SHOPPING CART

close

Hukum Kebiri Kucing: Sesuai dengan Tujuannya

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz.

Mohon saran, apa hukum mengebiri kucing?

Terima kasih.

***

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh.

Masalah ini termasuk lahan ijtihad. Karena tidak ada dalil yang secara khusus mengaturnya.

Oleh karena itu, boleh jadi ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Saya pribadi memilih pendapat, bahwa mengebiri kucing itu tidak masalah, asal dengan tujuan yang diperbolehkan.

Berikut ini sedikit penjelasannya:

1. Semua yang ada di bumi adalah untuk manusia

Seluruh yang ada di bumi merupakan karunia Allah untuk umat manusia. Baik yang ada di dalam perut bumi, di muka bumi, di daratan, lautan, maupun udara adalah untuk manusia.

Semua ini merupakan kemurahan Allah. Supaya kita semua bersyukur. Sebagai makluk yang terakhir datang di bumi, namun justru memperoleh kemuliaan tertinggi.

Inilah makna khalifah. Menjadi pemimpin. Yang menentukan baik ataupun rusaknya bumi.

2. Pada dasarnya semua itu boleh kecuali yang dilarang

Semua perbuatan yang berkaitan dengan masalah duniawi adalah halal. Boleh semuanya, selama tidak ada larangan.

Semua binatang, baik yang melata di daratan, terbang di udara, maupun yang berenang di lautan. Hukumnya adalah boleh kita manfaatkan.

Kecuali yang dilarang. Misalnya daging babi dan bangkai.

Semua macam babi adalah haram. Semua bangkai adalah haram.

Namun kemudian bangkai sendiri ada pengecualian, yaitu bangkai binatang yang hidup di air.

Lagi-lagi semua ini menunjukkan kemurahan Allah untuk umat manusia secara umum, dan umat Nabi Muhamad Saw. secara khusus.

Karena umat Nabi Muhammad Saw. memang memiliki kekhususan dibandingkan dengan umat nabi-nabi yang sebelumnya, termasuk mengenai binatang yang boleh dikonsumsi ini.

3. Kucing dan Anjing

Nah sekarang kita masuk ke masalah kebiri kucing.

Secara umum kucing termasuk binatang yang Allah ciptakan untuk kepentingan manusia juga.

Kucing merupakan hewan piaraan yang banyak dimiliki oleh umat Islam. Dia bermanfaat dan tidak najis.

Beda dengan anjing. Yang sebenarnya lebih cerdas dibandingkan kucing. Namun air liur anjing itu najis. Sehingga kita hanya menggunakan anjing untuk tujuan-tujuan khusus. Seperti berburu dan menjaga rumah. Di mana anjing tinggal di luar rumah. Bukan di dalam rumah.

Hanya orang Islam yang tidak paham ajaran Islam yang masih memelihara anjing dan membiarkannya keluar masuk rumah dengan bebas. Orang yang paham tidak akan melakukannya.

4. Tujuan mengebiri kucing

Orang mengebiri kucing itu ada macam-macam tujuannya. Tidak hanya satu. Oleh karena itu, hukumnya pun berbeda-beda.

Karena hukum itu bergantung pada tujuan.

a. Untuk menyiksa

Kalau tujuannya untuk menyiksa, maka jelas hukumnya adalah haram. Mutlak tidak boleh.

Orang yang menyiksa binatang, maka dia memperoleh dosa yang besar. Baik binatang besar maupun binatang kecil. Mulai dari sapi, kambing, semut. Bahkan termasuk binatang yang najis sekalipun. Tidak boleh disiksa.

Mereka semua adalah makhluk Allah. Mereka semua bertasbih. Mensucikan asma Allah dengan caranya sendiri-sendiri. Mengganggu mereka, berarti juga telah mengganggu tugas mereka untuk senantiasa bertasbih kepada Allah.

b. Untuk manfaat main-main

Mungkin saja ada orang yang punya kepuasan apabila melakukan sesuatu kepada binatang. Misalnya dengan memotong sebagian dari tubuhnya. Ataupun sekedar memukulnya.

Bila kita memberinya makan dan minum akan memperoleh balasan kebaikan. Maka membuat binatang susah, tentu juga ada balasannya.

Apalagi masalah kebiri. Hal ini tidak main-main. Karena berhubungan seksual termasuk kebutuhan hidup bagi binatang.

Bukankah kita melihat binatang bertarung bahkan hingga menyabung nyawa. Untuk menentukan siapa yang paling berhak melakukan hubungan seksual?

Maka haram hukumnya mengebiri kucing untuk manfaat yang sifat iseng atau main-main. Berdosa besar.

c. Untuk manfaat yang nyata

Hanya dengan alasan yang terakhir inilah kita boleh mengebiri kucing. Di mana alasan ini benar-benar nyata. Bukan hal yang dibuat-buat.

Misalnya:

– Supaya kucing tidak beranak terus

Tentu saja ini alasan untuk kucing betina. Karena memang susah mengurusi anak-anak kucing yang masih kecil. Terutama mereka suka buang air sembarangan. Lalu induknya juga suka memindah-mindahkan anaknya ke tempat-tempat tertentu, sehingga mengganggu kenyamanan kita yang punya rumah.

Anak kucing itu sebenarnya lucu dan menggemaskan, tapi juga sering menyusahkan…

– Supaya kucing tidak pergi dan meninggalkan rumah

Biasanya hal ini berlaku untuk kucing jantan. Kadang mereka setelah dewasa pergi jauh untuk mencari pasangan. Supaya tidak pergi, maka dikebiri.

– Untuk praktik ilmu kedokteran

Bisa juga alasan ini diterima. Karena memang sangat dibutuhkan. Yaitu untuk bahan praktik operasi dengan tujuan tertentu yang lebih spesifik.

5. Request Maraji’ dari Kitab Turats

Memenuhi permintaan dari seorang pembaca yang kiranya juga seorang ustadz. Yaitu Ustadz Ukasyah.

Berikut ini kami tuliskan sedikit yang kami bisa temukan:

a. Kitab Bustanul Ahbar Mukhtashar Nailul Authar, Syeikh Faishal bin Abdul Aziz an-Najdi

Pada jilid 2 halaman 518:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ إخْصَاءِ الْخَيْلِ وَالْبَهَائِمِ، ثُمَّ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فِيهَا نَمَاءُ الْخَلْقِ. رَوَاهُ أَحْمَدُ

b. Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi

Pada jilid 6 halaman 177 disebutkan:

قال الْبَغَوِيّ وَالرَّافِعِيُّ لَا يَجُوزُ خِصَاءُ حَيَوَانٍ لَا يُؤْكَلُ لَا فِي صِغَرِهِ وَلَا فِي كِبَرِهِ

قَالَ وَيَجُوزُ خِصَاءُ الْمَأْكُولِ فِي صِغَرِهِ لِأَنَّ فِيهِ غَرَضًا وَهُوَ طِيبُ لَحْمِهِ وَلَا يَجُوزُ فِي كِبَرِهِ

وَوَجْهُ قَوْلِهِمَا أَنَّهُ دَاخِلٌ فِي عُمُومِ قَوْله تَعَالَى إخْبَارًا عَنْ الشَّيْطَانِ (وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خلق الله)

فَخَصَّصَ مِنْهُ الْخِتَانَ وَالْوَسْمَ وَنَحْوَهُمَا وَبَقِيَ الْبَاقِي دَاخِلًا فِي عُمُومِ الذَّمِّ وَالنَّهْيِ

c. Kitab al-Iqna’, Imam Ibnul-Mundzir:

Pada jilid 2 halaman 618:

ويكره إخصاء الدواب، كَانَ ابن عمر يكرهه

وهو قول: أحمد، وإسحاق

وقد روينا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أنه نهى عن صبر ذات الروح وخصاء البهائم

d. Kitab Mukhtashar Ikhtilaf al-‘Ulama’, oleh Imam at-Thahawi

Pada jilid 3 halaman 443:

قَالَ مُحَمَّد إخصاء الْخَيل يكره لِأَن صهيله يرهب الْعَدو وَلَيْسَ بِحرَام

وَعَن عمر رَضِي الله عَنهُ أَنه نهى عَن إخصاء الْخَيل

وَكره مَالك إخصاء الْخَيل وَلم يكره إخصاء سَائِر الْبَهَائِم وَكره الثَّوْريّ إخصاء شَيْء وَقَالَ إِنَّهَا مثلَة

وَقَالَ الْأَوْزَاعِيّ يكره إخصاء الْخَيل إِلَّا أَن يصول فَإِن صال فَلَا بَأْس بإخصائه وَذكر نَحوه عَن مَالك

قَالَ أَبُو جَعْفَر روى عبد الله بن نَافِع عَن أَبِيه عَن ابْن عمر أَن رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نهى أَن يخصى الْإِبِل وَالْبَقر وَالْغنم وَالْخَيْل وَعبد الله بن نَافِع لَا يحْتَج بحَديثه

وَرَوَاهُ مَالك عَن نَافِع عَن ابْن عمر مَوْقُوف

وَقد روى أَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم ضحى بكبشين موجئين فَلَو كَانَ ذَلِك مَكْرُوها لما ضحى بهما رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لِأَن ذَلِك يكون ذَرِيعَة إِلَى الإخصاء

وَقد رُوِيَ إخصاء الْبَهَائِم عَن عُرْوَة وَطَاوُس وَعَطَاء

***

Itulah yang bisa kami sampaikan.

Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

____________________

Sumber bacaan:

Artikel La Haraj fi Khisha’ al-Hayawan in Kan Shaghira, islamweb.net

ِArtikel Hukm Ikhsha’ al-Qitth. islamweb.net

Software kitab: Maktabah Syamilah.

Tags:

2 thoughts on “Hukum Kebiri Kucing: Sesuai dengan Tujuannya

  • Ukasyah

    Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatu
    Mohon saran, maroji buku turos yang berkaitan dengan hukum kebiri.
    Terima kasih.

    • Ahda Bina

      Wa ‘alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Inggih sudah kami tambahkan pada artikel di atas. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih kembali. Barakallahu fikum…

Tinggalkan Balasan ke UkasyahBatalkan balasan

Your email address will not be published.