SHOPPING CART

close

Cara Menghitung Masa Iddah bagi Wanita Yang Ditalak Suaminya

Arti Iddah

Iddah artinya masa tenggang atau masa tunggu.

Yaitu masa tunggu bagi seorang wanita yang baru saja berpisah dengan suaminya.

Aturan masa iddah ini merupakan salah satu keunikan agama Islam. Di mana agama Islam mengatur kehidupan manusia kita secara detail dan lengkap. Termasuk dalam urusan perceraian.

***

Makna Quru’: Suci atau Haidh

Masa iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya adalah tiga kali quru’.

Namun ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai makna quru’ ini.

Karena makna quru’ ini secara bahasa memiliki dua makna yang saling bertentangan.

Makna quru’ secara bahasa itu ada dua, yaitu:

  1. suci
  2. haidh

Kalau kita memilih arti quru’ adalah suci, maka masa iddah itu menjadi lebih pendek.

Bila kita memilih arti quru’ adalah haidh, maka masa iddah itu menjadi lebih panjang.

Karena masa iddah itu dimulai dari masa suci.

Nah ini yang perlu diperhatikan, bahwa seorang suami itu tidak boleh menjatuhkan talak sembarang waktu. Namun ada aturannya.

Silakan baca pula:

Macam-macam Masa Iddah: Penjelasan dan Contoh Kasus

***

Waktu Menjatuhkan Talak Itu Ada Aturannya

Seorang suami hanya boleh menjatuhkan talak kepada istrinya yang sedang dalam keadaan suci yang belum digauli.

Artinya, bila seorang wanita sudah selesai datang bulan, maka dia dalam keadaan suci. Artinya sudah selesai haidh.

Bila suami menggaulinya, lalu dia menjatuhkan talak, maka talaknya itu tidak sah.

Suami harus menunggu istrinya haidh lagi. Kemudian setelah istrinya selesai haidh, maka pada waktu itulah suami boleh menjatuhkan talak padanya.

Misalnya, marilah kita perhatikan tanggal-tanggal berikut ini:

1-10 Januari 2021 istri haidh.

10-31 Januari istri suci.

15 Januari suami berhungan badan dengan istri.

20 Januari suami menjatuhkan talak kepada istri.

Maka talak itu tidak sah. Karena suami telah mencampuri istri pada waktu sudah suci itu.

Kalau mau sah, maka suami harus menunggu sampai istri haidh lagi. Setelah suci, suami jangan berhubungan intim lagi dengan istrinya. Bila saat itu dia menjatuhkan talak pada istrinya, maka talak ini adalah sah.

Jadi talak yang dijatuhkan pada tanggal 20 Januari itu hanya sah, apabila selama tanggal 10-20 Januari itu suami tidak mencampuri istrinya.

***

Praktik Menghitung Masa Iddah

Sekarang marilah kita belajar menghitung masa iddah wanita yang ditalak suaminya.

Misalnya, ini hanya contoh nggih.

Supaya mudah dipahami, maka kami buat dengan tanggal dan bulan yang gampang diingat.

1-10 Januari istri haidh.

10-31 Januari istri suci.

31 Januari-10 Februari istri haidh.

10-28 Februari istri suci.

31 Februari-10 Maret istri haidh.

10-31 Maret istri suci.

31 Maret-10 April istri haidh.

10-30 April istri suci.

Bila suami menjatuhkan talak pada tanggal 5 Januari, maka talak tidak sah. Karena talak yang dijatuhkan pada masa haidh itu tidak sah.

Bila suami menjatuhkan talak pada tanggal 20 Januari, namun suami berhubungan intim dengan istri pada tanggal 15 Januari, maka talak juga tidak sah. Karena talak yang dijatuhkan pada masa suci yang sudah “dicampuri” itu juga tidak sah.

Bila suami menjatuhkan talak pada tanggal 20 Januari, dan selama tanggal 10-20 Januari suami tidak berhubungan intim sama sekali dengan istri, maka talak itu adalah sah.

Pada waktu inilah masa iddah mulai dihitung.

Kalau kita menghitung masa iddah itu tiga kali suci, maka masa iddah itu berakhir pada tanggal 1 April.

Kalau kita menghitung masa iddah itu tiga kali haidh, maka masa iddah itu berakhir pada tanggal 10 April.

***

Penutup

Demikian, semoga penjelasan ini bisa dipahami dengan baik.

Allahu a’lam.

Tags:

2 thoughts on “Cara Menghitung Masa Iddah bagi Wanita Yang Ditalak Suaminya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.