SHOPPING CART

close

Hadits Arbain Nawawi (5): Larangan Keras Berbuat Bid’ah

Agama Islam merupakan agama yang telah sempurna, sehingga tidak perlu penyempurnaan lagi setelah wafatnya Rasulullah Saw. Lalu apa yang dimaksud dengan bid’ah, dan apa hukumnya?

Marilah sejenak kita luangkan waktu untuk membaca hadits yang singkat namun amat penting berikut ini. Semoga Allah Swt. berkenan membukakan pintu hikmah-Nya bagi kita semua.

 Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 4: Takdir Perjalanan Hidup Manusia

***

A. Teks Hadits Arbain Nawawi (5)

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

 رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

 Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 6: Perintah Menghindari Perkara Syubhat

***

B. Terjemah Hadits Arbain Nawawi (5)

Dari Ummul Mu’minin Ummu Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

Rasulullah Saw. bersabda,

“Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini dengan sesuatu yang bukan (berasal) darinya, maka amal itu tertolak.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam redaksi hadits riwayat Muslim berbunyi:

“Barangsiapa melakukan suatu amal (ibadah)  yang bukan urusan (agama) kami, maka amal itu tertolak.”

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 7: Hakekat Agama Adalah Nasihat

***

C. Keterangan Hadits Arbain Nawawi (5)

Selanjutnya berikut ini kami sampaikan beberapa catatan dan keterangan yang berkaitan dengan hadits di atas:

1. Makna Bid’ah

Bid’ah artinya sesuatu yang baru. Sesuatu yang sebelumnya belum ada, lalu diadakan.

Secara istilah, bid’ah artinya melakukan penambahan, pengurangan atau penggantian dalam agama Islam yang bersifat prinsip.

Adapun melakukan perubahan yang tidak prinsip bukan merupakan bid’ah.

Baca Juga:

Bid’ah: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya

**

2. Penyempurnaan dan Pembaharuan

Islam merupakan agama yang sempurna, sehingga tidak perlu penyempurnaan. Karena penyempurnaan hanya bisa dilakukan pada sesuatu yang belum sempurna.

Yang bisa kita lakukan terhadap agama Islam adalah pembaharuan.

**

3. Bid’ah Hasanah

Hasanah artinya baik. Bid’ah hasanah artinya bid’ah yang baik, alias tidak buruk.

Artinya adalah bid’ah yang sejalan dengan maqashid syariat. Lawan bid’ah hasanah adalah bid’ah sayyi’ah, alias bid’ah yang buruk.

Bid’ah hasanah ini terbatas kepada sarana ibadah saja. Tidak sampai memberikan tambahan yang bersifat prinsip.

Contoh bid’ah hasanah:

– Adzan Shalat Jum’at

Pada zaman Rasulullah Saw. adzan shalat Jum’at itu hanya sekali. Namun pada zaman Sayyidina Utsman bin ‘Affan menjadi dua kali. Hal ini dilakukan karena jumlah kaum muslimin semakin banyak dan rumah mereka berjauhan dengan masjid.

Sesuai dengan tujuan tersebut, seyogyanya untuk zaman sekarang adzan cukup sekali. Karena sudah ada pengeras suara. Sehingga tidak lagi diperlukan adzan dua kali.

– Alarm Khatib Naik Mimbar

Pada zaman sekarang khatib tidak bisa naik mimbar semaunya. Khatib hanya boleh naik mimbar setelah ada alarm dan dipersilakan oleh takmir masjid.

Alarm ini merupakan waktu kesepakatan antara takmir masjid dan khatib untuk naik mimbar. Padahal pada zaman Rasulullah Saw., yang menentukan waktu khatib naik mimbar adalah khatib sendiri. Terserah khatib. Bukan alarm.

Contoh bid’ah sayyi’ah:

– Shalat dengan terjemah al-Fatihah.

– Menambah rakaat shalat Shubuh menjadi lebih dari dua rakaat.

Baca Juga:

Madzhab: Pengertian, Macam-macam, Hukum dan Hikmahnya

**

4. Hukum Bid’ah

Bid’ah hasanah hukumnya adalah boleh dan baik. Mubah atau sunnah, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.

Adapun bid’ah sayyi’ah hukumnya adalah haram. Karena sama saja mengganti ajaran agama. Atau “minimal” akan merusak agama.

**

5. Membedakan Bid’ah dan Khilafiah

Khilafiah artinya perbedaan pendapat di antara para ulama. Masing-masing pendapat memiliki dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Contohnya: qunut Shubuh, bacaan ushalli, membaca bismillah dalam al-Fatihah ketika shalat, dan lain-lain.

Hendaknya kita bisa membedakan antara amalan bid’ah dan khilafiah. Sehingga kita bisa berlapang dada dengan perbedaan-perbedaan dalam praktik ibadah.

Khilafiah merupakan bukti kekayaan intelektual umat Islam. Janganlah kita mempermasalahkannya, apalagi mempertentangkannya. Karena khilafiah sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. dan beliau pun memakluminya.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 8: Haramnya Darah Sesama Muslim

***

Penutup

Demikian beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

___________________

Sumber Bacaan:

– Artikel:

شرح حديث: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (الأربعون النووية)

***

Untuk melihat daftar hadits arbain yang lain, silakan klik link berikut ini:

42 Hadits Arbain Nawawiyah

Tags:

One thought on “Hadits Arbain Nawawi (5): Larangan Keras Berbuat Bid’ah

Tinggalkan Balasan ke Kitab Arbain Nawawiyah: Super Tipis Namun Sungguh DahsyatBatalkan balasan

Your email address will not be published.