Mencakup masalah perkawinan, perceraian, rujuk, wasiat, waris dan wakaf.
Oleh Ahda Bina
Mengabdi sebagai dosen pada Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Agama Islam, Program Studi Hukum Keluarga Islam. Bekerja wirausaha di bidang pertanian. Punya hobi: Sinau Bareng.