Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum.
Nderek tanglet, Tadz… (Mohon izin bertanya.)
Ada orang membayar zakat mal dan menyerahkannya pada sebuah yayasan.
Oleh pihak yayasan, zakat mal itu digunakan untuk membeli sebidang tanah yang di atasnya akan dibangun Madrasah Diniyah atau Madin dan TPQ.
Apakah hal itu boleh dilakukan?
Sembah nuwun.
Mohon maaf lahir batin. 🙏
Baca Juga:
Inilah Penjelasan Anak Yatim Tidak Termasuk Penerima Zakat
***
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Secara singkat jawabannya adalah: bisa boleh dan bisa tidak.
Berikut ini penjelasannya…
Penggunaan Zakat Mal
Zakat mal hanya diperuntukkan bagi delapan golongan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekaan budak, orang yang berhutang, fi sabilillah (untuk jalan Allah), dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. at-Taubah: 60)
Jadi 8 itu adalah:
- orang fakir,
- orang miskin,
- pengurus zakat,
- muallaf yang dibujuk hatinya,
- untuk memerdekaan budak,
- orang yang berhutang,
- fi sabilillah (untuk jalan Allah),
- dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Baca Juga:
Inilah Penjelasan Janda Bukan Termasuk Penerima Zakat
***
Makna Fi Sabilillah
Salah satu jenis penyaluran zakat mal itu adalah untuk perjuangan fi sabilillah.
Nah, semua ayat al-Qur’an yang menyebut istilah fi sabilillah itu selalu berhubungan dengan jihad.
Yaitu sebuah usaha yang sangat serius dan fokus untuk melawan kekafiran yang memusuhi dakwah Islam.
Oleh karena itu…
Penggunaan zakat mal untuk pembangunan Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan al-Qur’an yang hendak didirikan itu harus dalam konteks jihad ini.
Jadi keputusan yayasan tersebut harus dilakukan dalam konteks jihad. Sehingga bisa masuk dalam bagian “fi sabilillah”. Bukan sekedar mendirikan lembaga pendidikan.
Misalnya di daerah itu sama sekali belum ada lembaga pendidikan milik umat Islam.
Kemudian di daerah itu juga sedang giat dilakukan usaha kristenisasi.
Jadi semangatnya adalah jihad. Sehingga bisa masuk dalam salah satu dari delapan ashnaf zakat di atas, yaitu: Fi sabilillah.
Jihad di bidang pendidikan.
Di luar konteks jihad tersebut, maka tidak boleh.
Baca Juga:
Hukum Mendistribusikan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan
***
Kesimpulan:
Zakat mal boleh digunakan untuk mendirikan madrasah atau sekolah dalam konteks jihad.
Zakat mal tidak boleh digunakan untuk mendirikan madrasah atau sekolah di luar konteks jihad.
Demikian inggih. Barakallahu fikum…
Allahu a’lam bis shawab.
_________________
Bacaan:
Artikel Ma’na fi Sabilillah fi Ayatiz-Zakah. Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi.