SHOPPING CART

close

Hadits Arbain (28): Selalu Mengikuti Sunnah Rasulullah Saw.

Muhammad Saw. merupakan nabi sekaligus rasul yang terakhir. Tidak ada lagi seorang nabi maupun rasul setelah beliau. Tugas beliau adalah menyempurnakan syariat Allah yang pernah diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelumnya.

Selain itu, tugas beliau adalah mengoreksi dan mengembalikan ajaran agama yang telah diselewengkan oleh para pengikut nabi dan rasul sebelumnya. Karena setelah para nabi dan rasul meninggal dunia, para pengikutnya melakukan penambahan, pengurangan maupun perubahan ajaran agama. Inilah yang disebut bid’ah.

Misalnya pengikut Nabi Isa ‘alaihis salam yang telah menganggap beliau sebagai tuhan. Maka tugas Nabi Muhammad Saw. adalah mengembalikan aqidah tauhid. Beliau mengajak umat manusia untuk kembali hanya menyembah Allah Swt. saja. Serta memberikan penjelasan bahwa Isa merupakan nabi dan rasul. Beliau bukan anak Allah. Karena Allah tidak pernah membutuhkan keturunan, sebagaimana Allah tidak memerlukan silsilah keturunan. Yam yalid walam yulad.

Atas dasar itulah, selama Rasulullah Saw. masih hidup mewanti-wanti umatnya jangan sampai berbuat bid’ah. Karena perbuatan bid’ah itu akan merusak agama.

Selanjutnya marilah kita perhatikan hadits di bawah ini dengan baik. Semoga Allah Swt. berkenan untuk menambahkan ilmu dan hikmah bagi kita semua.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 27: Tanyakanlah kepada Dirimu Sendiri

***

A. Teks Hadits Arbain Nawawi (28)

:عَنِ أبي نَجِيحٍ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ

وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً، وَجَلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ

:فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَأَوْصِنَا، قَالَ

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وقال: حديثٌ حسنٌ صحيح

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 29: Berhati-hatilah Menjaga Lisan

***

B. Terjemah Hadits Arbain Nawawi (28)

Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

Rasulullah Saw. memberikan nasehat kepada kami yang membuat hati kami bergetar, dan air mata kami bercucuran. Maka kami berkata: “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini merupakan nasehat perpisahan. Maka berilah kami wasiat.” Rasulullah Saw. bersabda:

“Aku wasiatkan pada kalian untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala. Tunduk dan patuh kepada pemimpin kalian, meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Karena di antara kalian yang hidup (setelah ini) akan menyaksikan banyaknya perselisihan.

“Hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Pertahankan (sunnah-sunnah itu), meskipun  dengan gigitan gigi geraham.

“Hendaklah kalian menghindari perkara yang diada-adakan, karena semua perkara yang diada-adakan adalah sesat .”

(HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: “Hasan shahih.”)

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 30: Hak Allah atas Umat Manusia

***

C. Penjelasan Hadits Arbain Nawawi (28)

Selanjutnya berikut ini kami sampaikan beberapa catatan dan keterangan berkaitan dengan hadits di atas:

1. Nasihat Yang Menyentuh

Adakalanya Rasulullah Saw. menyampaikan materi dakwah dengan berapi-api. Seakan beliau sedang memimpin sebuah pertempuran. Namun ada juga kalanya beliau bertaushiyah dengan lemah lembut. Sehingga menyentuh hati para shahabat. Bahkan membuat dada bergetar dan air mata bercucuran. Tentu semua itu ada tempatnya masing-masing.

Demikian pula hendaknya sikap seorang mubaligh atau da’i dalam mengemban amanah dakwah. Kita semua belajar ilmu dan teknik berdakwah sehingga tugas dakwah dapat kita laksanakan dengan baik dan tepat sasaran.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 31: Kemuliaan Sikap Zuhud atas Duniawi

**

2. Makna Takwa

Takwa secara bahasa artinya berhati-hati. Bersikap antisipasi. Jangan sampai melakukan yang halal apabila dikhawatirkan menjerumuskan pada yang haram.

Dalam praktiknya, takwa bisa dimaknai melaksanakan perintah Allah yang bersifat wajib dan menjauhi larangan Allah yang bersifat haram. Inilah takwa yang minimalis.

Adapun takwa yang sempurna adalah sikap mengurangi sebagian perbuatan yang halal sebatas yang benar-benar diperlukan saja. Lalu menggunakan segenap kesempatan dan perhatian untuk melakukan yang sunnah.

Misalnya mengurangi akses media sosial untuk memperbanyak tilawah (membaca al-Qur’an). Mengurangi makan-minum yang halal untuk puasa sunnah. Atau juga mengurangi tidur di malam hari untuk bangun shalat Tahajud.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 32: Larangan Mencelakakan Diri Sendiri dan Orang Lain

**

3. Taat kepada Pemimpin

Pemimpin di sini tentunya pemimpin muslim yang taat kepada aturan agama. Sehingga kita taat kepada pemimpin tersebut bukan semata-mata patuh kepada orangnya. Namun karena kita hendak patuh kepada aturan agama.

Adapun kepada pemimpin yang tidak taat kepada aturan agama, tentu saja kita tidak boleh patuh kepadanya. Bila kita patuh kepada pemimpin yang melawan aturan agama, maka sama saja kita telah membantu pemimpin tersebut untuk melawan aturan agama. Na’udzu billah min dzalik.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 33: Orang Menuduh Harus Punya Bukti

**

4. Makna Sunnah Rasulullah Saw.

Sunnah artinya kebiasaan. Sunnah Rasulullah artinya kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Secara umum, sunnah Rasulullah itu artinya semua hal yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah Saw. Baik yang berkaitan dengan aturan agama maupun yang tidak berkaitan dengan aturan agama.

Yang berkaitan dengan aturan agama itu, misalnya: tata cara shalat, puasa dan haji. Adapun yang tidak berkaitan dengan aturan agama itu, misalnya: cara beliau berjalan kaki, menata rambut, dan selera makanan. Semua ini adalah sunnah Rasulullah Saw.

Namun yang dimaksud dengan sunnah di sini adalah yang khusus berkaitan dengan aturan agama. Adapun yang bersifat individual tadi maka kita boleh memilih yang lain. Namun bila kita hendak meniru beliau, maka di situ ada nilai lebih, sebagai bentuk kecintaan kita kepada Rasulullah Saw.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 34: Tahapan Wajibnya Merubah Kemungkaran

**

5. Sunnah Khulafaur Rasyidin

Khulafa’ merupakan bentuk jamak dari khalifah. Artinya: pengganti. Maksudnya pengganti Rasulullah Saw. sebagai pemimpin umat Islam.

Adapun rasyidin adalah bentuk jamak dari rasyid. Artinya: yang memperoleh petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya.

Khulafaur rasyidin adalah para pemimpin umat Islam melalui pemilihan, bukan diwariskan. Seperti para khalifah dalam berbagai dinasti atau bani.

Mereka adalah: Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Ada yang menambahkah: Umar bin Abdul Aziz. Sehingga ada lima orang.

Sunnah Khulafaur Rasyidin artinya: keputusan yang diambil oleh para pemimpin umat Islam sebagaimana disebutkan di atas. Misalnya:

-Keputusan untuk melakukan pembukuan al-Qur’an meskipun tidak ada perintah dari Rasulullah Saw. (oleh Abu Bakar atas usulan Umar bin Khatthab).

– Keputusan untuk menghidupkan kembali shalat tarawih di masjid secara berjamaah dengan satu imam (oleh Umar bin Khatthab).

– Keputusan untuk menambah jumlah rakaat shalat tarawih sehingga lamanya sama dengan shalat tarawih yang dilakukan Rasulullah Saw. (oleh Umar bin Khatthab dan Utsman bin Affan).

– Keputusan adzan shalat Jum’at dua kali meskipun pada masa Rasulullah Saw. hidup hanya satu satu adzan (oleh Utsman bin Affan).

– Keputusan untuk melakukan pembukuan hadits meskipun juga tidak ada perintah dari Rasulullah Saw. (oleh Umar bin Abdul Aziz).

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 35: Sesama Muslim Adalah Bersaudara

**

6. Larangan Berbuat Bid’ah

Bid’ah artinya sesuatu yang baru. Melakukan bid’ah artinya melakukan sesuatu yang baru, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Jadi bid’ah merupakan lawan sunnah.

Para ulama sepakat, bahwa lafal “kullu” dalam hadits ini yang artinya “semua” ada pengecualiannya. Dengan demikian, tidak semua bid’ah itu haram atau sesat.

Bid’ah yang haram adalah bid’ah yang berlawanan dengan semangat atau jiwa sunnah. Yaitu bid’ah dalam pokok atau prinsip agama. Baik berupa penambahan, pengurangan, atau penggantian.

Misalnya: merubah jumlah rakaat shalat lima waktu, memindahkan puasa Ramadhan ke bulan yang lain, atau melaksanakan ibadah haji di luar kota Mekkah. Maka bid’ah ini merupakan bid’ah yang sesat atau haram.

Semua hal itu adalah bid’ah yang dhalalah atau sesat. Hukumnya adalah haram.

Adapun bid’ah yang sejalan dengan jiwa sunnah, maka masih ada toleransi. Misalnya: membaca dua surat setelah bacaan al-Fatihah. Atau membaca beberapa ayat dari beberapa surat yang berbeda-beda dalam satu rakaat shalat.

Hal itu merupakan bid’ah yang tidak bermasalah. Artinya boleh-boleh saja. Alias tidak haram maupun sesat. Ada yang menyebutnya sebagai bid’ah hasanah artinya bid’ah yang bagus atau terpuji, ada yang menyebutnya dengan bid’ah jaizah artinya bid’ah yang boleh dilakukan.

Bahkan istilah ini merujuk pada Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Terutama ketika Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan hukum menggabungkan beberapa bacaan doa yang disebutkan dalam beberapa hadits yang berbeda. Di mana Rasulullah Saw. tidak pernah melakukan penggabungan bacaan tersebut. Karena beliau tidak pernah melakukan, maka disebut sebagai bid’ah jaizah.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 36: Meringankan Penderitaan Orang Lain

***

Penutup

Demikianlah beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan.

Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

_____________________

Bacaan Utama:

Kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam. Imam Ibnu Rajab al-Hambali.

hadits-arbain-terjemah

Untuk menyimak hadits arbain yang lain, silakan klik link berikut ini:

42 Hadits Arbain Nawawiyah

Tags:

One thought on “Hadits Arbain (28): Selalu Mengikuti Sunnah Rasulullah Saw.

Tinggalkan Balasan ke Kitab Arbain Nawawiyah: Super Tipis Namun Sungguh DahsyatBatalkan balasan

Your email address will not be published.