SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 17: Hukum Pengikut Sesuai dengan Yang Diikuti

التَّابِعُ تَابِعٌ

At-taa-bi-‘u taa-bi’.

Pengikut itu hukumnya tetap sebagai pengikut yang selalu mengikuti.

 

Contoh:

1. Bila seseorang membeli seekor kambing, kemudian ternyata kambing itu sedang bunting, maka anak kambing tersebut juga ikut terbeli. Ia menjadi hak bagi orang yang beli.

2. Bila seseorang beli sebidang tanah, lalu ternyata terdapat sebuah harta terpendam di dalamnya, maka harta tersebut juga ikut terbeli. Ia menjadi hak pembeli.

3. Bila kita beli sepeda motor, maka semua perlengkapan sepeda motor itu ikut terbeli. Misalnya: BPKB, STNK, kunci sepeda, dan lain-lain.

4. Bila kita menyewakan sebuah rumah, maka kita juga menyewakan semua sarana rumah sesuai dengan adatnya orang menyewakan rumah. Misalnya: sumur, instalasi listrik, instalasi air, dan lain-lain.

***

Catatan:

1. Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah yang lain, yaitu:

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ

Ar-ri-dhaa bis-syai-i ri-dhaa bi-maa ya-ta-wal-la-du minh.

Ridha dengan sesuatu maka juga ridha terhadap konsekuensi dari sesuatu tersebut.

Juga berkaitan dengan kaidah:

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Al-‘aa-da-tu mu-hak-ka-mah.

Adat itu mempunyai kekuatan hukum.

2. Untuk mengantisipasi hal seperti ini, perjanjian bisa dibuat ketika akad dilakukan.

Misalnya dalam jual-beli sebidang tanah dibuat perjanjian, apabila ternyata ada barang tambang, maka tanah itu akan dijual kepada pihak ketiga. Lalu hasilnya dibagi berdua, setelah dikurangi harga jual sebelumnya.

Tags:

2 thoughts on “Qawa’id Fiqhiyah 17: Hukum Pengikut Sesuai dengan Yang Diikuti

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.