SHOPPING CART

close

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Secara Sengaja

Di antara kaum muslimin, dari dahulu hingga sekarang, ada saja orang yang meninggalkan shalat secara sadar dan sengaja. Ia bersedia membaca syahadat, karena itulah satu-satunya pintu untuk masuk agama Islam. Namun setelah masuk Islam, ia tidak mau melaksanakan shalat.

Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu ada dua golongan, yaitu orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, dan orang yang meninggalkan shalat karena malas melaksanakannya.

1. Mengingkari Kewajiban Shalat

Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, ia menganggap bahwa shalat itu tidak wajib. Orang seperti ini tidak memperoleh pengakuan sebagai orang Islam. Kelak di akhirat ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun, Haman, dan Abu Lahab.

Sebagaimana telah kita sebutkan, shalat merupakan tiang agama. Dan terdapat banyak hadits yang secara tegas menyatakan, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu sama dengan telah meninggalkan agama Islam.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ.

Sesungguhnya yang menjadikan seseorang bersifat syirik dan kufur adalah ketika ia meningggalkan shalat. (HR. Muslim)

Pada riwayat yang lain, beliau bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

Yang membedakan antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Oleh karena itu, barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia telah kafir. (HR. Ahmad)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi Muhammad Saw., suatu hari beliau menerangkan tentang shalat. Beliau bersabda:

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ.

Barangsiapa menjaga shalat, maka shalat akan menjadi cahaya, petunjuk, dan penyelamat baginya pada hari kiamat kelak. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka ia tidak akan memperoleh cahaya, petunjuk, maupun penyelamat. Pada hari kiamat kelak, ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf. (HR. Ahmad)

Imam Ahmad memberikan penjelasan, bahwa orang yang meninggalkan shalat karena harta, ia akan bersama Qarun. Orang yang meninggalkan shalat karena kekuasaan, ia akan bersama Fir’aun. Orang yang meninggalkan shalat karena urusan politik, ia akan bersama Haman. Dan orang yang meninggalkan shalat karena kebencian kepada Islam, ia akan bersama Ubay bin Khalaf.

Na’udhu billahi min dzalik…

Baca juga: 

Pengertian Shalat Dan Hukum Melaksanakannya

***

2. Malas Melaksanakan Shalat

Orang yang meninggalkan shalat, tapi masih mengakui bahwa shalat itu wajib, maka ia disebut sebagai fasik. Fasik artinya orang yang berdosa besar. Orang yang meninggalkan shalat, tapi masih mengakui bahwa shalat itu wajib, biasanya adalah orang yang amat malas. Orang seperti ini harus segera bertaubat, selagi hayat masih dikandung badan.

Memang bila kita pikir-pikir, shalat merupakan kewajiban yang sungguh tidak ringan. Shalat harus kita laksanakan setiap hari, dan sebanyak lima kali. Lima kali itu pun dengan waktu-waktu tertentu, yang tidak boleh kita rubah, kecuali ada alasan tertentu.

Oleh karena itu, perlu pembiasaan yang kadangkala harus dimulai dengan paksaan. Tentu bukan pekerjaan ringan pula, atau malah merupakan pekerjaan yang paling berat, karena kita akan memaksa diri kita sendiri. Namun bila sudah berjalan menjadi kebiasaan, insya’ Allah akan menjadi semakin ringan. Bahkan karena sudah terbiasa, kita akan merasa tidak nyaman apabila tidak mengerjakannya.

Lebih dari itu, apabila kita telah memahami hikmah dan manfaat shalat, kita pun akan semakin menikmatinya. Kita pun akan selalu menjaganya dengan sebaik mungkin, karena ia merupakan kunci kebahagiaan bagi siapapun yang ingin hidup dengan damai, baik di dunia maupun di akhirat.

Allahu a’lam.

__________________

Sumber/Bacaan Utama:

Wizarah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, (Kuwait: Dar as-Shafwah, 1992).

Artikel Hukm as-Shalah wa Ahammiyatuha. binbaz.org.sa

Tags:

2 thoughts on “Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Secara Sengaja

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.