SHOPPING CART

close

ILA’ Sebuah Konsep Syariat Islam untuk Melindungi Hak Wanita

Hubungan suami-istri merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang sangat dinamis. Antara perasaan cinta dan benci, rindu dan menyebalkan, sayang dan memuakkan, datang silih berganti tanpa bisa dicegah ataupun dihindari.

Dalam relasi suami-istri ini, suami memiliki peranan yang lebih dominan. Dia yang memulai, maka dia pula yang berhak untuk mengakhiri. Meskipun ada beberapa pengecualian, namun secara keseluruhan tetap suami yang lebih dominan; apakah akan mempertahankan ikatan suami-istri atau justru akan mengakhirinya.

Karena hubungan yang sangat tidak nyaman, seorang suami kadang-kadang membuat keputusan yang tidak pasti alias mengambang. Antara mengakhiri atau mempertahankan perkawinan. Yaitu ketika suami bersumpah untuk tidak lagi berhubungan badan dengan istrinya.

Jadi suami ini tidak menceraikan istrinya. Namun secara sengaja dan tegas, bahkan di bawah sumpah atas nama Allah, dia menyatakan tidak akan memberikan nafkah batin kepada istrinya. Inilah yang disebut sebagai ila’.

Keputusan ini jelas memberikan dampak yang sangat buruk pada pihak istri. Tidak dicerai, namun kehilangan salah satu haknya yang sangat penting. Dalam keadaan inilah, syariat Islam hadir untuk memberikan penyelesaikan atas masalah ini.

Pengertian ila’

Ila’ artinya sumpah seorang suami untuk tidak menggauli isterinya secara mutlak. Apabila seorang suami bersumpah untuk menggauli isterinya hanya beberapa hari, maka sumpah itu tidak disebut sebagai ila’.

Baca pula:

ZHIHAR: Pengertian, Hukum, Kafarah dan Hikmahnya

***

Batasan waktu untuk ila’

Seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli isterinya ini, diberi batasan waktu selama empat bulan.

Setelah berlalu empat bulan, maka ia harus menentukan sikap. Bila ingin rujuk, maka ia bisa rujuk dengan membayar kafarah sumpah.

Allah berfirman:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Kepada orang-orang yang meng-ila’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

(al-Baqarah: 226-227)

Selain ayat di atas, juga terdapat beberapa hadits yang menegaskan kewajiban atas suami untuk menentukan sikap setelah berlalunya batasan waktu ila’ ini.

Marilah kita perhatikan hadits berikut ini:

وَعَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : سَأَلْت اثْنَيْ عَشَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ يُولِي، قَالُوا : لَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ حَتَّى تَمْضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ، فَيُوقَفُ، فَإِنْ فَاءَ وَإِلَّا طَلَّقَ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ.

Dan dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada dua belas shahabat Nabi Saw. tentang laki-laki yang melakukan ila’. Mereka menjawab, “Laki-laki itu tidak diwajibkan untuk berbuat apapun, hingga lewat empat bulan, dimana dia harus dihentikan (untuk menentukan sikap). Dia hendak rujuk atau menjatuhkan talak.”

(HR. Ad-Daruquthni.)

***

Kafarah ila’

Kafarah artinya penghapus atau tebusan. Maksudnya menghapus atau menebus kesalahan yang telah dilakukan.

Kafarah ila’ merupakan kafarah sumpah. Kafarah ini berupa pilihan dari empat bentuk tebusan yang boleh dipilih secara berurutan.

Apabila tidak mampu melaksanakan pilihan pertama, orang yang melakukan ila’ ini baru boleh mengambil pilihan yang kedua. Bila tidak mampu melaksanakan pilihan kedua, baru ia boleh mengambil pilihan yang ketiga. Dan bila tidak mampu melaksanakan pilihan ketiga ini, barulah ia boleh mengambil pilihan keempat.

Keempat pilihan itu adalah:

  • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dia makan.
  • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.
  • Memerdekakan seorang budak.
  • Berpuasa selama tiga hari.

Menjelaskan hal ini, Allah berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

(al-Maidah: 89)

***

Hikmah hukum ila’

Dari syariat ila’ ini kita bisa mengambil beberapa hikmah yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Seorang diperbolehkan bersumpah untuk tidak menggauli isterinya yang telah atau sedang melakukan suatu kesalahan besar. Sumpah ini merupakan salah satu sarana untuk mendidik isteri untuk kembali ke jalan yang benar. Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami memang memiliki tanggung jawab secara penuh atas keselamatan setiap anggota keluarganya, baik di dunia maupun di akhirat.
  • Meskipun sumpah itu memiliki tujuan yang mulia, bukan berarti seorang suami diperbolehkan menzalimi isteri. Niat yang baik bukan berarti menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, waktu ila’ harus dibatasi.
  • Waktu empat bulan sebagai masa tenggang ila’ ini hampir sama dengan iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dengan demikian, waktu tenggang ila’ ini merupakan waktu tunggu yang disamakan dengan waktu tunggu bagi seorang isteri ketika menerima musibah kematian suami. Hal ini merupakan sindiran yang amat halus bagi kedua pihak, khususnya pihak isteri, bahwa seperti inilah yang nanti akan dialaminya bila ditinggal mati suami.
  • Sebagai pihak yang menjatuhkan ila’, suami harus menentukan sikap setelah empat bulan. Waktu empat bulan dipandang sebagai waktu yang mencukupi bagi seorang suami untuk mempertimbangkan secara matang sebuah keputusan, antara membayar kafarah sumpah atau mentalak isterinya.
  • Dalam menebus sumpah ini, Islam memberikan pelajaran kepada para suami untuk melakukan perbuatan saleh yang bermanfaat untuk kaum lemah, bila melanggar sumpah tersebut. Keputusan suami tidak selalu benar. Bila pendirian semula ternyata keliru, bisa dikoreksi sesuai tujuan yang benar.
  • Syariat Islam hadir sebagai rahmat bagi semua, laki-laki maupun perempuan. Secara adil, seimbang, dan harmonis. Tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi dipinggirkan dan disingkirkan dari konsep kehidupan yang mulia dan bertanggung jawab.

Allahu a’lam.

Tags:

0 thoughts on “ILA’ Sebuah Konsep Syariat Islam untuk Melindungi Hak Wanita

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.