SHOPPING CART

close

Hadits Arbain Nawawi (39): Tiga Perkara Yang Dimaafkan

Nabi Muhammad Saw. merupakan nabi yang paling agung di antara seluruh nabi yang lain. Kita sebagai umat beliau sudah tentu juga memperoleh kemuliaan yang lebih dibandingkan umat yang lain.

Di antaranya, kita memperoleh kemudahan dan keringanan syariat. Bahwa syariat kita lebih mudah dan ringan daripada umat-umat sebelum kita. Oleh sebab itu, syariat Nabi Muhammad Saw. disebut sebagai hanifiyah samhah. Hanifiyah artinya sesuai millah atau jalan Nabi Ibrahim As. Samhah artinya sangat mudah dan ringan.

Dengan demikian, syariat Nabi Muhammad Saw. ini memperoleh dua keutamaan. Yaitu merupakan kelanjutan syariat Nabi Ibrahim As., sekaligus memperoleh banyak keringanan dan kemudahan.

Lalu bagaimanakah bentuk kemudahan dan keringanan itu?

Marilah kita perhatikan hadits berikut ini dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah membukakan pintu hikmah-Nya bagi kita semua.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 38: Jangan Sampai Kita Menyakiti Wali Allah

***

A. Teks Hadits Arbain Nawawi (39)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا

:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي: الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 40: Gunakanlah Waktu Sebaik-baiknya

***

B. Terjemah Hadits Arbain Nawawi (39)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala memaafkan umatku karena aku untuk beberapa hal, yaitu: perbuatan yang tidak sengaja, melakukan sesuatu karena lupa, dan semua yang dipaksa.”

(HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan lain-lain dengan status hasan.)

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 41: Menundukkan Hawa Nafsu Syarat Kesempurnaan Iman

***

C. Penjelasan Hadits Arbain Nawawi (39)

Secara umum, hadits ini memberikan informasi penting bahwa ada beberapa keringanan dan kemudahan yang diberikan oleh Allah Swt. bagi umat Nabi Muhammad Saw., yaitu: perbuatan yang tidak disengaja, lupa dan dipaksa. Berikut ini sedikit penjelasan dari ketiganya:

1. Rukhshah Khusus Umat Muhammad Saw.

Rukhshah artinya keringan dan kemudahan. Apa yang sebelumnya wajib, menjadi tidak wajib. Atau sebaliknya, apa sebelumnya haram dan berdosa, menjadi halal dan boleh dilakukan.

Ketiga hal ini (yaitu: perbuatan tidak sengaja, lupa dan dipaksa) merupakan kekhususan Umat Nabi Muhammad Saw. Untuk umat sebelum kita merupakan perbuatan dosa. Pelakunya berdosa dan wajib bertaubat. Adapun untuk kita langsung dimaafkan secara otomatis.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 42: Luasnya Pintu Ampunan Allah Swt.

**

2. Tidak Sengaja Tidak Dosa Namun Kerugian Wajib Diganti

Perbuatan salah yang kita lakukan secara tidak sengaja, hukumnya adalah tidak berdosa. Allah memaafkan. Misalnya, secara tidak sengaja kita menabrak kucing orang lain sehingga mati. Maka kita tidak berdosa, karena tidak sengaja.

Namun demikian, kita sebagai pelaku dari perbuatan yang merugikan orang lain, wajib memberikan ganti rugi kepada pemiliknya.

Sama dengan bila kita berkunjung ke toko perabot rumah tangga yang mudah pecah. Di rak gelas atau piring dipasang peringatan: memecahkan berarti membeli. Artinya, kalau tidak sengaja memecahkan, maka kita dimaafkan. Pemilik toko tidak akan marah. Namun tetap kita wajib untuk mengganti kerugiannya.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi (1): Niat Menentukan Amal Perbuatan

**

3. Lupa Juga Tidak Dosa

Hal yang sama berlaku bila kita lupa mengerjakan sesuatu. Misalnya kita lupa tidak shalat zhuhur sampai tiba adzan ashar. Kita tidak berdosa, karena lupa merupakan salah satu udzur syar’i, dimaafkan.

Lalu apakah kita tetap wajib melaksanakan shalat zhuhur? Jawabannya adalah: Ya. Kita tetap wajib melaksanakan shalat zhuhur. Caranya, sesegera mungkin ambil air wudhu dan mengerjakan shalat.

Apabila kita lupa mengerjakan sesuatu yang akibatnya merugikan orang lain, maka kita juga tidak berdosa. Namun kita tetap wajib menggantikan kerugian  orang lain tersebut.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi (2): Islam Iman Ihsan dan Tanda Kiamat

**

4. Dipaksa Itu Ada Dua Macam

Orang dipaksa melakukan sesuatu itu ada dua macam, yaitu: dipaksa sebagai pelaku yang secara aktif mengerjakan sesuatu, dan dipaksa untuk suatu perbuatan namun bersifat pasif.

Pertama

Yang pertama, dipaksa untuk melakukan sesuatu secara aktif. Misalnya: dipaksa membunuh orang lain. Dalam hal ini pelaku mempunyai pilihan; apakah mengerjakan atau tidak. Pelakunya tidak berdosa. Namun para ulama berbeda pendapat, apakah dia dihukum atau tidak.

  • tidak dihukum sama sekali.
  • dihukum sendirian.
  • dihukum bersama orang yang memaksanya.

Kedua

Yang kedua, dipaksa untuk melakukan sesuatu namun bersifat pasif.

Misalnya: dipaksa untuk disetubuhi oleh orang yang bukan suaminya alias diperkosa. Maka dia tidak berdosa.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi (3): Rukun Agama Islam Yang Utama

***

Penutup

Demikianlah beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan.

Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

_____________________

Bacaan Utama:

Kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam. Imam Ibnu Rajab al-Hambali.

hadits-arbain-terjemah-2

Untuk menyimak hadits arbain yang lain, silakan klik link berikut ini:

42 Hadits Arbain Nawawiyah

Tags:

One thought on “Hadits Arbain Nawawi (39): Tiga Perkara Yang Dimaafkan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.