SHOPPING CART

close

Inilah Beberapa Kesalahan Umum dalam Puasa

Berikut ini beberapa kesalahan umum yang biasa dilakukan oleh sebagian orang awam:

1. “Sengaja Membiarkan” Anak-anak Tidak Puasa Sama Sekali

Memang sebenarnya anak-anak yang belum baligh belum mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Namun membiarkan mereka tidak puasa sama sekali bukanlah sikap yang tepat.

Untuk itu, marilah kita simak bersama kisah berikut ini:

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ قَالَتْ : أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ . فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

Dari ar-Rabî’ binti Mu’awwidz bin ‘Afrâ’, ia berkata: Pada waktu siang ‘Asyura Rasulullah Saw. mengirimkan pesan ke seluruh kaum Anshar di sekitar Madinah: “Barangsiapa berpuasa sejak waktu shubuh, hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa sejak waktu shubuh tidak puasa, hendaknya mulai puasa hingga akhir hari.” Setelah itu kami pun berpuasa dan melatih anak-anak kami yang masih kecil untuk berpuasa, dengan izin Allah. Di mana kami pergi ke masjid, lalu kami membuatkan mainan dari benang untuk mereka. Bila di antara mereka ada yang menangis karena ingin makan, kami memberikannya pada waktu berbuka.” (HR. Muslim)

Dalam kitab Syarah Shahîh Muslim yang ditulis Imam an-Nawawi terdapat penjelasan, bahwa apabila anak-anak itu menangis karena lapar, ibu-ibu mengajak mereka bermain dengan mainan benang tersebut, sehingga mereka lupa. Mereka baru akan mendapatkan makanan pada waktu berbuka, yaitu ketika telah tiba waktu adzan maghrib.

Untuk lebih detailnya, kita bisa menyimak artikel berikut ini:

Anak Belum Baligh Dilatih Puasa atau Dibiarkan Saja?

***

2. Orang Sakit Tetap “Harus” Berpuasa

Ada orang yang mengatakan bahwa kita tetap harus berpuasa di bulan Ramadhan, meskipun dalam keadaan sakit. Apabila sakit, insya’ Allah dengan puasa itu kita akan sembuh. Pendapat demikian tidaklah benar.

Orang yang sedang sakit, apabila diperkirakan dengan puasa akan memperparah sakitnya, maka dia tidak wajib berpuasa. Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ، يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ ، وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ.

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah: 185)

Apabila sudah jelas bahwa puasa akan memperparah sakitnya, lalu dia tetap berpuasa, maka dia malah berdosa. Karena Allah Swt. melarang kita menyakiti diri sendiri, apalagi sampai kepada kebinasaan. Allah Swt. berpesan:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ، وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا .

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka.” (an-Nisa’: 29-30)

Dengan demikian, apabila kita sedang sakit, kita diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tapi kita wajib menggantinya pada hari yang lain.

***

3. Tidak Mengecek Secara Akurat Sakit Yang Diderita ke Dokter

Tidak semua orang sakit diberikan izin untuk tidak melaksanakan puasa. Orang sakit yang diberikan izin itu adalah sakit yang semakin parah apabila seseorang dipaksa tetap berpuasa, seperti orang yang sedang sakit demam. Orang yang sedang sakit demam itu apabila dipaksa puasa, kemungkinan besar sakitnya semakin parah.

Apabila sekedar sakit ringan yang tidak ada hubungannya dengan puasa, maka orang yang sakit itu tetap wajib berpuasa, seperti: sakit panu, dan gatal ringan.  Sakit yang demikian itu bukan termasuk sakit yang menjadikan alasan untuk tidak berpuasa.

Lalu bagaimana kita mengetahui bahwa sakit tersebut mengharuskan kita untuk tidak berpuasa? Tentu dokterlah yang lebih mengetahui. Karena dokterlah yang lebih memahami, pasien tersebut sebenarnya sedang menderita penyakit apa. Apakah penyakitnya itu termasuk penyakit yang serius, yang mengancam keselamatan jiwanya. Apakah penyakitnya itu akan semakin parah apabila yang bersangkutan tetap berpuasa atau tidak.

Oleh karena itu, orang yang sedang sakit, dan dirasa sakitnya itu cukup serius, hendaknya dia segera memeriksakan dirinya ke dokter. Lalu menanyakan kebolehan menjalankan puasa. Dokter merupakan pihak yang paling berkompeten tentang hal itu.

***

4. Orang Safar Tetap “Harus” Berpuasa

Ada orang yang beranggapan, bahwa untuk menunjukkan imannya yang kuat, orang yang sedang safar itu sebaiknya tetap berpuasa. Sebaliknya, orang yang tidak puasa dengan alasan safar, menunjukkan imannya tidak kuat.

Pendapat yang demikian merupakan pendapat yang tidak tepat. Orang yang berpuasa atau tidak berpuasa karena safar itu tidak ada kaitannya dengan iman, karena orang yang sedang safar itu mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Orang yang sedang safar itu tidak diwajibkan berpuasa. Bila mau, dia boleh tidak berpuasa.

Hal ini berdasarkan riwayat sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِىَّ قَالَ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَأَصُومُ فِى السَّفَرِ ؟ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ . فَقَالَ : إِنْ شِئْتَ فَصُمْ ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ .

Dari ‘Aisyah bahwa Hamzah bin ‘Amr al-Aslami bertanya kepada Nabi Muhammad Saw., “Apakah aku boleh berpuasa dalam safar?” Hamzah adalah seorang yang banyak berpuasa. Beliau menjawab, “Bila engkau mau, maka berpuasalah. Bila engkau mau, berbukalah.” (HR. Bukhari)

Untuk lebih memahami masalah ini, kita bisa menyimak artikel berikut:

Benarkah Musafir Tetap Wajib Melaksanakan Puasa Ramadhan?

***

5. Wanita Hamil dan Menyusui Tetap “Harus” Berpuasa

Karena minimnya pengetahuan, ada juga orang yang mengira bahwa wanita yang sedang hamil dan menyusui tetap harus berpuasa Ramadhan. Sesungguhnyalah perkiraan itu tidak benar.

Puasa adalah ibadah yang amat mulia. Tapi dalam keadaan tertentu, kita diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Wanita yang sedang hamil termasuk dalam kategori orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ .

“Sesungguhnya Allah U telah menggugurkan setengah kewajiban shalat bagi orang yang dalam safar (dengan qashar), juga telah memberikan keringanan puasa bagi orang yang dalam safar, wanita yang sedang hamil dan masa menyusui.” (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadits di atas, wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, apalagi bila dokter melarangnya dengan pertimbangan kesehatan janin atau bayi, termasuk sang ibu yang sedang hamil atau menyusui itu.

***

6. “Tidak Boleh” Hubungan Suami-isteri di Malam Hari

Ada orang mengatakan bahwa berhubungan suami-isteri di malam hari pada bulan puasa itu hukumnya haram. Selama sebulan penuh ia pun menghindarinya sama sekali.

Yang demikian itu tidaklah benar. Memang selama berpuasa di siang hari kita tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami-isteri. Namun hal itu diperbolehkan di malam hari, di mana puasa sudah selesai dengan datangnya waktu maghrib. Menerangkan hal ini, Allah U berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ، هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ، عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ، فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagimu. Dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu. Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka, dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu.” (al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat di atas, pada malam hari kita diperbolehkan melakukan hubungan suami-isteri. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun ulama yang mengatakan, bahwa berhubungan di malam hari bulan Ramadhan itu hukumnya haram ataupun makruh.

***

7. Puasa “Harus” Dimulai dalam Keadaan Suci

Ada orang yang mengira, bahwa puasa itu harus dimulai dalam keadaan suci dari hadats besar. Bila seseorang berhadats besar di malam hari, dia harus segera mandi besar sebelum terbit fajar.

Pandangan yang demikian itu tidaklah benar. Memang perbuatan yang dilakukan secara sengaja hingga menyebabkan seseorang berhadats besar itu membatalkan puasa, seperti berhubungan suami-isteri atau mengeluarkan air mani. Tetapi suci dari hadats besar bukan merupakan syarat sahnya puasa. Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Saw. masih dalam keadaan junub ketika telah terbit fajar. Setelah mandi, beliau pun melanjutkan puasa.

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ .

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah, bahwa suatu saat Rasulullah Saw. masih dalam keadaan junub ketika fajar telah terbit. Beliau pun mandi dan melanjutkan puasa. (HR. Bukhari)

Untuk lebih detailnya, pembaca dapat menyimak artikel berikut:

Apakah Puasa Harus Dimulai dalam Keadaan Suci?

____________

Sumber:

Buku Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa dan Zakat, Ahda Bina A., Lc.

Tags:

3 thoughts on “Inilah Beberapa Kesalahan Umum dalam Puasa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.