SHOPPING CART

close

Hukum Menikah dengan Wanita atau Pria Yang Mandul

Di antara tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. melarang seorang shahabat yang meminta izin kepada beliau untuk menikahi seorang wanita yang sudah diketahui mandul. Alias tidak bisa memberikan keturunan.

Marilah kita perhatikan hadits berikut ini:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: لَا. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ

Dari Ma’qil bin Yasar. Dia berkata, “Seseorang menemui Nabi Saw. dan bertanya, “Sungguh aku telah menemukan seorang wanita yang memiliki nasab baik dan cantik. Namun dia tidak bisa memberikan keturunan. Apakah aku boleh menikahinya?”

Beliau menjawab, “Tidak.”

Orang itu datang untuk yang kedua kali, namun beliau tetap melarangnya.

Orang itu datang untuk yang ketiga kali, dan beliau pun bersabda, “Nikahilah wanita yang penuh kasih lagi memberikan keturunan yang banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga diri dengan jumlah kalian yang banyak.”

(HR. Abu Dawud dan Nasa’i.)

***

Permohonan saran

Shahabat tersebut menjelaskan, bahwa wanita itu memiliki nasab yang baik dan berwajah cantik. Maksudnya, dia bisa menerima keadaan perempuan yang mandul itu. Dengan kompensasi dia seorang wanita yang terhormat dan cantik.

Dengan kata lain: Saya tahu dia seorang wanita yang mandul. Saya bisa menerima keadaannya. Karena dia seorang wanita yang terhormat dan cantik. Bolehkah saya menikahinya?

Maksud pertanyaan itu tentu bukan meminta penjelasan hukum. Namun lebih kepada permohonan saran.

Baca pula:

Nikah Tahlil: Pengertian, Tujuan, Hukum dan Hikmah

***

Bukan haram tapi makruh

Larangan dalam hadits ini tidak disertai dengan ancaman adanya dosa. Maka larangan ini bersifat himbauan semata. Atau biasa disebut dengan istilah makruh.

Larangan ini juga berlaku bagi para wali. Hendaknya para wali tidak menikahkan wanita yang ada dalam perwaliannya dengan seorang pria yang telah diketahui sebagai pria yang mandul.

Hal ini juga ditegaskan dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Abdullah bin ‘Amr berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو٬ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: انْكِحُوا أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ، فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. رَوَاهُ أَحْمَدُ

Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Nikahilah wanita yang bisa memberikan banyak anak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak pada hari kiamat.”

(HR. Ahmad)

Demikian sedikit penjelasan mengenai hukum menikah dengan calon pasangan yang sudah diketahui mandul. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allah a’lam.

Tags:

One thought on “Hukum Menikah dengan Wanita atau Pria Yang Mandul

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.