SHOPPING CART

close

Inilah Hak-hak Istri Secara Finansial dalam Islam

Pendahuluan

Harta dalam Islam memperoleh perhatian yang sangat besar dan serius. Hal ini karena harta memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan. Baik dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, maupun berkeluarga.

Berbagai permasalahan dalam keluarga sebagian besar bermula dari urusan keuangan. Masing-masing pihak tidak mengetahui atau salah paham mengenai hak dan kewajibannya.

Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan secara singkat, apa saja hak istri secara finansial atas diri suaminya.

Baca Juga:

Jangan Bikin Hutang Baru Buat Bayar Hutang Lama

***

1. Hak Mahar

Mahar merupakan hak pertama yang diperoleh seorang istri dari tangan suaminya. Berikut ini beberapa penjelasan mengenai mahar.

a. Siapa yang menentukan besaran mahar?

Istri adalah pihak yang berhak untuk menentukan besaran mahar. Namun sejak awal Rasulullah Saw. memberikan tuntunan, bahwa wanita yang paling baik adalah wanita yang paling mudah maharnya. Artinya, tidak membebani calon suaminya.

Seorang calon istri juga boleh menyerahkan besaran mahar kepada calon suaminya. Alias, seikhlasnya.

Namun sebagai suami yang baik, hendaknya dia juga memberikan mahar yang pantas dan layak, sesuai dengan kemampuan yang sebenarnya. Karena mahar merupakan salah satu bentuk penghormatan bagi calon istri beserta keluarganya.

b. Apakah mahar itu ada batasan minimal dan maksimalnya?

Tidak ada batasan minimal dalam mahar. Yang penting memberikan manfaat. Bisa seperangkat alat shalat, mushaf al-Qur’an, kitab hadits, emas perhiasan, maupun emas lantakan. Boleh juga sebidang tanah ataupun rumah beserta perabotnya.

Mahar juga tidak ada batasan maksimalnya. Dan ukuran besar atau kecil itu sebenarnya relatif. Tidak sama antara satu orang dan orang yang lain.

c. Kapan mahar diserahkan?

Mahar diserahkan setelah akad nikah. Sebagai tanda bahwa calon suami sudah menyiapkan segala kebutuhan sarana perkawinan dengan baik.

d. Apakah mahar harus disebut dalam akad nikah?

Mahar tidak harus disebutkan dalam akad nikah. Meskipun tidak disebutkan dalam akad nikah, mahar tetap wajid diserahkan setelahnya. Karena mahar merupakan rukun perkawinan yang sah.

Bila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka besarannya disetarakan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga mempelai wanita. Bisa saudara kandungnya ataupun anggota keluarga yang lain.

e. Apakah mahar boleh dihutang atau diangsur?

Mahar boleh dihutang, terutama bila besaran mahar dinilai mahal oleh mempelai pria. Sehingga diperlukan waktu tambahan untuk menyiapkannya dengan baik.

Baca pula:

Siapa Lebih Berhak Diterima Kerja Pria Atau Wanita?

***

2. Hak Nafkah Sehari-hari

Dalam Islam seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk bekerja. Suamilah yang memiliki kewajiban untuk bekerja dan mencukupi kebutuhan keluarganya.

a. Hak pakaian yang layak

Seorang istri memiliki hak atas diri suaminya untuk dicukupi keperluannya akan pakaian yang layak dan pantas. Sesuai dengan kedudukan sosial istri dan kemampuan finansial suami.

Untuk ukuran zaman sekarang, di Indonesia secara umum ada kebiasaan untuk beli baju baru menjelang Idul Fitri. Maka seorang suami laki-laki wajib memberikannya kepada istrinya.

Untuk keperluan sehari-hari, biasanya ada baju untuk di rumah saja, dan ada baju untuk keluar rumah. Juga ada baju untuk acara-acara tertentu, misalnya untuk menghadiri acara walimahan. Maka suami juga wajib menyediakannya dengan baik. Sesuai dengan kemampunannya dan status sosial istri.

Apakah pakaian harus baru? Bisa disesuaikan dengan status sosial istri dan kemampuan ekonomi suami.

b. Hak makanan yang cukup

Suami wajib menyediakan makanan yang cukup bagi keluarganya. Dan ukuran cukup antara satu orang dengan yang lainnya boleh jadi berbeda. Untuk itu perlu dimusyawarahkan dengan baik.

c. Hak tempat tinggal

Suami juga wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi keluarganya. Tidak harus rumah pribadi. Jadi boleh berupa rumah kontrak atau sewa.

d. Hak pendidikan

Dalam Islam, seorang suami telah mengambil istrinya yang dahulu ada dalam tanggungan orangtuanya menjadi tanggung jawabnya. Termasuk masalah pendidikan.

Seorang suami boleh memukul istrinya yang melakukan kesalahan berat, adalah dalam kerangka proses pendidikan yang tidak pernah berhenti dilakukan seorang muslim atau muslimah.

Bila menghendaki dan memungkinkan, seorang istri berhak meminta suami untuk menyediakan sarana pendidikan. Misalnya sebelumnya sudah lulus SMU, lalu ingin melanjutkan ke jenjang S1 dan seterusnya. Tentu dengan tidak meninggalkan tugas istri sebagai ibu rumah tangga.

e. Hak pelayanan kesehatan

Sekarang yang namanya kesehatan terasa sangat mahal. Ada BPJS yang dalam kurun waktu tertentu pasti naik iurannya. Ditambah dengan berbagai minuman atau ramuan untuk menunjang kesehatan.

Seorang istri berhak meminta suaminya untuk menyediakan layanan ini dengan baik.

f. Hak memperoleh pembantu

Apabila seorang istri berasal dari keluarga berada, dan suaminya juga orang yang berada, maka istri berhak memperoleh pembantu untuk urusan pribadi maupun keluarga.

Namun bagi seorang istri yang berasal dari keluarga sederhana, maka tidak demikian. Apalagi bila keadaan ekonomi suami juga tidak mendukung.

Baca Juga:

Lima Kecerdasan Finansial Yang Harus Kita Miliki

***

3. Hak atas Harta Bersama

Bagi kita yang belum menikah mungkin masih asing dengan istilah harta bersama ini. Bahkan yang sudah menikah pun mungkin juga belum mengenal istilah yang satu ini.

a. Apa itu harta bersama?

Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama dalam perkawinan sebagai hasil usaha atau bekerja. Tanpa melihat, siapa yang menghasilkan harta itu.

Jadi entah siapa yang bekerja, maka hasilnya adalah harta bersama. Menjadi milik bersama antara suami dan istri.

Istilahnya yang lain: harta gono-gini.

Warisan dan hadiah yang diterima oleh masing-masing suami atau istri tetap menjadi hak milik masing-masing suami atau istri. Jadi tidak masuk ke dalam harta bersama.

Dengan demikian, harta bersama ini terbatas pada hasil usaha atau bekerja saja.

b. Apakah harta bersama ada dalam al-Qur’an dan hadits?

Istilah harta bersama atau harga gono-gini maupun padanannya, tidak ditemukan dalam al-Qur’an maupun hadits.

Hal ini berkaitan dengan konsep manajemen keuangan dalam keluarga. Baik keluarga kecil dalam arti keluarga inti, maupun keluarga besar dalam arti kerabat.

Meskipun konsep harta bersama ini tidak ada dalam al-Qur’an dan hadits, namun konsep ini sudah diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi acuan para hakim di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan keluarga.

c. Bagaimana perhitungan harta bersama itu?

Pembagian harta bersama itu bisa bervariasi antara satu keluarga dan keluarga yang lain. Dilihat andil atau peranan masing-masing suami dan istri dalam menghasilkan harta itu selama dalam perkawinan.

Sehingga ada yang membagi: suami setengah, istri setengah.

Ada pula yang membagi: suami dua pertiga, istri sepertiga.

Atau yang lainnya. Bila suami-istri tidak sepakat, maka persoalannya bisa diajukan dan disidangkan ke pengadilan.

Baca Juga:

Wajib Tahu Inilah Dahsyatnya Berhemat dan Menabung

***

4. Hak Memperoleh Hadiah

Memberi hadiah itu hukumnya adalah sunnah. Sangat disarankan untuk mempererat hubungan baik.

a. Sesekali berhak meminta hadiah

Seorang istri mempunyai hak untuk sesekali meminta hadiah dari suaminya. Bisa berupa kendaraan roda dua/empat, alat komunikasi yang lebih canggih, perhiasan yang cantik, atau yang lainnya.

Sebenarnya suami yang baik tanpa diminta sudah memberikannya. Jadi tidak perlu menunggu istri meminta. Syukur kalau diberikan sebagai kejutan. Tanda terima kasih atas pelayanan istri selama mereka hidup berumah tangga.

b. Besaran hadiah

Besaran hadiah itu tentunya bisa disesuaikan dengan kemampuan suami sekaligus mempertimbangkan adat kebiasaan masyarakat pada umumnya. Sehingga tidak terlampau sedikit maupun sebalinya terlalu banyak dan berlebihan.

***

5. Hak Waris

Bila seorang suami meninggal terlebih dahulu, maka istri memperoleh hak waris atas harta yang ditinggalkan olehnya.

a. Kapan diperoleh?

Harta waris itu baru bisa dibagi apabila kewajiban pewaris telah dilaksanakan dengan baik, yaitu: melunasi hutang-hutangnya, dan ditunaikan wasiatnya.

Setelah itu, barulah harta pewaris bisa dibagi untuk para ahli warisnya, termasuk untuk istrinya.

b. Berapa besarannya?

Besaran hak waris istri ada dua keadaan.

Keadaan pertama, bila suami yang meninggal itu tidak punya anak. Maka istri memiliki hak waris sebesar setengah dari harta peninggalan suaminya.

Keadaan kedua, bila suami yang meninggal itu mempunya anak. Maka istri memiliki hak waris sebesar seperempat dari harta peninggalannya.

Baca Juga:

Cara Menabung Yang Istiqamah Sekaligus Investasi Yang Benar

***

Penutup

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai hak-hak seorang istri secara finansial atas diri suaminya. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

______________

Bacaan:

Artikel Haq az-Zaujah al-Mali ats-Tsabit biz-Zawaj wa intihaiha. Halah Muhammad Labad.

Tags:

2 thoughts on “Inilah Hak-hak Istri Secara Finansial dalam Islam

Tinggalkan Balasan ke Bolehkah Menikah bagi Kita Yang Belum Bekerja?Batalkan balasan

Your email address will not be published.