SHOPPING CART

close

Hukum Membaca Ushalli Sebelum Takbiratul Ihram

Ada sebagian umat Islam, bahkan sangat banyak, yang membaca ushalli sebelum takbiratul ihram.

Bentuk Bacaan Ushalli

Bentuk ushalli ini berbeda-beda antara satu shalat dengan shalat yang lain.

Sebuah misal, untuk shalat Shubuh ushalli-nya adalah:

أُصَلِّيْ فِرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًا لِلَّهِ تَعَالَي.

Ushalli fardhas-shubhi rak’ataini mustaqbilal-qiblati ada’an lillahi ta’ala.

Artinya: Saya akan shalat fardhu Shubuh dua rakaat dengan menghadap kiblat pada waktunya untuk Allah Ta’ala.

Baca pula:

Inilah Tata Cara Shalat dalam Keadaan Sakit

***

Haruskah Membaca Ushalli

Apakah kita harus membaca ushalli setiap akan shalat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan memandangnya dari dua sisi yang berbeda, bahkan mungkin berlawanan. Namun demikian, keduanya bukan tidak mungkin dipertemukan.

Pada satu sisi, Rasulullah Saw. tidak pernah mengajari kita untuk membaca ushalli. Demikian pula para shahabat sebagai murid langsung beliau, juga tidak pernah mengajari kita untuk membacanya. Apabila kita memiliki keyakinan bahwa membaca ushalli itu sebagai sebuah kewajiban atau rukun shalat, maka kita menambahkan sesuatu yang bukan bagian dari shalat. Karena, shalat merupakan ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tata caranya sudah diatur secara detail oleh al-Qur’an dan hadits. Apabila kita melakukan tambahan kepada ibadah mahdhah, maka perbuatan kita itu disebut dengan bid’ah yang amat dilarang dalam agama Islam.

***

Tujuan Membaca Ushalli

Namun pada sisi yang lain, adakalanya ketika hendak shalat, pikiran dan perasaan kita masih melayang kemana-mana. Dalam keadaan ini kita pun kesulitan untuk shalat dengan khusyuk. Untuk itu, kita pun berusaha menghadirkan pikiran dan perasaan kita. Nah, salah satu metode untuk menghadirkan pikiran dan perasaan itu, kita membaca ushalli tersebut. Dengan demikian, ushalli di sini tidak kita masukkan rukun shalat, tetapi sebagai metode untuk persiapan shalat yang khusyuk.

Hal ini sama dengan kita yang sedang memakai celana panjang dalam shalat, khususnya yang laki-laki. Ketika sedang sujud dan duduk, biasanya kita agak kesulitan dengan posisi lutut yang tertekan oleh kain celana yang tiba-tiba saja terasa begitu mengetat pada bagian lutut. Untuk menghindari hal itu, biasanya kita menarik kain celana di atas lutut setiap peralihan posisi dari i’tidal ke sujud, sehingga kita pun bisa sujud dan duduk dengan lebih nyaman. Nah, perbuatan kita menarik kain celana pada bagian atas lutut itu tentunya tidak kita masukkan sebagai rukun shalat. Apabila kita memasukkan perbuatan itu sebagai rukun shalat, maka akan menjadi bid’ah juga.

Contoh yang lain adalah mengusap wajah setelah salam. Apabila kita melakukannya sebagai bagian rukun shalat, maka perbuatan itu menjadi bid’ah lagi. Namun bila kita melakukannya untuk membersihkan debu yang kemungkinan menempel di dahi, maka bukan merupakan bid’ah.

***

Hukum Membaca Ushalli

Oleh karena itu, mengucapkan ushalli itu hukumnya bisa bid’ah, namun juga bisa tidak bid’ah.

Apabila kita menjadikan ushalli sebagai rukun shalat yang harus dilakukan, maka ushalli menjadi bid’ah.

Tetapi apabila kita membaca ushalli itu untuk sekedar menghadirkan pikiran dan perasaan (konsentrasi), maka ushalli itu tidak bid’ah.

Allahu a’lam.

Tags:

One thought on “Hukum Membaca Ushalli Sebelum Takbiratul Ihram

Tinggalkan Balasan ke Hukum Membaca Doa Qunut Shubuh: Masalah KhilafiyahBatalkan balasan

Your email address will not be published.