SHOPPING CART

close

Beberapa Kesalahan Waktu Mengeluarkan Zakat

Ada beberapa kesalahan tentang waktu pengeluaran zakat. Berikut akan penulis rinci beberapa kesalahan tersebut:

1. Mengeluarkan Zakat Hanya di Bulan Ramadhan

Meskipun para ulama sudah demikian gencar menyampaikan berbagai informasi tentang zakat, ternyata masih banyak anggota masyarakat yang mengira, bahwa zakat itu hanya bisa dibayarkan di bulan Ramadhan. Boleh jadi yang demikian ini terjadi, karena sosialisai zakat ini hanya gencar dilakukan di bulan Ramadhan.

Seperti kita pahami, zakat itu ada dua macam, yaitu: zakat fitrah dan zakat mâl. Untuk zakat fitrah, memang benar pembayarannya hanya bisa dilakukan di bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Tapi untuk zakat mâl, tidak demikian.

Dalam pembayaran zakat mâl, ada dua istilah yang mesti kita pahami dengan benar, yaitu: nishab dan haul. Nishab adalah jumlah minimal suatu benda untuk dikeluarkan zakatnya. Haul adalah jumlah waktu minimal suatu benda untuk dikeluarkan zakatnya. Meskipun tidak pada bulan Ramadhan, apabila suatu harta sudah mencapai nishab dan haul, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

2. Mengeluarkan Zakat Mâl Sebelum Nishab dan Haul

Setiap harta hanya akan dikenakan zakat mâl, apabila nishab dan haul bertemu dalam harta tersebut. Boleh jadi pada harta itu sudah sampai nishab, tapi kalau belum ketemu haul, maka tidak ada zakatnya. Demikian pula, bila pada harta itu sudah sampai haul, tapi belum ketemu nishab, juga tidak ada zakatnya.

Untuk lebih jelasnya, penulis sampaikan sebuah contoh, yaitu zakat kambing. Nishab zakat kambing adalah 40 (empat puluh) ekor kambing, dengan kewajiban membayar 1 (satu) ekor kambing. Bagi peternak kambing yang memiliki satu hingga tiga puluh sembilan ekor kambing, ia tidak memiliki kewajiban membayar zakat.

Kemudian apabila jumlah kambing sudah mencapai seratus dua puluh satu ekor (121), peternak wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2 (dua) ekor. Lalu apabila jumlah kambing sudah mencapai 200 (dua ratus) ekor, peternak wajib mengeluarkan zakat tiga (3) ekor.

Adapun haulnya adalah satu tahun qamariyah (Islam), bukan syamsiyah (masehi). Jumlah hari dalam tahun qamariyah adalah 354 hari, atau sebelas hari lebih cepat daripada tahun syamsiyah.

Seorang peternak kambing, hanya diwajibkan membayar zakat satu ekor kambing, apabila selama setahun penuh jumlah kambingnya tidak kurang dari empat puluh ekor. Dan dia hanya wajib membayar zakat dua ekor kambing, apabila dalam satu tahun penuh jumlah kambingnya tidak kurang dari seratus dua puluh satu ekor. Dan dia hanya wajib membayar zakat tiga ekor kambing, apabila dalam satu tahun penuh jumlah kambingnya tidak kurang dari dua ratus ekor kambing.

Itulah yang dimaksud dengan bertemunya nishab dan haul.

3. Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah yang dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka tidak sah sebagai zakat. Ia bukan lagi merupakan zakat fitrah, tapi merupakan sedekah.

Padahal zakat itu bersifat wajib. Sedangkan sedekah bersifat sunnah.

Marilah kita perhatikan bersama riwayat berikut ini:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Nabi Muhammad Saw. memerintahkan dikeluarkannya zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat shalat Idul Fitri.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain, disebutkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu ‘Abbâs, ia berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta memberikan makan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu merupakan zakat fitrah yang diterima. Barangsiapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu merupakan sedekah seperti sedekah yang lain.”

(HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah ini, sehingga tidak keluar dari waktu yang telah ditentukan.

4. Menyerahkan Zakat “Harus” Melalui Panitia Zakat

Karena kesigapan panitia zakat, yang biasa disebut amil, dalam mengumpulkan zakat, hampir semua orang membayar zakat kepada panitia zakat. Demikian teraturnya serah-terima zakat kepada panitia zakat, kadang membuat kesan bahwa menyerahkan zakat itu harus melalui panitia zakat, alias tidak boleh menyerahkannya langsung kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Apabila kita teliti tentang bagaimana menyerahkan zakat ini, sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan penyerahan zakat harus melalui panitia zakat. Memang dalam ayat yang menerangkan golongan-golongan penerima zakat itu disebut amil atau panitia zakat, tapi tidak ada keharusan menyerahkan zakat melalui panitia tersebut.

Oleh karena itu, kita boleh menyerahkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mâl, langsung kepada para mustahiq (penerima zakat).

5. Menyerahkan Zakat “Harus” Langsung kepada Mustahiq

Ada pula orang yang beranggapan bahwa zakat itu harus langsung diserahkan kepada mustahiq, yaitu orang-orang yang berhak menerimanya. Menurut anggapan itu, kita tidak boleh menyerahkan zakat kepada panitia zakat (amil). Mungkin orang ini curiga, berdasarkan pengalamannya, jangan-jangan nanti zakatnya dikorupsi oleh panitia.

Larangan berprasangka buruk

Prasangka seperti itu tidak baik, juga dilarang dalam agama Islam. Bila ada panitia zakat yang menyelewengkan amanah, hendaknya tidak menjadikan kita selalu berburuk sangka kepada panitia tersebut. Seperti ada seorang polisi yang nakal, hendaknya hal itu tidak menjadikan kita selalu berburuk sangka kepada setiap polisi.

Panitia zakat juga manusia. Sama seperti kita dan manusia pada umumnya, kadang-kadang juga lupa atau lalai. Tapi itu sebagian saja. Insya’ Allah masih lebih banyak yang baik dan amanah.

Lebih dari itu, apabila kita sudah menyerahkan zakat kepada panitia zakat, maka tanggung jawab pembayaran telah beralih kepada panitia tersebut. Kita sudah memenuhi kewajiban mengeluarkan zakat. Tanggung jawab terhadap harta zakat itu telah berpindah ke pundak panitia zakat untuk menjaga dan mendistribusikannya kepada para mustahiq.

Kisah pada masa Rasulullah Saw.

Ada sebuah riwayat, di mana seorang ayah berniat bersedekah untuk seseorang. Lalu anaknya datang dan mengambil sedekah itu. Sang ayah tidak terima. Lalu ayah dan anak itu melaporkan masalah itu kepada Rasulullah Saw.

Ternyata Rasulullah memberikan keterangan, bahwa sang ayah tetap mendapatkan pahala sebagaimana niatnya, meskipun yang terjadi tidak sama dengan niatnya. Adapun sang anak tetap berhak mengambil sebagian sedekah, meskipun hal itu tidak dikehendaki oleh orang yang membayar sedekah.

Marilah kita simak riwayat berikut ini:

عَنْ مَعْنِ بْنِ يَزِيدَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ أَبِى يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا ، فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ فِى الْمَسْجِدِ ، فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ . فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

Dari Ma’an bin Yazîd t, ia berkata: Suatu saat ayahku, yaitu Yazîd, mengeluarkan beberapa dinar untuk sedekah, lalu memberikannya kepada seseorang di masjid. Aku datang lalu mengambilnya, dan menemui ayahku bersama uang dinar itu. Ayahku berkata, “Demi Allah, aku tidak bermaksud memberikannya padamu.” Lalu aku melaporkan masalah itu kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, “Engkau telah memperoleh pahala sesuai dengan niatmu, wahai Yazid. Dan engkau berhak atas apa yang telah kamu ambil itu, wahai Ma’an.”

(HR. Bukhari)

6. Karena Terlambat Maka Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, zakat fitrah yang dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri itu sebenarnya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah. Namun demikian, orang yang terlambat tersebut hendaknya tetap membayarkan zakat itu, karena tujuan zakat fitrah masih bisa dicapai, yaitu mencukupi keperluan orang miskin pada hari Idul Fitri tersebut.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ، وَقَالَ : أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah, lalu bersabda, “Cukupilah keperluan mereka hari ini.”

(HR. Daruquthni)

Dalam redaksi yang lain Rasulullah Saw. bersabda:

أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ .

“Cukupilah keperluan mereka, sehingga mereka tidak keliling pada hari ini.”

(HR. Baihaqi)

_______________

Sumber:

Buku Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa dan Zakat, oleh Ahda Bina A., Lc. 

Tags:

0 thoughts on “Beberapa Kesalahan Waktu Mengeluarkan Zakat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.