SHOPPING CART

close

Hadits Arbain Nawawi (6): Menghindari Perkara Syubhat

Pendahuluan

Adalah Rasulullah Saw. diberikan banyak kelebihan dibandingkan manusia pada umumnya. Di antaranya berupa kemampuan untuk berkata-kata sedikit, namun sarat dengan makna.

Berpesan hanya satu dua baris, namun bermakna puluhan atau bahkan ratusan halaman. Nah apalagi bila sampai beliau berpesan sepuluh baris, tentu semakin banyak lagi halaman yang diperlukan untuk menjelaskannya.

Hadits berikut ini termasuk hadits yang cukup panjang. Namun kami hanya mengulas pokok-pokoknya saja.

Sekarang marilah kita baca dan perhatikan hadits ini dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah Swt. berkenan membukakan pintu ilmu dan hikmah-Nya bagi kita semua.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi (4): Takdir Perjalanan Hidup Manusia

***

A. Teks Hadits Arbain Nawawi (6)

:عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ

فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ، فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ، وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ

أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

 رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi (5): Larangan Keras Berbuat Bid’ah

***

B. Terjemah Hadits Arbain Nawawi (6)

Dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.

“Namun diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak.

“Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.

“Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan.

“Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya.

“Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan, dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan.

“Ketahuilah bahwa dalam tubuh itu terdapat segumpal daging. Bila dia baik, maka baiklah seluruh tubuh itu. Namun bila dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh itu.

“Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah qalbu.”

(HR. Bukhari dan Muslim.)

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi (7): Hakekat Agama Adalah Nasihat

***

C. Penjelasan Hadits Arbain Nawawi (6)

Berikut ini kami sampaikan beberapa catatan dan keterangan berkaitan dengan hadits di atas:

1. Halal dan Haram Itu Mudah Dikenali

Pada dasarnya urusan halal dan haram itu masalah sederhana dan mudah diketahui oleh semua orang. Baik dalam hal makanan, minuman, hiburan, jual-beli, maupun yang lainya.

Hal ini menguatkan keyakinan kita, bahwa belajar agama itu mudah. Bisa dilakukan oleh siapa saja. Asal sungguh-sungguh dan serius, maka semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk ahli di bidang ilmu-ilmu agama. Termasuk yang berkaitan dengan ilmu halal-haram, yang biasanya disebut sebagai ilmu syariah atau syariat.

Namun kebanyakan orang tidak serius mempelajari ilmu-ilmu agama, sehingga mereka pun tidak mampu memahami masalah-masalah syubhat.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi (8): Haramnya Darah Sesama Muslim

**

2. Pengertian dan Contoh Syubhat

Syubhat itu merupakan masalah yang tidak dibahas dalam al-Qur’an maupun dalam hadits secara jelas. Sehingga permasalahannya menjadi samar dan membuat orang ragu-ragu menentukan hukumnya. Apakah halal atau haram?

Misalnya:

– Bunga bank itu haram atau halal?

– Apakah rokok itu haram?

– Apa hukumnya jual-beli mata uang asing?

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi (9): Larangan Terlalu Banyak Bertanya

**

3. Meninggalkan Yang Syubhat Itu Lebih Selamat

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa perkara syubhat itu hanya bisa dipahami dengan baik oleh ahli ilmu agama. Dengan ilmunya yang mumpuni, maka dia bisa mampu memahami duduk perkara masalahnya. Selanjutnya dia pun mampu mengambil kesimpulan hukum yang tidak lagi samar.

Meskipun demikian, menjauhi perkara syubhat itu lebih aman dan selamat.

Oleh karena itu, kita pun mendapati bahwa para ulama itu biasa mengambil pendapat yang lebih hati-hati.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 10: Syarat Diterimanya Amal dan Doa

**

4. Melakukan Yang Syubhat Adalah Awal Perbuatan Haram

Bila seseorang sudah terbiasa melakukan perkara yang syubhat, maka lambat laun dia pun akan terperosok untuk melakukan perbuatan yang sudah jelas haramnya.

Sebab orang yang beriman itu mustahil melakukan perbuatan yang sudah jelas haramnya. Misalnya perzinahan. Namun karena dia sudah biasa duduk berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram dan mengobrol yang tidak jelas tujuannya, lama-lama dia pun akan mendekati pintu perzinahan. Hingga terjadilah perzinahan dengan dasar suka sama suka.

Ibarat pepatah, siapa bermain air pasti basah. Siapa berani bermain api, siap-siap saja untuk terbakar.

Na’udzu billah min dzalik

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 11: Tinggalkan Perkara Yang Meragukan

**

5. Yang Diharamkan Berarti Benar-benar Jangan Dilakukan

Haram artinya jangan sampai dilakukan. Bila Allah sudah menetapkan bahwa suatu perbuatan jangan kita lakukan, hendaknya kita pun pergi sejauh-jauhnya dari perbuatan itu. Jangan sampai terlintas dalam benak kita sesaat pun ada keinginan untuk melakukannya.

Allah Swt. sungguh Maha Mengetahui isi hati kita, bahkan sampai ke dasarnya. Dan setiap manusia memiliki kelemahannya masing-masing. Pada titik lemah itulah Allah akan memberikan ujian.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita selalu memohon kepada Allah Swt. untuk diberikan kekuatan selalu taat kepada-Nya.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 12: Meninggalkan Yang Tidak Bermanfaat

**

6. Qalbu Itu Hati atau Jantung

Kita sudah terlanjur biasa mengartikan qalbu dengan hati. Padahal ini salah. Yang benar qalbu itu artinya jantung.

Dalam penggunaan sehari-hari, tanpa disadari kita pun terbiasa salah menggunakan kata hati dan jantung ini. Misalnya, seseorang berkata sambil mendekap dadanya yang sebelah kiri, “Hatiku sungguh berdebar-debar.”

Apakah benar hati kita bisa berdebar-debar? Ternyata tidak. Yang benar adalah jantung.

Namun kesalahan ini sudah terlanjur kita lakukan bersama. Sehingga kita pun tidak pernah menyadarinya dengan baik. Bahkan sudah tahu salah pun, kita tetap kesulitan untuk menghindarinya.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 13: Di Antara Tanda Kesempurnaan Iman

**

7. Qalbu Adalah Segalanya

Qalbu merupakan pusat kesehatan jasmani maupun ruhani. Secara lahiriyah, jantung yang sehat merupakan modal utama bagi kesehatan tubuh. Untuk itu kita pun diberikan banyak tuntunan ibadah yang memberikan peluang kesehatan yang lebih baik bagi jantung.

Secara batiniyah, jantung akan semakin sakit dengan bertambahnya dosa yang secara sengaja dilakukan. Bila semakin banyak dosa yang dilakukan, maka mata batin pun menjadi buta. Jantung yang biasa berdebar-debar ketika seseorang mulai melakukan dosa, lama kelamaan tidak lagi berdebar-debar. Sebab mata batinnya telah mati.

Na’udzu billah min dzalik. Semoga Allah senantiasa menjaga diri kita dan keluarga kita dari semua perbuatan yang membutakan dosa. Amin…

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 14: Kapankah Darah Seorang Muslim Halal

***

Penutup

Demikianlah beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua.

Allahu a’lam.

__________________

Bahan Bacaan:

Kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam. Imam Ibnu Rajab al-Hambali.

hadits-arbain-terjemah

Untuk menyimak hadits arbain yang lain, silakan klik link berikut ini:

42 Hadits Arbain Nawawiyah

Tags:

2 thoughts on “Hadits Arbain Nawawi (6): Menghindari Perkara Syubhat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.