SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 15: Rukhshah Berakhir dengan Berakhirnya Udzur

مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ

Maa jaa-za li-‘udz-rin ba-tha-la bi-za-waa-lih.

Apa yang diizinkan karena suatu udzur, maka izin itu berakhir dengan berakhirnya udzur tersebut.

 

Contoh:

1. Orang yang sedang sakit itu boleh bertayamum. Bila sudah sembuh, maka dia tidak boleh bertayamum lagi.

2. Orang yang sedang safar itu boleh menjama’ shalat. Bila sudah tiba di rumahnya sendiri, maka dia tidak boleh menjama’ lagi.

3. Orang yang kelaparan dan tidak menemukan makanan yang halal, dia boleh memakan makanan yang haram. Bila sudah ada makanan yang halal, maka dia tidak boleh memakan makanan yang haram.

4. Dalam kendaraan umum yang penuh sesak, kita boleh berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram, karena adanya udzur. Setelah sebagian penumpang turun dan tempat duduk terasa longgar, kita harus menjauh.

***

Catatan:

1. Udzur artinya sebab yang memperbolehkan kita melakukan yang dilarang, atau meninggalkan yang wajib.

2. Rukhshah itu berakhir dengan berakhirnya sebab.

3. Kaidah ini berkaitan dengan kaidah yang lain, yaitu:

الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Adh-dha-ruu-ra-tu tu-qad-da-ru bi-qa-da-ri-haa.

Keadaan dharurat hanya berlaku saat dharurat saja.

Tags:

One thought on “Qawa’id Fiqhiyah 15: Rukhshah Berakhir dengan Berakhirnya Udzur

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.