SHOPPING CART

close

Hukum Bermain Saham: Tanya-Jawab Chat WhatsApp

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Pak Ustadz…

Apa hukumnya main saham?

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.

Saham perusahaan inggih?

Selama perusahaan itu ada wujudnya, bukan fiktif, dan produknya pun halal…

Maka tidak masalah… Boleh.

***

Pertanyaan:

Yang main saham on line itu, pak ustadz… Bursa saham.

Kalau pas naik, mereka jual. Kalau turun, mereka beli.

Sekarang sedang marak.

Jawaban:

Inggih…

Orang main saham itu ada dua macam.

Pertama, orang yang asal main saham tanpa memperhatikan jenis produk perusahaannya. Tidak peduli produk halal dan haram. Yang penting untung.

Maka ini yang haram.

Baca juga: 

Kaidah Fiqih 10: Bila Yang Halal Bercampur Dengan Yang Haram

Kedua, dia memperhatikan jenis perusahaannya. Dia hanya pilih perusahaan yang memproduksi barang halal saja.

Maka ini yang halal.

Jadi kalau mau main saham, kita harus perhatikan perusahaannya satu per satu.

Demikian inggih…

***

Penutup

Inggih. Matur suwun sanget…

Sami-sami, Bapak…

_____________

Bacaan: 

Artikel Hukm at-Tadawul bil-Ashum.

Tags:

0 thoughts on “Hukum Bermain Saham: Tanya-Jawab Chat WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.