Hukum Kita Diajak Makan Shahibul Mushibah
Pertanyaan
Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya kalau kita diajak makan oleh Shahibul Mushibah (keluarga yang sedang berduka) sehabis pulang dari kuburan?
Katanya kan kita tidak boleh merepotkan keluarga almarhum?
Kata seorang Ustadz:
“Syariah sudah menjelaskan, makan minum di rumah ahli musibah termasuk Niyahah atau meratap yang dilarang. Kita tinggal memilih, melanggar larangan atau patuh aturan?”
Terima kasih, mohon pencerahannya…
***
Jawaban
Inggih benar, kita tidak boleh merepotkan shahibul mushibah…
Oleh karena itu dalam hal ini kita perlu memperhatikan beberapa hal berikut…
1. Makanan sudah siap
Kalau Shahibul Musibah sudah siapkan masakan dengan baik, hendaknya undangan atau ajakan itu kita terima…
Karena kalau kita menolak, justru akan lebih merepotkan dia. Makanan yang sudah dimasak, tentu harus dimakan…
2. Ajakan basa-basi
Kalau dia mengajak hanya basa-basi, hendaknya kita menolak. Karena ajakan itu akan memberatkan dia.
3. Memberikan uang duka
Kalau ada rezeki lebih, ada baiknya kita kasih sedikit uang duka padanya. Hitung-hitung buat bantu konsumsi tsb.
Kesimpulan
Intinya, larangan itu tidak bersifat kaku. Boleh kita sesuaikan dengan kondisi dan kebijaksanaan.
Sebenarnya ini masalah fiqih, bukan syariat…
Demikian inggih.
Allahu a’lam…
Jumlah Kain Kafan dan Macam Air Mandi untuk Jenazah
[…] Baca pula: Hukum Kita Diajak Makan Shahibul Mushibah […]