SHOPPING CART

close

Bolehkah Orang Islam Menikah dengan Orang Non-Muslim?

Jawaban singkatnya: Tidak boleh.

Kemudian berikut ini penjelasannya:

Pertama: Tujuan Menikah

Tujuan kita menikah adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Mungkinkah tujuan itu tercapai, apabila salah seorang di antara suami-istri belum beriman? Mustahil. Bahkan bila ada keluarga seperti itu yang kelihatan bahagia, maka sebenarnya mereka hanya berpura-pura bahagia. Suatu saat keluarga itu pasti buyar. Dan sudah sangat banyak contohnya.

Kalau tidak buyar, akhirnya akan ada salah satu pihak yang mengalah. Yang non-muslim masuk Islam, atau sebaliknya. Yang Islam jadi non-muslim. Na’udzu billah min dzalik…

Tujuan lain kita menikah adalah menyempurnakan agama. Karena setelah menikah itu, kita akan memperoleh pasangan untuk saling mengingatkan dan saling membantu dalam ketaatan.

“Lho, Pak. Ada juga lho suami non-muslim yang mengingatkan istrinya untuk rajin shalat. Juga istri non-muslim yang menyuruh suaminya pergi shalat Jum’at.”

Yah, mungkin saja. Tapi sadarkah kita, bahwa suami atau istri yang non-muslim itu tiap hari juga berdoa dan berharap sepenuh hati, semoga pasangannya itu segera memperoleh hidayah. Hidayah yang mereka maksud tentunya ikut agama mereka. Artinya murtad dari agama Islam. Jadi mereka sebenarnya hanya bersandiwara, alias berpura-pura saja. Lama-lama akan kelihatan juga aslinya.

Baca pula:

Inilah Hukum Menikah dalam Islam Berdasarkan Hadits

Kedua: Ada Larangan Kita Menikah dengan Non-Muslim

Dalam al-Qur’an maupun hadits terdapat larangan yang bersifat tegas, bahwa jangan sampai seorang muslim menikah dengan non-muslim. Di antaranya kita bisa baca dalam Surah al-Baqarah ayat 221.

Dalam ayat itu secara tegas disebutkan, janganlah kita menikah dengan non-muslim. Sampai dia beriman juga seperti kita.

Lalu ada sedikit penjelasan, bahwa seorang hamba sahaya yang beriman itu jauh lebih baik daripada non-muslim, meskipun non-muslim itu membuat kita sangat kagum padanya. Jadi sampai dibandingkan seperti itu, menunjukkan penekanan pada larangan tersebut.

Alhamdulillah, sekarang sudah tidak ada hamba sahaya. Berarti larangan itu menjadi lebih keras untuk zaman sekarang. Budak saja lebih baik, apalagi yang bukan budak. Tentu lebih baik lagi.

Ketiga: Berzina dalam Pernikahan

Karena menikah dengan non-muslim itu hukumnya haram, maka pernikahan mereka juga tidak sah. Lalu bagaimana kalau mereka melakukan hubungan suami-istri? Karena tidak sah, maka sudah jelas, berarti mereka melakukan hubungan kumpul kebo, alias perzinahan sepanjang pernikahan itu.

Mungkin terlalu kejam untuk diungkapkan, namun itulah yang sebenarnya terjadi. Semoga kita semua dihindarkan dari pernikahan seperti itu.

Keempat: Nasib Keabsahan Anak Keturunan secara Agama

Karena menikah dengan non-muslim itu hukumnya haram, maka pernikahan mereka juga tidak sah. Lalu bagaimana dengan keabsahan nasab anak-anak mereka secara agama?

Nah, ini juga tidak kalah gawatnya dengan permasalahan sebelumnya. Yaitu menyangkut nasab keturunan anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama.

Dengan sangat mudah, kita bisa mengambil kesimpulan sendiri, bahwa nasab anak-anak itu hanya bisa dikaitkan dengan ibunya saja.

“Jadi mereka sama dengan anak zina, dong?”

Syukurlah, Anda sendiri yang menyatakan. Sehingga sudah jelas, dan saya pun tidak perlu menerangkan lebih lanjut.

***

Demikian sedikit penjelasan tentang pernikahan beda agama ini. Semoga ada manfaatnya.

Bagi Anda yang sedang berniat menikah dengan non-muslim, silakan dipertimbangkan lagi. Dan Anda tidak perlu shalat istikharah, karena sudah jelas itu perbuatan yang dilarang, alias haram.

Tags:

2 thoughts on “Bolehkah Orang Islam Menikah dengan Orang Non-Muslim?

Tinggalkan Balasan ke Nikah Mut’ah atau Kontrak: Pengertian, Sejarah dan HukumBatalkan balasan

Your email address will not be published.