SHOPPING CART

close

Beberapa Kesalahan tentang Yang Membatalkan Puasa

Sebagaimana kita pahami, berpuasa itu pada dasarnya adalah menahan diri dari tiga perbuatan, yaitu: makan, minum dan hubungan seksual. Lalu terdapat beberapa kasus yang dikira sama dengan makan dan minum.

Dan secara dhahir, berpuasa itu diperintahkan seakan-akan untuk menyiksa diri, sehingga semua perbuatan yang meringankan “siksaan” tersebut dianggap telah membatalkan puasa.

Sehingga terjadilah beberapa kesalahpahaman tentang apa saja yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa.

***

1. Mandi Mengurangi Pahala Puasa, Benarkah?

Apabila kita kembali kepada al-Qur’an dan hadits, sebenarnya tidak ada satu pun ayat maupun hadits yang menerangkan bahwa mandi itu membatalkan puasa, ataupun mengurangi pahala puasa. Justru terdapat atsar atau riwayat shahih yang menceritakan perbuatan para shahabat yang sengaja mandi ketika berpuasa.

وَبَلَّ ابْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ ، وَهُوَ صَائِمٌ . وَدَخَلَ الشَّعْبِىُّ الْحَمَّامَ وَهُوَ صَائِمٌ . وَقَالَ الْحَسَنُ : لاَ بَأْسَ بِالْمَضْمَضَةِ وَالتَّبَرُّدِ لِلصَّائِمِ . وَقَالَ أَنَسٌ : إِنَّ لِى أَبْزَنَ أَتَقَحَّمُ فِيهِ وَأَنَا صَائِمٌ .

Ibnu ‘Umar t membasahi bajunya, lalu memakainya, dalam keadaan berpuasa. Asy-Sya’bi pergi mandi dalam keadaan berpuasa. Hasan berkata, “Berkumur dan mandi itu tidak membatalkan puasa.” Anas berkata, “Aku memiliki sebuah abzan (tempat air dari batu yang berukuran besar). Aku biasa masuk ke situ ketika berpuasa.” (Atsar Riwayat Bukhari)

Untuk lebih jelasnya pembaca dapat menyimak artikel berikut ini:

Hukum Mandi Ketika Puasa Apakah Mengurangi Pahala

***

2. Banyak Orang Mengira Bersiwak Ketika Puasa Itu Makruh, Iyakah?

Rasulullah Saw. bersabda:

وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ .

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada aroma minyak wangi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, ada yang berpendapat, bahwa bersiwak atau gosok gigi itu hukumnya makruh. Logikanya, bersiwak atau gosok gigi menjadikan mulut tidak lagi beraroma seperti semula, sehingga tidak lagi dicintai Allah Swt..

Bila kita telaah lebih lanjut, sebenarnya tidak ada hadits yang secara khusus melarang kita untuk bersiwak atau gosok gigi ketika berpuasa.

Justru kita mendapati hadits yang secara jelas menerangkan bahwa Rasulullah Saw. biasa bersiwak pada waktu berpuasa. Dan beliau melakukannya dengan jumlah yang amat banyak.

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ .

Dari ‘Amir bin Rabî’ah, ia berkata, “Aku sering melihat Nabi Muhammad Saw. bersiwak, padahal beliau sedang berpuasa, dengan jumlah yang tidak bisa aku hitung.” (HR. Bukhari)

Untuk memahami masalah ini secara lebih mendalam, silakan klik artikel berikut ini:

Hukum Bersiwak Atau Gosok Gigi Ketika Sedang Berpuasa

***

3. Apakah Merasakan Masakan Membatalkan Puasa?

Secara khusus tidak ada sebuah dalil yang membahas masalah ini. Namun ada sebuah riwayat menyatakan, bahwa Ibnu ‘Abbas menganggap hal seperti itu tidak membatalkan puasa.

Ibnu ‘Abbas adalah seorang shahabat yang mumpuni dalam bidang tafsir.

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لاَ بَأْسَ أَنْ يَتَطَعَّمَ الْقِدْرَ ، أَوِ الشَّىْءَ .

Ibnu ‘Abbâs berkata, “Merasakan masakan atau sesuatu itu tidak membatalkan puasa.” (Atsar riwayat Bukhari)

Untuk lebih detilnya, silakan klik artikel berikut ini:

Hukum Mencicipi Masakan Ketika Sedang Puasa

***

4. Apakah Makan atau Minum Karena Lupa Membatalkan Puasa?

Apabila hal itu terjadi, yaitu makan dan minum waktu berpuasa karena lupa, puasa orang tersebut tidaklah batal. Bahkan itu merupakan sedekah Allah baginya. Ini merupakan salah satu kemurahan dari Allah bagi hamba-Nya. Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.

“Bila seseorang (yang sedang berpuasa) lupa, lalu dia makan dan minum, hendaknya dia melanjutkan puasanya. Pada waktu itu sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari)

مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.

“Barangsiapa lupa sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaknya dia melanjutkan puasanya. Pada waktu itu sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.” (HR. Muslim)

Untuk mengecek masalah ini secara spesifik, pembaca bisa membaca artikel berikut ini:

Makan Dan Minum Lupa Sedang Puasa Apakah Membatalkan Puasa

***

5. Suntik Ketika Sakit Membatalkan Puasa

Bila kita amati secara seksama, puasa itu seperti disebutkan dalam hadits qudsi adalah menahan diri dari tiga hal, yaitu: makan, minum, dan hasrat seksual.

Allah Swt. berfirman:

الصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Puasa itu untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwat, makan, dan minum demi Aku.” (HR. Bukhari)

Apa yang dimaksud dengan meninggalkan syahwat, makan dan minum, insya’ Allah semua orang bisa menjelaskannya dengan baik. Dan jelas, suntik di sini bukan termasuk bagian dari ketiga kegiatan tersebut.

Untuk lebih jelasnya memahami masalah suntik ketika sedang berpuasa ini, para pembaca bisa menyimak artikel berikut:

Suntik Ketika Sakit Apakah Membatalkan Puasa

***

6. Apakah Berbekam Membatalkan Puasa?

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Tapi setelah diteliti, para ulama menyatakan bahwa seluruh hadits yang menyatakan batalnya puasa karena berbekam itu merupakan hadits dha’if, sehingga tidak bisa menjadi dasar hukum. Atau setidaknya ia telah mansukh; hukumnya tidak berlaku lagi.

Sebaliknya terdapat beberapa hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah berbekam ketika beliau sedang berpuasa. Di antaranya adalah hadits Ibnu ‘Abbâs berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهْوَ مُحْرِمٌ ، وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu ‘Abbâs t, bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah berbekam ketika sedang ihram. Beliau juga pernah berbekam ketika sedang berpuasa. (HR. Bukhari)

Dengan demikian, berbekam itu tidak membuat puasa menjadi batal. Berbekam itu hukumnya tidak makruh, alias mubah, atau boleh-boleh saja.

Lebih lanjut pembaca bisa menyimak masalah ini dalam artikel berikut ini:

Hukum Berbekam Apakah Membatalkan Puasa Ternyata Tidak

***

7. Apakah Mencium Isteri Membatalkan Puasa?

Apabila dirasa kuat menahan diri, seorang suami diperbolehkan mencium isterinya dalam keadaan berpuasa, sebagaimana hal itu biasa dilakukan Rasulullah Saw.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .

Dari ‘Aisyah t bahwa Nabi Muhammad Saw. biasa mencium dan mencumbu isterinya dalam keadaan berpuasa. Beliau adalah orang yang paling bisa menahan hasratnya. (HR. Bukhari)

Adapun bagi orang yang tidak mampu mengendalikan dirinya dengan baik, yang apabila dia mencium isterinya tidak bisa mengekang hasratnya, dia tidak diperbolehkan melakukan hal itu.

Lebih jauh, Rasulullah Saw. mengibaratkan orang yang mencium isterinya dengan orang yang sedang berkumur dengan air. Apabila kita berkumur saja, maka perbuatan itu tidak membatalkan puasa. Puasa batal apabila kita menelan air itu. Apabila tidak sampai menelan, maka puasa pun tidak batal.

Untuk lebih detilnya, pembaca bisa menyimak artikel berikut ini:

Mencium Istri Apakah Membatalkan Puasa dalam Tinjauan Hadits

***

8. Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Sama dengan mimpi pada umumnya, mimpi basah itu terjadi di luar kendali manusia. Ia terjadi begitu saja, tanpa bisa ditahan. Seandainya mimpi basah itu membatalkan puasa, tentu akan menyusahkan, dan itu mustahil terjadi dalam syariat Islam.

Mimpi basah tidak membatalkan puasa. Rasulullah Saw. memberikan penjelasan:

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَىْءُ وَالاِحْتِلاَمُ.

“Tiga hal yang tidak membatalkan puasa, yaitu: berbekam, muntah, dan mimpi basah.” (HR. Tirmidzi)

Lebih lanjut pembaca dapat menyimak artikel berikut:

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ternyata Tidak

***

9. Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Orang yang tidak sengaja muntah, maka puasanya tidak batal. Adapun orang yang secara sengaja muntah, maka puasanya batal. Rasulullah Saw. bersabda:

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ : الصَّائِمَ الْحِجَامَةُ وَالْقَىْءُ وَالاِحْتِلاَمُ.

“Tiga hal yang tidak membatalkan puasa, yaitu: berbekam, muntah, dan mimpi basah.” (HR. Tirmidzi)

Dalam kesempatan yang lain, beliau bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ .

“Barangsiapa tidak sengaja muntah, maka dia tidak punya kewajiban mengganti puasa. Adapun orang yang sengaja muntah, maka dia harus menggantinya.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Untuk lebih detilnya, pembaca dapat menyimak artikel di bawah ini:

Muntah Secara Sengaja Itu Membatalkan Puasa

***

10. Apakah Merokok Tidak Membatalkan Puasa?

Ketika datang bulan Ramadhan di waktu siang hari, ada beberapa pemuda sedang asyik merokok sambil duduk-duduk di sebuah warung. Orang-orang yang lewat mengira mereka sedang tidak puasa. Tapi sesungguhnyalah mereka sedang berpuasa, tapi mengira merokok itu tidak membatalkan puasa.

Bila kita kembali kepada perbuatan apa saja yang membatalkan puasa, merokok itu memang bukan termasuk makan maupun minum. Tapi kenyataannya, banyak orang yang tahan tidak makan dan tidak minum selama seharian, tapi tidak tahan untuk tidak merokok seharian. Bila dia memiliki uang lima ribu rupiah, antara pilihan sarapan pagi atau menghisap rokok, ternyata dia mengutamakan rokok. Dengan demikian, ternyata rokok memiliki peranan yang lebih penting bagi sebagian orang dibandingkan dengan makan dan minum.

Berdasarkan fakta di atas, rokok itu sama dengan makan dan minum yang sama-sama membatalkan puasa.

Untuk lebih detilnya, pembaca bisa klik artikel berikut:

Apakah Merokok Itu Membatalkan Puasa Jawabannya Ya

Allahu a’lam.

____________

Sumber:

Buku: Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa & Zakat, Ahda Bina A.

Tags:

8 thoughts on “Beberapa Kesalahan tentang Yang Membatalkan Puasa

Tinggalkan Balasan ke Muntah Secara Sengaja Itu Membatalkan PuasaBatalkan balasan

Your email address will not be published.