SHOPPING CART

close

Ingin Rujuk, Bagaimana Caranya? Perbedaan Talak dan Khuluk

Pertanyaan

Assalamu’alaikum…

Ngapunten nderek tanglet Pak Ahda…

Teman saya barusan curhat…

Kronologi:

Beberapa bulan yang lalu teman saya habis cekcok dengan istrinya. Mereka sama-sama emosi.

Akhirnya si istri sempat mengatakan pada suaminya, “Aku minta cerai.”

Dijawab oleh suaminya, “Urus saja sendiri ke pengadilan…”

Setelah beberapa kali diurus oleh istri di pengadilan (gugat cerai) kemarin surat dari pengadilan sudah keluar (sah gugat cerai)…

Hari ini sang suami ingin rujuk ke istrinya. Karena merasa tidak mengeluarkan kata-kata cerai pada istrinya…

👉 Apakah itu berarti sudah talak 3 dan tidak bisa rujuk?

👉 Bagaimana caranya sang suami mau kembali pada istrinya, dan istrinya juga saat ini sama-sama menyesal?

Sembah nuwun.

Baca pula:   Hukum Rujuk Tanpa Ada Saksi, Apakah Itu Sah?

***

Jawaban

Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.

1. Sebaiknya dicek dulu isi putusan pengadilan. Di situ disebut khuluk atau talak?

Pada surat keputusan itu terdapat keterangan yang menyebutkan. Perceraian itu merupakan cerai talak atau cerai khuluk. Keterangan ini sangat penting untuk dipahami dengan baik. Karena memiliki konsekuensi yang berbeda.

2. Kalau cerai khuluk, berarti sama dengan talak tiga.

Apabila ingin rujuk, maka pihak perempuan harus nikah dulu dan kumpul dengan suaminya yang baru.

Kalau mereka bercerai, barulah perempuan itu boleh rujuk dengan suami yang pertama.

3. Kalau cerai talak, berarti baru talak satu.

Apabila ingin rujuk, maka tinggal ke KUA saja. Melaksanakan akad ijab-qabul yang tata caranya sama seperti menikah untuk yang pertama kali.

Demikian inggih.

Bila ada yang belum jelas, silakan boleh bertanya lagi.

Matur nuwun.

Tags:

0 thoughts on “Ingin Rujuk, Bagaimana Caranya? Perbedaan Talak dan Khuluk

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.