zakat), muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk fi sabilillah, dan orang yang sedang safar. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ ، وَالْمَسَاكِينِ ، وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا ، وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ ، وَفِي الرِّقَابِ ، وَالْغَارِمِينَ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ .

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk fi sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60)

Dengan demikian, orang yang berhak menerima zakat itu bukan hanya orang miskin. Orang miskin hanya salah satu dari delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga:

Hukum Menggunakan Zakat Mal untuk Membangun Sekolah

***

5. Panitia Zakat Tidak Berhak Menerima Bagian Zakat

Pada zaman sekarang, ternyata ada juga masyarakat yang mengira bahwa panitia zakat itu tidak berhak menerima bagian zakat sama sekali. Ketika panitia zakat mengambil haknya, orang-orang yang tidak paham menjadikannya sebagai bahan perbincangan di antara mereka.

Di antara orang-orang yang tidak paham itu berkata, “Mengapa bapak itu mengambil sebagian zakat untuk dirinya? Bukankah dia termasuk orang yang cukup kaya?”

Lalu yang lain menanggapi, “Benar. Apa bapak itu tidak malu mengambil hak orang miskin? Atau jangan-jangan sebenarnya bapak itu sudah jatuh miskin?”

Yang lain menambahkan, “Ya, siapa tahu, sebenarnya bapak itu sudah terlalu banyak hutang.”

Kemudian tiba-tiba saja mereka melanjutkan perbincangan itu kepada perbuatan ghibah atau ngrasani orang lain. Sehingga dosa demi dosa pun berjajar dan bertumpuk dalam diri mereka, bersama kebencian kepada sesama muslim. Dan semua itu berawal dari ketidakpahaman.

Sesungguhnyalah, amil atau panitia zakat itu merupakan salah satu pihak yang berhak menerima zakat, meskipun dia orang yang kaya sekalipun. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ ، وَالْمَسَاكِينِ ، وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا ، وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ ، وَفِي الرِّقَابِ ، وَالْغَارِمِينَ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ .

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk fi sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60)

Dalam ayat itu disebutkan: al-âmilîna ‘alaiha. Artinya para pengurus zakat, panitia zakat, atau amil zakat. Jadi, ternyata mereka yang bekerja mengurusi zakat itu juga berhak menerima zakat. Bukan karena mereka orang miskin, tapi karena mereka sudah bekerja, yaitu mengurus atau mengelola zakat.

Baca Juga:

Beberapa Kesalahan Waktu Mengeluarkan Zakat

***

6. Distribusi Zakat Tidak Boleh Ke Luar Daerah

Ada orang yang berpandangan, bahwa zakat itu tidak boleh didistribusikan ke luar daerah, propinsi, apalagi negara. Dan larangan itu bersifat mutlak. Pandangan ini kurang tepat. Pandangan ini ada benarnya, namun juga ada salahnya.

Memang benar, zakat itu tidak boleh didistribusikan ke luar daerah, apabila dalam daerah itu sendiri amat memerlukan zakat, seperti adanya wabah kelaparan. Selama zakat di daerah itu amat mendesak diperlukan, hendaknya zakat tidak didistribusikan ke luar daerah. Hal ini dilakukan untuk semakin memperkuat hubungan antarwarga di daerah itu. Alangkah penting dan indahnya saling membantu itu, apalagi di saat yang paling kritis.

Tapi zakat itu boleh didistribusikan ke luar daerah, apabila dalam daerah sudah tercukupi. Seperti warga negara Singapura, yang bagaimana pun miskinnya, insya’ Allah masih bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan baik. Bagi mereka diperbolehkan mendistribusikan zakat ke luar negara Singapura, misalnya ke negara Indonesia yang sampai sekarang masih banyak orang yang benar-benar miskin.

Dengan demikian, akan terjalin hubungan dan kerja sama yang baik antara warga negara Singapura dan Indonesia. Bukan hanya hubungan antarpanitia zakat, tapi juga antara muzakki dan penerima zakat. Akan terjalin ikatan persaudaraan, yang itu muncul karena adanya perintah agama. Di sinilah terdapat hikmah yang luar biasa dari pembayaran dan pendistribusian zakat yang benar dan terarah.

Baca Juga:

Hidangan Takjil Yang Sesuai Sunnah dan Paling Sehat

***

Penutup

Inilah beberapa kesalahan dalam hal distribusi zakat. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua.

Allahu a’lam.

_____________

Bacaan:

Artikel Ikhrajuz-Zakah wa Kaifiyah Tauzi’iha. Raniya Singq.

Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa dan Zakat, oleh Ahda Bina A., Lc. 

Tags:

3 thoughts on “Inilah Beberapa Kesalahan dalam Hal Distribusi Zakat

Tinggalkan Balasan ke Apakah Anak Yatim Termasuk Kriteria Penerima ZakatBatalkan balasan

Your email address will not be published.