SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 16: Hukum Dharurat Hanya Saat Dharurat

الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Adh-dha-ruu-ra-tu tu-qad-da-ru bi-qa-da-ri-haa.

Keadaan dharurat hanya berlaku saat dharurat saja.

 

Contoh:

1. Orang boleh mengkonsumsi makanan haram sebatas dalam kondisi darurat. Ketika kondisi darurat telah berlalu, maka hukum makanan itu kembali menjadi haram baginya.

2. Mencuri hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Misalnya kelaparan dan tidak ada barang halal yang bisa dikonsumsi. Ketika kondisi darurat telah berakhir, maka mencuri menjadi haram kembali.

3. Dalam kondisi diancam oleh orang lain, yang menyangkut keselamatan nyawa. Seseorang boleh melakukan perzinahan. Atau lebih tepatnya pemerkosaan. Bila kondisi sudah aman, maka perbuatan itu kembali menjadi haram.

***

Catatan:

1. Dharurat artinya keadaan yang mendatangkan mudharat, yaitu sesuatu yang mengancam keselamatan diri.

2. Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah-kaidah yang lain, terutama kaidah-kaidah yang membahas dharar atau mudharat, misalnya:

a. Mudharat itu harus dihilangkan.

b. Mudharat tidak boleh dihilangkan dengan mudharat.

c. Bila kondisi susah, maka ada kemudahan. Bila kondisi sudah mudah, maka ada pengetatan.

3. Orang beriman membenci apa saja yang diharamkan Allah. Dia hanya melakukan karena terpaksa. Orang beriman yang menikmati larangan Allah, maka imannya perlu dievaluasi dan ditingkatkan.

Tags:

2 thoughts on “Qawa’id Fiqhiyah 16: Hukum Dharurat Hanya Saat Dharurat

Tinggalkan Balasan ke Kaidah Fiqih 15: Rukhshah Berakhir dengan Berakhirnya UdzurBatalkan balasan

Your email address will not be published.