SHOPPING CART

close

Hukum Mendistribusikan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

Saking hati-hatinya supaya tidak telat mendistribusikan zakat, bisa jadi ada orang atau panitia zakat yang mendistribusikan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan.

Hal itu terjadi mungkin karena trauma dengan pengalaman sebelumnya. Di mana mereka tidak sempat mendistribusikan zakat fitrah pada akhir Ramadhan. Sehingga distribusi berjalan agak kacau, atau bahkan sebagian dibagikan terlambat setelah shalat Idul Fitri.

Niat dari tindakan itu boleh jadi adalah baik dan mulia. Namun hal itu bertentangan dengan tujuan disyariatkannya zakat fitrah.

***

Tujuan Disyariatkannya Zakat Fitrah

Marilah kita simak riwayat berikut ini:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ، وَقَالَ : أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah, lalu bersabda, “Cukupilah keperluan mereka hari ini.” (HR. Daruquthni)

Dalam riwayat dan redaksi yang lain, Rasulullah Saw. bersabda:

أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

“Cukupilah keperluan mereka, sehingga mereka tidak berkeliling pada hari ini.”

(HR. Baihaqi)

Berdasarkan kedua hadits di atas, tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan pokok orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri. Sehingga mereka bisa bergembira bersama orang-orang Islam yang lain pada hari itu.

Dengan demikian, kegembiraan pada hari itu bisa dirasakan oleh semua orang Islam secara bersama-sama.

Apabila zakat fitrah sudah didistribusikan sejak awal Ramadhan, boleh jadi zakat itu sudah habis sebelum hari raya. Atau bahkan sudah habis sejak pertengahan bulan Ramadhan.

Oleh karena itulah, mendistribusikan zakat fitrah di awal Ramadhan itu menyalahi tujuan yang ditetapkan Rasulullah Saw.

***

Perbedaan Pendapat

Sebenarnya masalah ini merupakan lahan ijtihad. Karena tidak ada ayat maupun hadits yang mengatur masalah ini secara tegas dan lugas. Jadi tidak ayat maupun hadits yang misalnya berbunyi, “Janganlah kalian serahkan zakat fitrah pada sebelum pertengahan Ramadhan.”

Karena tidak ada dalil yang bersifat tegas dan lugas, maka akal maju untuk menengahi permasalahan. Karena akal para ulama berbeda-beda, ditambah pertimbangan yang bermacam-macam, akhirnya pendapat para ulama pun beragam.

Yang paling ekstrem memudahkan adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Beliau membolehkan penyerahan zakat fitrah satu atau dua tahun sebelum hari raya.

Pendapat yang paling ekstrem ketat diutarakan oleh Imam Ibnu Hazm. Beliau berpendapat, bahwa penyerahan zakat harus dilaksanakan setelah datangnya waktu shubuh hari raya Idul Fitri.

Pendapat yang agak moderat adalah pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah. Mereka berpendapat, bahwa penyerahan zakat boleh dilakukan sejak awal Ramadhan.

Pendapat yang terakhir adalah pendapat Malikiyah dan Hambaliyah. Mereka mengatakan, bahwa penyerahan zakat fitrah boleh dilakukan satu atau dua hari sebelum hari raya.

Nah saya pribadi memilih pendapat yang keempat atau yang terakhir ini, berdasarkan pertimbangan tujuan disyariatkannya zakat fitrah ini.

Apalagi namanya zakat fitrah. Tentunya terikat dengan Idul Fitri. Bila hendak diawalkan maka jangan terlalu awal. Cukup sekedarnya saja, yaitu untuk kemudahan.

Allahu a’lam.

***

Untuk mengetahui beberapa kesalahan yang lain tentang distribusi zakat ini, pembaca bisa klik artikel di bawah ini:

Beberapa Kesalahan Dalam Hal Distribusi Zakat

_____________________

Sumber:

– Buku Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa dan Zakat, oleh Ahda Bina A., Lc. 

– Artikel   Zakat Fitrah Tidak Boleh di awal Ramadhan? Ammi Nur Baits.

Tags:

One thought on “Hukum Mendistribusikan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

Tinggalkan Balasan ke Beberapa Kesalahan dalam Hal Distribusi ZakatBatalkan balasan

Your email address will not be published.