SHOPPING CART

close

Hukum Jual-Beli Saham: Tanya-Jawab Singkat

Pertanyaan

Baru-baru ini saya memperoleh pertanyaan dari seorang sahabat lama sebagai berikut:

Assalamualaikum, Ustadz. Boleh saya konsultasi nggak? Mau tanya untuk hukumnya jual-beli saham. Bagaimana ya?

Saya pingin coba-coba beli saham sih, tapi kok perasaan kayak ada unsur judinya ya, Tadz 🙏

Maaf ya kalau tiba-tiba tanya.

Kondisinya seperti ini, Tadz. Temen-temen kantor banyak membahas tentang saham. Apalagi sekarang ada aplikasinya yang memudahkan untuk menjual dan membeli saham tanpa perlu datang ke bursa efek atau perusahaan securitas.

Nah, saya kan nyimak. Kok kayaknya menarik untuk investasi. Tapi masih ragu nih, karena wujudnya yang kurang jelas (menurut saya) dalam proses jual beli.

Jadi sebelum memulai saya coba tanya ke ustadz.

Baca juga:  Hukum Mencari Laba Terlalu Banyak Bolehkah?

***

Jawaban

Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

Siap Gus…

Inggih intinya saham itu merupakan bukti bahwa kita punya hak atas perusahaan yang bersangkutan.

Inggih berarti pada hakekatnya beli saham itu kita beli perusahaan.

Asalkan perusahaannya bergerak di bidang yang halal. Transaksinya juga halal. Maka jual beli saham adalah halal.

Begitu inggih…

Nah, masalahnya apakah kita benar-benar mengenal perusahaan yang akan kita beli itu?

Kita beli saham itu kan niatnya cari untung. Padahal yang namanya usaha itu tidak selalu untung. Kadang untung tapi kadang juga rugi.

Kerena kadang untung dan kadang rugi itu, orang yang tidak paham mengira jual-beli saham itu seperti judi. Sekilas mungkin kayak judi. Tapi sebenarnya tidak sama.

Di mana persamaan dan perbedaannya?

Kalau kita paham dengan baik, seperti apa perusahaan yang mau kita beli, maka itu termasuk usaha.

Kalau kita tidak paham. Asal-asalan, ikut-ikutan, nah ini yang mirip judi. Yah mirip aja. Yaitu untung-untungan. Asal tebak aja.

Kalau kita mau aman. Ada baiknya kita ikut main saham yang ada tambahan syari’ahnya. Karena sudah ada verikasi yang dilakukan oleh lembaga syariah tertentu. Jadi lebih aman dari sisi hukum Islam.

Saya pribadi tidak terlalu tertarik dengan jual beli saham.

Saya lebih suka nabung sendiri. Kalau agak banyak dibelikan emas. Biasanya emas perhiasan. Atau koin emas.

Kalau sudah banyak bisa buat uang muka beli tanah. Atau rumah kecil-kecilan.

Inggih itu sekedar urun rembug. Kagem Gus Iman…

***

Pertanyaan Tambahan

Kalau misalnya :

Saya beli saham A Rp 100 ribu. Lalu satu bulan kemudian saham itu naik, harganya menjadi 150 ribu. Niatnya bukan hanya berinvestasi pada perusahaan. Hanya mencari selisih dari harga saham tersebut. Bagaimana Tadz?

Karena yang saya lihat di kantor itu ya seperti itu. Ketika harga naik langsung dilepas semua sahamnya 🙏

***

Jawaban

Inggih tidak apa-apa. Tidak masalah, Gus…

Itu kan sama dengan kita beli tanah. Kalau sudah mahal kita jual.

Cuma bedanya, harga tanah kebanyakan pasti naik. Jarang banget harga tanah turun.

Sedangkan harga saham naik turun…

Begitu inggih…

***

Penutup

– Noted Tadz, secara agama jual beli saham itu hukumnya tetap boleh ya. Maaf nggih Tadz, kalau slow respon disambi bekerja 🙏

+ Inggih Gus… Siap, mboten nopo2, saya malah yang sangat lambat, nyuwun pangapunten…

– Terima kasih Tadz, atas pencerahannya.

+ Siap, Gus. Sami-sami, barakallahu fikum…

Tags:

2 thoughts on “Hukum Jual-Beli Saham: Tanya-Jawab Singkat

  • nida anak abi

    kalau trading crypto itu gimana bi? hukumnya apa beda sama trading forex yg memperdagangkan mata uang?

    • Ahda Bina

      + Tujuan dibuatnya crypto dan forex/valas adalah sebagai alat tukar.
      Padahal di Indonesia, alat tukar yang sah itu hanya rupiah.
      – Lalu untuk apa orang Indonesia trading cryto dan forex?
      + Tentu bukan menjadikan crypto dan forex sebagai alat tukar. Tapi sebagai komoditas dan investasi.
      Maka di sinilah masalah itu bermula. Yaitu alat tukar digunakan sebagai komoditas dan investasi.
      – Memang apa salahnya menjadikan alat tukar sebagai komoditas dan investasi?
      + Pada akibatnya. Yaitu nilai crypto dan forex sangat fluktuatif. Ketika alat tukar menjadi fluktuatif, maka menjadi permainan orang pinter. Orang bodho jadi terpedaya. Sama dengan bisnis burung lovebird dan bunga gelombang cinta itu.
      – Jadi apa hukumnya kita trading cyrpto dan forex?
      + Haram.
      – Apa selamanya kita tidak boleh beli crypto dan forex?
      + Boleh saja, kalau benar-benar diperlukan. Misalnya kita akan melakukan perjalanan ke luar negeri yang membutuhkan crypto dan forex. Jadi ada kebutuhan yang real.
      Atau nanti kalau negara kita sudah melegalkan penggunaan crypto, silakan kita bisa beli crypto. Tapi sebagai alat tukar. Bukan investasi ataupun komoditas.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.