Kaidah Fiqih 16: Kondisi Dharurat Hanya Berlaku Saat Dharurat
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Adh-dha-ruu-ra-tu tu-qad-da-ru bi-qa-da-ri-haa.
Keadaan dharurat hanya berlaku saat dharurat saja.
Contoh:
1. Orang boleh mengkonsumsi makanan haram sebatas dalam kondisi darurat. Ketika kondisi darurat telah berlalu, maka hukum makanan itu kembali menjadi haram baginya.
2. Mencuri hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Ketika kondisi darurat telah berakhir, maka mencuri menjadi haram kembali.
Catatan:
1. Dharurat artinya keadaan yang mendatangkan mudharat, yaitu sesuatu yang mengancam keselamatan diri.
2. Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah-kaidah yang lain, terutama kaidah-kaidah yang membahas dharar atau mudharat, misalnya:
Mudharat itu harus dihilangkan.
Mudharat tidak boleh dihilangkan dengan mudharat.
Bila kondisi susah, maka ada kemudahan. Bila kondisi sudah mudah, maka ada pengetatan.
Tinggalkan Balasan