SHOPPING CART

close

Gopay Itu Haram Karena Mengandung Unsur Riba, Benarkah?

Suatu saat saya menjalani karantina di wisma atlet Pademangan, Jakarta. Namun saya tidak tahu, apakah nanti setelah selesai karantina ada fasilitas kendaraan gratis sesuai tujuan.

Misalnya yang akan naik pesawat akan diantar ke bandara. Yang mau naik kereta akan diantar ke stasiun. Dan yang ingin shopping diantar ke mall…

Kebetulan kami ada grup alumni pesantren yang cukup aktif. Alias ramai. Maka hal ini pun saya tanyakan. Saya tahu di sana ada beberapa teman yang sebelumnya juga sempat menikmati fasilitas karantina ini.

Nah, ada beberapa jawaban yang menarik, di antaranya sebagai berikut:

“Jadi begini, Tadz.

“Di hari ke-10 or hari ke-12 saat karantina nanti ditest lagi, test PCR…

“Kalau CT di atas 40, hari ke 12 or 14 langsung bisa keluar …

“Tapi kalau di bawah 40, nambah karantinanya.

“Ada lho yang sampai 2 bulan karena CT-nya masih di bawah 40….

“Nanti dapat surat bebas covid 19 yg menunjukkan bahwa yang bersangkutan bebas covid….

“Untuk kendaraan ke bandara or ke stasiun itu kita sendiri…

“Pihak wisma tidak memberikan fasilitas antar ke bandara or stasiun or ke mall….

“Surat bebas covid distempel di pos 7. Ada militer dan polisi yang menandatangani dan stempel….

“Habis itu bisa loncat2…

“Horeeee… Aku bebas…….😁😁😁

“Salam sehat dari mantan pejuang covid 19.”

***

Namun ada pula teman yang memberikan jawaban singkat, sekaligus menyampaikan sebuah pertanyaan berikut ini:

“Iya Tadz, pake gopay lebih murah dan banyak promo 😁

“Btw sekalian tanya, Tadz.

“Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa gopay itu riba.

“Mohon pencerahannya Tadz 🙏.”

***

Pertanyaan:

Oleh karena itulah, pada kesempatan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut sebagai jawaban atas pertanyaan di atas:

“Apakah menggunakan Gopay itu haram, karena mengandung unsur riba?”

Mungkin sudah ada beberapa artikel pada website dan blog yang lain. Namun saya akan memandang masalah ini dalam perspektif yang sedikit berbeda.

***

Jawaban:

1. Akar dari masalah ini adalah kedudukan mata uang kertas dan digital. Apakah keduanya sah sebagai alat pembayaran?

2. Bila kita mengatakan sah, maka kita pun harus siap dengan segala konsekuensinya. Di mana harga atau nilai uang kertas dan digital itu bersifat fluktuatif. Alias naik dan turun.

3. Jadi harga barang, misalnya: emas, perak, beras, kurma, kambing, dan lain-lain. Sebenarnya relatif stabil. Kalau toh naik dan turun tidak akan hancur. Karena dia memiliki nilai yang tumbuh dari manfaat yang bersifat riel. Bukan fiktif.

4. Justru yang naik dan turun itu sebenarnya adalah harga uang kertas dan digital. Karena dia hanya memiliki nilai dan harga yang bersifat fiktif.  Pembahasan uang kertas dan digital saya hentikan sampai di sini.

Baca pula:  Hukum Uang Kertas, Emas, Bunga Bank dan Riba

***

5. Pokok masalah apakah Gopay termasuk praktik riba atau bukan, terletak pada tujuan dan fungsi Gopay. Apakah Gopay itu merupakan transaksi pinjam-meminjam atau sarana pembayaran?

6. Orang yang mengatakan bahwa Gopay itu mengandung unsur riba, karena dia memandang bahwa Gopay merupakan transaksi pinjam-meminjam. Orang yang mengatakan bahwa Gopay itu tidak mengandung riba, karena Gopay hanya merupakan sarana pembayaran.

Baca pula:  Adakah Unsur Riba dalam GO-Pay, Bagaimanakah Islam Menjawabnya?

***

Hidup dalam Bangkai

7. Secara pribadi saya sendiri berpendapat, baik Gopay sebagai sarana pembayaran maupun transaksi pinjam-meminjam itu tidak masalah. Toh apa dampaknya, selain permainan kata dan istilah saja.

8. Tujuan dari Gopay adalah kemudahan dalam bertransaksi. Hanya itu. Bukan hendak mengambil keuntungan yang berlebihan dan bersifat zalim.

9. Bila kita mau kritis, sebenarnya yang bermasalah itu adalah uang kertas, uang digital, atm, bank dan sistem keuangan modern yang sedang digunakan oleh seluruh negara di dunia saat ini. Bukan hanya Gopay. Gopay hanya meneruskan dari sistem yang sudah ada.

10. Sayangnya, kita semua tidak bisa menghindari sistem keuangan tersebut. Termasuk saya sendiri. Sudah mengerti dan paham, namun tidak mampu menghindar.

11. Hidup pada zaman sekarang, bisa diibaratkan sebagai kehidupan dalam bangkai. Dan kita semua telah menjadi belatung. Tanpa kecuali. Di mana benda najis telah menjadi rezeki yang normal dan dianggap barakah. Semoga Allah mengampuni kita semua.

***

Demikian yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga ada manfaatnya.

Bila ada tanggapan dan pertanyaan lanjutan, saya persilakan disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

Tags:

0 thoughts on “Gopay Itu Haram Karena Mengandung Unsur Riba, Benarkah?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.