SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 12: Ridha Akan Sesuatu Ridha Akan Akibatnya

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ

Ar-ri-dhaa bis-syai-i ri-dhaa bi-maa ya-ta-wal-la-du min-hu.

Ridha dengan sesuatu maka juga ridha terhadap konsekuensi dari sesuatu tersebut.

 

Contoh:

1. Ridha menjadi suami

Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuan.

Seorang laki-laki yang sudah ridha untuk menikahi seorang perempuan, maka dia juga ridha untuk memberikan nafkah kepadanya.

2. Ridha meminjamkan barang

Apabila sudah memperoleh izin meminjam sepeda motor, maka kita boleh menaikinya.

Seseorang yang ridha dipinjam sepeda motornya, maka dia juga ridha sepeda sepeda motor itu dinaiki.

3. Ridha melakukan transaksi

Setelah penjual dan pembeli menyepakati barang dan harganya, maka si penjual wajib menyerahkan barang dan si pembeli wajib menyerahkan harganya.

Dua orang yang sudah menyatakan ridha dengan harga dan barang yang disepakati, maka masing-masing pihak juga ridha untuk membayar harga dan menyerahkan barang.

4. Ridha menyewakan rumah

Seorang penyewa rumah boleh kasih paku pada tembok rumah seperlunya.

Bila kita telah ridha menyewakan rumah, maka kita juga harus ridha tembok rumah itu dikasih paku seperlunya.

5. Ridha menggunakan toilet

Bila telah memperoleh izin menggunakan toilet orang lain, maka kita boleh  menggunakan air secukupnya.

Bila kita ridha seseorang numpang ke toilet rumah kita, berarti kita juga ridha dia menggunakan air sesuai keperluan.

6. Ridha menjadi istri

Bila seorang perempuan telah ridha untuk dinikahi seorang laki-laki, maka perempuan itu juga telah ridha untuk melakukan peran sebagai istri. Seperti: berhubungan intim dengan suami, mengandung, melahirkan, merawat dan menyusui anak.

***

Catatan:

1. Ridha artinya setuju tanpa paksaan. Baik paksaan secara nyata maupun terselubung.

2. Kaidah ini berkaitan dengan kaidah yang lain, yaitu:

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Al-‘aa-da-tu mu-hak-ka-mah.
Adat itu mempunyai kekuatan hukum.

__________________

Sumber Bacaan:

Artikel. Ar-Ridha bis-Syai’i Ridha bi Ma Yatawalladu minhu.

Tags:

One thought on “Qawa’id Fiqhiyah 12: Ridha Akan Sesuatu Ridha Akan Akibatnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.