SHOPPING CART

close

Hukum Sulam Alis, Bibir dan Tarik Benang Dagu V

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz, ustadz sy mahasisiwa ustadz di kelas pemprov 2015.

Mohon maaf sy mau tanya ustadz.

Kalau Sulam Alis, Sulam bibir, dan Tarik Benang biar dagunya bentuk V shape ( lebih lancip ).

Boleh tidak? Halal atau haram?

___________________

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.

Tidak ada ayat maupun hadits yang secara tegas mengatur masalah yang Panjenengan tanyakan.

Sehingga masalah ini termasuk lahan ijtihad dan berpotensi besar terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.

Baca pula:   Sifat-sifat Prioritas Kriteria Calon Pasangan Idaman

Pendapat pertama:

Hanya boleh kalau sebelumnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan wajah. Tujuannya untuk mengembalikan kondisi tubuh pada keadaan semula.

Kalau hanya untuk kecantikan, hukumnya adalah haram. Karena sama dengan tidak mensyukuri nikmat Allah.

Pendapat kedua:

Boleh kalau tidak terlalu mencolok. Dengan syarat, tujuannya untuk menyenangkan pasangan.

Kalau tujuannya untuk dipamerkan kepada orang lain, maka hukumnya haram.

Pendapat ketiga:

Secara umum, hukumnya adalah mubah, boleh, halal. Asal tidak menyebabkan mudharat.

Pilihan:

Saya sendiri seperti biasa, pilih pendapat yang paling longgar. Yaitu pendapat yang ketiga. Asal tidak berlebihan. Karena yang berlebihan itu biasanya mendatangkan mudharat.

Demikian inggih.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan, saya persilakan. Matur nuwun.

Tags:

0 thoughts on “Hukum Sulam Alis, Bibir dan Tarik Benang Dagu V

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.