SHOPPING CART

close

Perbedaan Enam Macam Saudara dalam Hukum Waris Islam

Saudara merupakan orang yang paling dekat dengan kita. Karena adanya hubungan darah. Pada umumnya, para saudara juga tumbuh dalam keluarga dan lingkungan yang sama. Oleh karena itulah, saudara merupakan orang yang sangat dekat dengan kita.

Maka tidak heran, saudara merupakan salah seorang ahli waris yang cukup dekat apabila ajal menjemput kita.

Namun demikian, terdapat beberapa macam saudara. Di mana antara satu saudara dan saudara yang lain memiliki kadar dan peringkat kedekatan yang berbeda-beda.

Ada enam macam saudara dalam ilmu faraidh atau hukum waris Islam. Mereka adalah:

 

1. Saudara laki-laki seibu sebapak

Dia merupakan saudara yang paling dekat dengan kita. Karena dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab apabila terjadi “sesuatu” terhadap kita. Bila kita para wanita, saudara laki-laki seibu sebapak ini bisa menggantikan kedudukan orangtua sebagai wali pernikahan.

Maka tidak heran, hukum Islam menetapkan bahwa saudara laki-laki seibu sebapak ini merupakan salah seorang ashabah. Terutama bila si mati tidak meninggalkan anak laki-laki, bapak, maupun ahli waris pengganti anak laki-laki.

Adapun bagian warisan saudara laki-laki seibu sebapak secara lebih rinci dapat disimak pada artikel berikut ini:

Bagian Warisan Saudara Laki-Laki Seibu Sebapak

***

2. Saudara perempuan seibu sebapak

Dia memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan kita. Bersama saudara laki-laki yang juga seibu sebapak, dia menjadi ashabah. Istilahnya ashabah bil ghair.

Dalam keadaan tertentu, posisinya bisa menggantikan anak perempuan. Sehingga memperoleh warisan sebesar setengah untuk dia sendiri, atau dua pertiga harta warisan yang dibagi rata untuk sesama saudara seibu sebapak. Hingga menjadi ashabah ma’al ghair.

Adapun bagian warisan saudara perempuan seibu sebapak secara lebih detil dapat disimak pada artikel berikut ini:

Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu Sebapak

***

3. Saudara laki-laki sebapak

Dia mengambil peranan pengganti apabila tidak ada saudara laki-laki yang seibu sebapak.

Dengan demikian, dia pun memperoleh hak waris yang setara dengan saudara laki-laki seibu sebapak, dengan syarat saudara laki-laki seibu sebapak itu tidak ada.

Bila ada saudara laki-laki seibu sebapak, maka peranan dan haknya itu pun terhijab/terdinding/terhalang oleh saudara laki-laki seibu sebapak tersebut.

Adapun bagian warisan saudara laki-laki sebapak secara lebih lengkap dapat disimak pada artikel berikut ini:

Bagian Warisan Saudara Laki-laki Sebapak

***

4. Saudara perempuan sebapak

Kedudukan saudara perempuan sebapak ini bisa menggantikan saudara perempuan seibu sebapak. Bersama saudara laki-laki sebapak, dia pun memiliki peranan yang sama dengan saudara perempuan seibu sebapak ketika bersama dengan saudara laki-laki seibu sebapak. Yaitu menjadi asbahab bil ghair.

Selain itu, dalam keadaan tertentu, dia juga bisa menjadi ashabah ma’al ghair.

Adapun bagian warisan saudara perempuan sebapak secara lebih lengkap dapat disimak pada artikel berikut ini:

Bagian Warisan Saudara Perempuan Sebapak

***

5. Saudara laki-laki seibu

Peranan dan kedudukannya memang tidak sekuat saudara laki-laki seibu sebapak maupun saudara laki-laki sebapak. Namun dia memilili keistimewaan tersendiri.

Yaitu kedudukannya tidak bisa terhijab oleh saudara laki-laki seibu sebapak maupun saudara laki-laki sebapak. Sehingga dalam keadaan tertentu, meskipun ada saudara laki-laki seibu sebapak maupun saudara laki-laki sebapak, dia tetap memperoleh bagian warisan sebesar seperenam dari harta peninggalan si mati.

Hal ini berbeda dengan saudara laki-laki sebapak yang terhijab oleh saudara laki-laki seibu sebapak. Inilah keunikan saudara laki-laki sebapak.

Adapun bagian warisan saudara laki-laki seibu secara lebih detail dapat disimak pada artikel berikut ini:

Bagian Warisan Saudara Laki-laki Seibu

***

6. Saudara perempuan seibu

Kedudukan saudara perempuan seibu ini setara dengan saudara laki-laki seibu sebagaimana tersebut di atas. Di mana hak warisannya tidak bisa dihijab oleh ahli waris yang lain, kecuali: anak laki-laki, ahli waris pengganti anak, bapak, dan kakek.

Adapun bagian warisan saudara perempuan seibu secara lebih detail dapat disimak pada artikel berikut ini:

Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu

***

Penutup

Demikian sedikit ulasan mengenai perbedaan antara keenam macam saudara ini dalam ilmu waris. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau ditambahkan kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

______________

Bacaan Utama

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

Ahkamul-Mawarits. Syeikh Shalah Najib ad-Daq.

al-faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

0 thoughts on “Perbedaan Enam Macam Saudara dalam Hukum Waris Islam

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.