SHOPPING CART

close

Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

Pertanyaan:

Dalam tradisi sebagian masyarakat di tanah air. Ada orangtua yang membagi harta warisan sebelum dia meninggal.

Jadi selama orangtua masih hidup, dia telah membagi harta peninggalannya kepada anak-anak.

Pada beberapa kasus, kadang seorang suami telah memberikan harta peninggalannya bagi istri dan anak-anaknya.

Apa hukum orangtua membagi harta warisan sebelum dia meninggal dunia?

***

Jawaban:

Jawaban singkatnya ada dua kemungkinan:

1. Boleh, apabila niatnya adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan dan pertengkaran di kemudian hari. Terutama bagi keluarga yang tidak paham hukum waris.

2. Tidak boleh, apabila niatnya adalah untuk mengakali hukum waris dan menzalimi sebagian ahli waris.

Silakan baca pula:

Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?

***

Penjelasan:

Selanjutnya kami sampaikan beberapa catatan tambahan sebagai berikut:

Hakekat harta warisan

1. Disebut harta warisan itu apabila pemilik harta tersebut sudah meninggal dunia. Selama pemiliknya masih hidup, harta itu adalah miliknya yang sah. Orang lain tidak boleh mengambilnya, meskipun dia adalah calon ahli waris.

2. Jadi bila orangtua masih hidup, maka semua harta benda yang menjadi milik orantua adalah tetap menjadi hak milik orantua. Anak-anak yang akan menjadi ahli waris baru akan memperoleh hak warisnya apabila orangtua telah meninggal dunia. Mereka tidak boleh mengambil harta itu sama sekali tanpa izin orangtua.

Hadiah

3. Harta waris yang dibagi sebelum pewaris meninggal dunia, hakekatnya adalah hadiah atas nama warisan.

Membagi harta warisan sebelum meninggal

4. Apa hukumnya membagi harta warisan ketika si pewaris masih hidup? Hukumnya adalah boleh, namun jangan sampai berbuat zalim. Jangan sampai mengurangi hak seorang ahli waris dan memberikannya kepada yang tidak berhak.

5. Karena niatnya adalah membagi harta warisan, hendaknya besaran bagian masing-masing ahli waris disesuaikan dengan hukum waris.

6. Niat melakukan pembagian harta warisan sebelum si pewaris meninggal ini tentunya punya tujuan tertentu. Yaitu mencegah terjadinya keributan untuk berebut harta warisan. Bukan untuk melawan hukum waris Islam.

7. Banyak kejadian, ketika orangtua telah meninggal dunia, ada anak yang terlalu berkuasa. Sehingga dia berlaku sewenang-wenang kepada anggota keluarga yang lain. Hal ini terus berlanjut, akhirnya dibawa ke meja hijau, alias pengadilan. Oleh karena itu, pembagian harta waris ketika orangtua masih itu kadangkala juga ada baiknya. Yaitu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus ini.

Allahu a’lam.

________________

Bacaan:

Artikel oleh Tim kajian dakwah alhikmah:  Bolehkan Membagikan Harta Warisan Sebelum Meninggal?

Buku-Ilmu-Faraidh-Upaya-Menghidupkan-Hukum-Waris-Islam

Tags:

2 thoughts on “Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

  • nida anak abi

    apabila mayit meninggalkan anak yang masih dalam kandungan, bagaimana pembagian warisan untuk anak tersebut?

    • Ahda Bina

      Bila seorang mayit meninggalkan anak yang masih dalam kandungan, maka:
      – anak yang masih dalam kandungan itu dianggap anak laki-laki
      – anak yang masih dalam kandungan itu disiapkan warisannya sebagai anak laki-laki (disisakan dari harta warisan)
      – harta warisan itu diserahkan setelah anak itu lahir dan cukup umur
      – selama anak belum cukup umur, harta warisan itu disimpan oleh walinya
      Bila ternyata anak itu lahir sebagai seorang anak perempuan, maka dia dikasih warisan sebagai anak perempuan. Sisanya dibagi untuk ahli waris yang lain sesuai dengan porsinya masing-masing.
      Demikian.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.