SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 11: Hukum Sarana Sama dengan Hukum Tujuan

لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ

Lil-wa-saa-i-li huk-mul-ma-qaa-shid.

Hukum sarana sama dengan hukum tujuan.

 

Contoh:

1. Hukum memelihara babi untuk dijual ke warung makanan adalah haram.

2. Menyediakan tempat untuk berzina itu hukumnya haram.

3. Hukum menikah untuk mencuri harta suami adalah haram.

4. Menanam anggur untuk produksi khamer hukumnya haram.

5. Menyewakan mobil untuk perampokan itu hukumnya adalah haram.

***

Catatan:

1. Kaidah ini berkaitan dengan sebuah kaidah yang lebih umum:

اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

(Al-u-muu-ru bi ma-qaa-shi-di-haa.)

Semua urusan itu tergantung pada niat atau tujuannya.

2. Kaidah ini tidak bisa menghalalkan yang haram.

Tags:

One thought on “Qawa’id Fiqhiyah 11: Hukum Sarana Sama dengan Hukum Tujuan

Tinggalkan Balasan ke Kaidah Fiqih 14: Yang Tidak Wajib Bisa Menjadi Wajib JikaBatalkan balasan

Your email address will not be published.