SHOPPING CART

close

Kategori: Muhammadiyah Gerakanku

Muhammadiyah Gerakanku

  • Muhammadiyah Gerakanku
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #16: Takwil dalam Bidang Aqidah

Teks Asli: 16. Dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari ta'wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima. Baca juga:  Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah No. 1-16 *** Poin utama: Berikut ini beberapa poin utama yang bisa kita urai dari rumusan...
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #15: Nash Musytarak

Teks Asli: 15. Untuk memahami nash yang musytarak, faham sahabat dapat diterima. Poin utama: Untuk memahami nash yang musytarak, Majelis Tarjih dapat menerima pemahaman sahabat. Catatan: - Dalam hal ini para sahabat merupakan pribadi-pribadi yang memiliki berbagai keistimewaan, di antaranya: Pertama, al-Qur'an turun di hadapan mereka....
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #14: Akal dan Maslahat

Teks Asli: 14. Dalam hal-hal yang termasuk al-umuru dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat. Poin utama: - Penggunaan akal sangat diperlukan, terutama untuk maslahat umat. - Penggunaan akal itu terbatas pada urusan dunyawiyah yang tidak termasuk...
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #13: Akal dan Ibadah

Teks Asli: 13. Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari al-Qur'an dan as-Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal, sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan...
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #12: Prinsip Taysir

Teks Asli: 12. Dalam mengamalkan agama Islam, menggunakan prinsip al-taysir Poin utama: - Dalam membuat putusan masalah, Majelis Tarjih mengedepankan prinsip al-taysir. - Majelis Tarjih menolak sikap tasyaddud dalam praktik agama. Catatan: - Taysir artinya memberikan atau mengambil jalan kemudahan. - Tasyaddud artinya mengambil atau memberikan jalan...
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #11: Takhshis Al-Qur’an

Teks Asli: 11. Dalil-dalil umum al-Qur'an dapat ditakhshis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah. Poin utama: - Dalil-dalil dalam al-Qur’an yang bersifat ‘am dapat ditakhshis dengan hadits ahad. - Takhshis tersebut tidak berlaku dalam bidang aqidah. Catatan: - Sebagaimana kami sampaikan pada catatan No. 5,...
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #10: Pendekatan Yang Komprehensif

Teks Asli: 10. Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah. Poin utama: - Majelis Tarjih menggunakan dalil-dalil secara komprehensif, utuh dan bulat. - Tidak parsial, setengah-setengah dan terpisah. Catatan: - Hukum suatu masalah kadang dipengaruhi oleh hukum masalah...
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #9: Maqashid Syari’ah

Teks Asli: 9. Menta'lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur'an dan as-Sunnah sepanjang sesuai dengan tujuan syari'ah. Adapun qaidah: al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa'adaman dalam hal-hal tertentu dapat berlaku. Poin utama: - Sepanjang sesuai dengan maqashid syari’ah, Majelis Tarjih dapat mempergunakan...
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #8: Prinsip Pencegahan

Teks Asli: 8. Menggunakan asas sadd-u'l-dzara'i untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. Poin utama: - Majelis Tarjih menggunakan dalil Sadd Dzari'ah. - Tujuan penggunaannya adalah menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. Catatan: - Sadd Dzari'ah merupakan tindakan antisipasi. Artinya, sesuatu yang asalnya mubah bisa diharamkan untuk mencegah...
Read More
muhammadiyah-gerakanku

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #7: Ta’arudh Adillah

Teks Asli: 7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta'arudh dipergunakan cara: al-jam'u wa'l-tawfiq. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih. Poin utama: - Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh), Majelis Tarjih menggunakan metode Jam’u wa Taufiq. - Bila tidak dapat menggunakan metode...
Read More