SHOPPING CART

close

Hukum Shalat Berjamaah Lima Waktu di Masjid

Di antara syariat sekaligus syiar Islam yang terbesar adalah shalat jamaah lima waktu di masjid. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah ini, khususnya untuk laki-laki.

1. Sunnah Muakkadah

Shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah. Tidak wajib. Namun sangat dianjurkan.

Ini merupakan pendapat jumhur atau mayoritas ulama.

Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut:

صَلَاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الفَذِّ بسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh derajat.”

(HR. Bukhari dan Muslim) 

Dalam hadits itu Nabi Muhammad Saw. memberikan penjelasan akan keutamaan shalat berjamaah. Bahwa shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian. Namanya lebih utama, maka shalat sendirian itu sah-sah saja dan tidak dosa. Dengan demikian, maka shalat berjamaah itu hukumnya adalah sunnah. Sunnah muakkadah.

Juga berdasarkan dalil ini:

صلَّى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلاةً فلمَّا قضى صلاتَه إذا هو برجُلَيْنِ في مؤخَّرِ النَّاسِ فأمَر فجِيءَ بهما تُرعَدُ فرائصُهما فقال لهما: ما حمَلكما على ألَّا تُصَلِّيا معنا؟ قالا: يا نبيَّ اللهِ صلَّيْنا في رِحالِنا ثمَّ أقبَلْنا فقال النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: إذا صلَّيْتُما في رِحالِكما ثمَّ أدرَكْتُما الصَّلاةَ فصَلِّيا فإنَّهما لكما نافلةٌ

Nabi Muhammad Saw. sedang shalat berjamaah. Setelah beliau selesai, ternyata ada dua orang di belakang jamaah. Maka beliau memanggil keduanya. Keduanya pun berjalan ke hadapan beliau dalam keadaan gemetar.

Beliau bertanya: “Mengapa kalian tidak ikut shalat jamaah?

Mereka menjawab: “Wahai Nabi, kami sudah shalat di rumah. Lalu kami datang ke sini.”

Beliau bersabda: “Bila kalian sudah shalat di rumah, lalu kalian mendapati shalat jamaah, maka hendaknya kalian ikut shalat berjamaah. Karena yang demikian itu merupakan tambahan pahala bagi kalian.”

(HR. Ibnu Hibban) 

Dalam hadits itu disebutkan bahwa shalat berjamaah merupakan amalan tambahan (nafilah). Maka hal ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah. Bukan wajib.

***

2. Fardhu Kifayah

Shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah. Harus ada sebagian kaum muslimin melaksanakan shalat lima waktu di masjid. Bila tidak ada jamaah di masjid, maka kaum muslimin di lingkungan itu berdosa semuanya.

Ini merupakan pendapat Syafi’iyah.

Mereka berpendapat demikian, berdasarkan kedua hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya. Namun dengan pemahaman bahwa hal itu merupakan kewajiban kolektif. Atau yang disebut dalam fiqih sebagai fardhu kifayah.

Bila sudah ada sebagian kaum muslimin melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban itu atas kaum muslimin yang lain.

Silakan baca pula:  Tips Agar Shalat Kita Menjadi Khusyuk

***

3. Fardhu ‘Ain

Shalat berjamaah itu hukumnya fardhu ‘ain. Setiap muslim (laki-laki) yang sudah baligh, dia wajib melaksanakan shalat lima waktu di masjid dengan berjamaah. Bila tidak, maka dia berdosa. Kecuali ada udzur atau alasan yang syar’i, misalnya: sedang sakit.

Pendapat dikemukakan oleh Hanabilah.

Hal ini berdasarkan dalil berikut:

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ

“Bila engkau sedang bersama mereka, lalu engkau shalat berjamaah bersama mereka, maka hendaknya sekelompok dari mereka ikut shalat bersamamu.”

(Q.S. an-Nisa’: 102) 

Ayat itu memberikan perintah untuk shalat berjamaah dalam kondisi perang. Maka hal itu tentunya juga berlaku dalam keadaan damai dan aman.

Juga berdasarkan hadits berikut:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بالصَّلَاةِ فيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إلى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عليهم بُيُوتَهُمْ

“Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya. Sungguh aku telah berniat untuk membawa kayu bakar. Kemudian aku perintahkan persiapan shalat dilaksanakan, dan adzan dikumandangkan. Kemudian aku perintahkan seseorang menjadi imam bagi jamaah. Lalu aku pergi mencari orang-orang yang tidak datang shalat jamaah, untuk aku bakar rumah mereka.”

(HR. Bukhari)

Hadits itu secara jelas menunjukkan adanya ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa udzur. Padahal ancaman itu pastinya menunjukkan kewajiban. Bukan sunnah.

***

4. Fardhu ‘Ain sekaligus Syarat Sah Shalat

Shalat berjamaah itu hukumnya wajib, dan merupakan syarat sahnya shalat. Bila seseorang shalat sendirian, maka dia berdosa, dan shalatnya tidak sah.

Ini merupakan pendapat Zhahiriyah.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

من سمعَ النِّداءَ فلم يأتِهِ فلا صلاةَ لَه إلَّا من عُذرٍ

“Barangsiapa mendengar adzan, namun dia tidak memenuhi panggilan adzan itu, maka shalatnya tidak sah. Kecuali ada udzur.”

(HR. Ibnu Majah)

Hadits itu secara tegas menyatakan, bahwa shalat sendirian di rumah itu hukumnya tidak sah. Kecuali ada udzur. Bila tidak ada udzur, maka shalatnya tidak sah.

***

Pilih Pendapat Yang Mana?

Ketika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita selalu bertanya-tanya: Pendapat manakah yang paling kuat?

Pertanyaan itu sangat sederhana dan wajar. Namun jawabannya tentu tidak mudah.

Untuk mengetahui pendapat mana yang paling kuat, kita harus memperdalam pemahaman terhadap masing-masing pendapat. Tidak boleh serampangan dan asal saja. Padahal pekerjaan seperti ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar paham permasalahannya dengan baik.

Oleh karena itu, saya pribadi menyarankan penanya seperti itu untuk memilih pendapat mana saja yang sekiranya membuat hati kita merasa tenang dan nyaman. Dengan kata lain, silakan ikuti apa kata nurani kita masing-masing. Tanpa menyalahkan pendapat yang lain.

Kepada agama lain saja kita wajib saling menghormati. Apalagi kepada pendapat lain yang masih satu agama. Tentu kita harus bisa berlapang dada dan siap menerima perbedaan yang ada.

Perbedaan pendapat itu bukan masalah. Perbedaan itu menjadi masalah, apabila dada kita sempit dan pikiran kita pendek. Sehingga merasa selalu benar sendiri.

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan mengenai hukum shalat berjamaah di masjid. Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

______________

Sumber bacaan: 

Ma Hukmu as-Shalah fil-Bait, Syeikh Thalal Masy’al.

Tags:

0 thoughts on “Hukum Shalat Berjamaah Lima Waktu di Masjid

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.