SHOPPING CART

close

HADITS MURSAL: Pengertian, Contoh dan Statusnya

Pengertian

Para ulama hadits memberikan definisi sebagai berikut:

ما رفعه التابعي إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل أو تقرير، صغيرًا كان التابعي أو كبيرًا

“Sesuatu yang disandarkan oleh seorang tabi’in kepada Nabi Muhammad Saw. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun persetujuan. Baik orang itu tabi’in yunior maupun tabi’in senior.”

Imam as-Syaukani memberikan definisi:

المُرسَل قولُ مَن لم يلقَ النبي صلى الله عليه وسلم: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، سواء كان مِن التابعين، أو مِن تابعي التابعين، أو ممن بعدهم

“Hadits Mursal adalah perkataan seseorang yang tidak pernah bertemu dengan Nabi Muhammad Saw. Orang itu berkata: Rasulullah Saw. bersabda. Baik orang itu merupakan seorang tabi’in, tabi’ut tabi’in ke bawah.” 

Kita ambil definisi yang pertama saja. Karena definisi itu lebih umum digunakan oleh para ulama. Daripada definisi yang kedua.

Kalau kita memakai hadits yang kedua, maka akan masuk hadits munqathi’ dan hadits mu’dhal. Padahal ketiganya berbeda.

Jadi Hadits Mursal adalah hadits yang putus sanadnya di akhir. Alias nama shahabat tidak disebutkan.

Tahu-tahu pada tingkatan tabi’in, seorang tabi’in berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda. Padahal seorang tabi’in itu tidak pernah bertemu dengan Rasulullah Saw.

***

Status Hadits Mursal

Sebuah hadits yang sanadnya terputus semestinya masuk dalam kategori hadits dha’if. Karena tidak memenuhi syarat sebagai hadits shahih.

Namun apakah benar bahwa hadits Mursal termasuk hadits dha’if?

Ternyata para ulama berbeda pendapat…

Pendapat Pertama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits Mursal termasuk hadits dha’if.

Dengan argumen, bahwa dalam hadits Mursal ini bisa jadi yang tidak disebutkan itu memang shahabat, tapi juga mungkin tabi’in yang lain…

Jadi kalau bisa dipastikan bahwa yang tidak disebutkan itu adalah shahabat, maka hadits ini bukan termasuk hadits dha’if. Namun karena tidak bisa dipastikan, maka hadits itu termasuk hadits dha’if.

Denga kata lain, karena adanya dua kemungkinan itu, maka yg lebih hati-hati diambil kemungkinan yang terburuk, bahwa yang tidak sebutkan itu adalah tabi’in.

Pendapat Kedua

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits Mursal itu tidak dha’if alias shahih, terutama bila tabi’in yg bersangkutan itu secara umum dia hanya meriwayatkan dari yang tsiqah.

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, selain juga masyhur dalam mazhab Maliki, dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Pendapat Ketiga

Mursal Kibar Tabi’in hanya bisa dipakai sebagai dalil dengan syarat:

  • Terdapat hadits Mursal dari jalur yang lain
  • Atau sejalan dengan pendapat salah seorang shahabat.

Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi’i.

***

Catatan

Semua pendapat itu pertimbangannya hanya akal. Tidak ada dalil al-Qur’an maupun hadits yang membahas masalah ini. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat sangat besar.

Perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini adalah hal yang lumrah. Kita boleh memilih satu di antara beberapa pendapat yang ada. Dan hendaknya kita mampu berlapang dada dengan orang lain yang berbeda pilihan. Sebagaimana dicontohkan oleh para ulama.

***

Demikian sedikit penjelasan mengenai hadits mursal. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

_______________________________

Sumber bacaan:

Kitab Mabahits fi Ulumil HaditsSyeikh Manna’ al-Qatthanrahimatullah.

Artikel al-Hadits al-Mursal: Mafhumuhu, Hujjiyatuhu wa Atsaruhu al-FiqhiyyahSyeikh Dakhlawi ‘Allalalukah.net.

Tags:

2 thoughts on “HADITS MURSAL: Pengertian, Contoh dan Statusnya

Tinggalkan Balasan ke Hadits Munqathi’: Pengertian, Contoh dan StatusnyaBatalkan balasan

Your email address will not be published.