SHOPPING CART

close

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Bila Istri Minta Cerai?

Pertanyaan:

Bagaimana bila istri minta cerai, apakah suami sebaiknya mengabulkan permintaannya tersebut?

***

Jawaban:

Jawaban singkatnya:

“Bila istri serius, dan bukan sekedar emosi, sebaiknya ceraikan saja.”

Selanjutnya berikut ini penjelasannya:

Ikatan suami-istri merupakan ikatan yang amat spesial

Al-Qur’an menyebutnya ikatan suami-istri sebagai mitsaqan ghalizhan, ikatan yang sangat kuat. Di mana ikatan ini akan berlanjut sampai di akhirat. Kekal abadi.

Oleh karena itu, pada dasarnya akad nikah itu diniatkan untuk selamanya. Istilah romantisnya, sampai maut memisahkan keduanya. (Hehe…) Bukan untuk jangka waktu tertentu, seperti halnya nikah kontrak yang sangat identik dengan pelacuran itu. Na’uzu billah min zalik.

Namun perjalanan hidup rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus dan lancar. Justru sebaliknya, tidak jarang kedua suami-istri menemui hambatan dan rintangan yang berat sekaligus rumit.

Di saat seperti itulah ketangguhan bangunan keluarga itu memperoleh ujian. Apakah akan terus bertahan, dan akan semakin kokoh. Atau sebaliknya: goyah dan roboh.

Perbedaan antara Talak dan Khuluk

Dalam agama Islam, hak cerai atau talak itu ada di tangan suami. Namun istri juga berhak menggugat cerai. Namanya khuluk, yaitu permintaan istri kepada suami untuk menceraikannya, dengan syarat si istri mengembalikan mahar kepada suami.

Bila barangnya masih ada, bisa langsung diserahkan kepada suami. Bila sudah tidak ada, misalnya sudah rusak, bisa dikembalikan nilainya, atau diganti dengan barang yang semisal.

Hanya perlu diperhatikan, bahwa khuluk ini sama dengan talak tiga. Artinya, perempuan yang ditalak tersebut tidak bisa dirujuk oleh suaminya itu, sampai si istri menikah dengan lelaki lain. Lalu dalam pernikahan barunya itu, perempuan tersebut telah berhubungan intim dengan suaminya. Kemudian mereka bercerai. Barulah perempuan tersebut bisa dirujuk oleh suaminya yang pertama.

Inilah bedanya talak dan khuluk. Talak itu atas inisiatif pihak suami. Khuluk atas permintaan pihak istri kepada suami untuk menceraikannya. Serupa tapi tak sama.

Pelaksanaannya pun berbeda. Kalau talak, istri tidak perlu mengembalikan mahar. Kalau khuluk, istri wajib mengembalikan mahar. Tapi kalau suami mengikhlaskan, maka istri tidak perlu mengembalikannya.

Dampaknya juga beda. Talak itu ada talak satu (talak pertama), talak dua (talak kedua), dan talak tiga (talak ketiga). Sedangkan khuluk itu sama dengan langsung talak tiga.

Untuk talak satu dan talak dua, istri bisa dirujuk. Untuk talak tiga dan khuluk, istri tidak bisa dirujuk, kecuali sudah pernah menikah dengan lelaki lain sebagaimana telah dijelaskan.

Demikian penjelasan singkat tentang talak dan khuluk.

Sumber gambar: freepik.com

Alasan utama mengabulkan permintaan istri untuk bercerai

Adapun alasan mengapa kami menyarankan suami itu sebaiknya mengabulkan permintaan cerai yang secara serius diajukan istri:

Pertama, untuk menjaga tujuan pernikahan itu sendiri.

Yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Saling mengerti kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dan memiliki semangat mulia untuk mempersembahkan yang terbaik bagi pasangannya.

Lalu apa yang hendak diharapkan dari pernikahan tersebut, bila istri merasa sudah tidak bisa hidup dengan nyaman bersama suaminya. Di lain pihak, pasti suami itu sebenarnya juga sudah tidak betah hidup bersama istrinya. Hanya saja biasanya laki-laki itu lebih tahan banting daripada perempuan. (Hehe…)

Kedua, menjaga martabat laki-laki sebagai kepala rumah tangga.

Sekali istri itu dibiarkan minta cerai, lalu suami tidak punya keberanian untuk menceraikan, misalnya demi anak-anak atau yang lain, maka istri akan ngelunjak. Dia akan merendahkan kedudukan suami yang seharusnya menjadi imam bagi keluarga. Dan itu salah, harus dihentikan.

Penutup

Demikian, semoga ada manfaatnya.

Bila ada tambahan, tanggapan atau pertanyaan, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar, atau bisa juga langsung menghubungi penulis. Terima kasih.

Tags:

One thought on “Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Bila Istri Minta Cerai?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.