SHOPPING CART

close

Bagaimana Bila Ortu Berwasiat Tentang Calon Suami

Wasiat adalah pesan dari seseorang, yang pelaksanaannya menunggu kematiannya. Pada umumnya pesan itu berkaitan dengan harta-benda yang dia tinggalkan.

Namun biasanya kita memahami, wasiat adalah pesan-pesan terakhir dari orang yang hendak meninggal dunia.

Nah, bagaimana bila wasiat itu berkaitan dengan perjodohan? Misalnya seorang ayah yang sedang sakit berpesan kepada keluarganya, “Tolong, lamaran si Joko diterima.” Lalu dia meninggal dunia. Apakah wasiat itu wajib dilaksanakan?

Jawaban singkatnya adalah: Tidak wajib.

Pilihan ada di tangan Anda

Bila si Joko itu orang yang baik, maka wasiat itu bagus dilaksanakan. Tapi bila si Joko itu bukan orang yang baik, maka wasiat tersebut tidak perlu dilaksanakan.

Jadi wasiat tersebut sifatnya sekedar saran. Tidak ada keharusan untuk dilaksanakan.

Apalagi berkaitan dengan jodoh.

Hak memilih jodoh itu sepenuhnya ada di tangan orang yang akan menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Orang lain tidak boleh memaksa, termasuk kedua orangtua.

Kisah pada zaman Rasulullah Saw.

Suatu saat ada seorang gadis menemui Nabi Muhammad Saw. Dia mengadukan perlakuan ayahnya yang memaksakan kehendak tentang perjodohan. Sebenarnya gadis itu suka kepada pilihan ayahnya, hanya saja tidak suka dengan cara memaksanya.

Nabi Muhammad Saw. menyampaikan, bahwa gadis itu boleh menolak kemauan ayahnya.

Gadis itu menjawab, bahwa dia tidak menolak perintah ayahnya. Dia hanya ingin memberitahukan kepada para ayah dan para anak, bahwa seorang ayah tidak boleh memaksakan pilihannya kepada anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

Boleh jadi di antara pembaca ada yang tidak percaya dengan keterangan tersebut, “Masak sih, Pak?”

Hadits

Lha ini lho haditsnya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ يَرْفَعُ بِي خَسِيسَتَهُ . فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا . قَالَتْ : فَإِنِّي قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ ، أَنْ لَيْسَ لِلْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ .

Dari ‘Aisyah, ia berkata: Ada seorang gadis menghadap Rasulullah Saw. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, Ayahku ingin menikahkanku dengan salah seorang keponakannya dengan cara paksa.” Rasulullah Saw. memberikan kebebasan kepada gadis itu untuk menolak ataupun menerimanya. Ternyata gadis itu berkata, “Sebenarnya aku menerima pilihan Ayahku. Aku hanya ingin menunjukkan kepada kaum wanita, bahwa orangtua tidak punya hak untuk memaksakan kehendaknya.” (HR. Ahmad)

Maka demikianlah. Islam sangat menghargai hak pribadi umatnya.

Orangtua tidak boleh memaksa

Orangtua memang lebih banyak pengalaman hidupnya, termasuk pengalaman hidup berumah tangga. Juga orangtua pasti menginginkan yang terbaik bagi buah hatinya. Selalu dan selamanya seperti itu.

Namun bukan berarti orangtua boleh memaksakan kehendak kepada anaknya. Orangtua tetap harus menghargai kebebasan anaknya.

Sumber gambar: freepik.com

Anak tetap berbaik sangka dan berbakti

Demikian pula sebaliknya. Seorang anak memang wajib berbakti kepada kedua orangtua. Dia harus selalu berbaik sangka kepada niat mulia kedua orangtuanya. Bahwa ridha Allah ada pada ridha kedua orangtua.

Tetapi tetap seorang anak memiliki hak untuk memilih. Toh dia sendiri yang nanti akan menjalani kehidupan rumah tangganya sendiri. Bukan orang lain. Bukan pula kedua orangtuanya.

Kiranya cukup sekian dahulu kultum kita kali ini. Bila ada sesuatu yang ingin ditambahkan atau ditanyakan, saya persilakan untuk menyampaikan pada kolom komentar.

Terima kasih.

 

Tags:

0 thoughts on “Bagaimana Bila Ortu Berwasiat Tentang Calon Suami

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.